Ada yang
punya alamat milist FPI enggak….?
Seru nih kalau cerita ini diforward ke
mereka…..
Biarin anak2 FPI yang ngeberesin si Ulil
(kok namanya seperti nama ulat di film kartunnya anak ana ya..)
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rifki
Sent: 02 Agustus 2005 8:02
To: Mailing
List Forum Komunikasi Muslim-Muslimah Perkantoran Pontianak
Subject: [Formiskat] komentar sang
jenderal liberalis terhadap fatwa MUI
Ulil:
Fatwa MUI Soal Ahmadiyah Konyol dan Tolol
Fedhly Averouss Bey - detikcom
Jakarta -
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menuai kecaman. Kecaman kali ini
makin meruncing. Jaringan Islam Liberal (JIL) menilai fatwa MUI yang salah
satunya mengharamkan aliran Ahmadiyah sebagai hal yang konyol dan tidak masuk
akal.
"Argumennya sangat singkat. Fatwa-fatwa MUI itu sangat konyol, tidak masuk
akal dan tolol," kata tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Absar Abdala
dalam jumpa pers bersama Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) di sekretariat
P2D, Jl. Sawo, Menteng, Senin (1/8/2005).
Hadir dalam acara itu, antara lain praktisi hukum Todung Mulya Lubis, Rektor
UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, tokoh ICP Siti Musda Mulya, mantan
aktivis mahasiswa Nono Anwar Makarim, Hasyim Wahid (Gus Im), dan mantan
Direktur Eksekutif Cetro Smita Notosusanto.
Saat ditanya apakah pernyataan itu mengartikan tokoh-tokoh MUI seperti ketua
MUI Sahal Mahfud dan Wakil Ketua MUI Prof Din Syamsuddin dan ulama lainnya
adalah orang yang tolol, Ulil membenarkannya. "Oh iya tolol," kata
Ulil spontan yang disambut gelak tawa para anggota P2D lainnya.
Sementara itu, Azyumardi Azra menyatakan, dilihat dari sudut keagamaan, fatwa
MUI sangat potensial menciptakan pertikaian antarumat beragama di Indonesia
dalam hal ini agama Islam.
Fatwa tersebut tak sesuai dengan prinsip Islam yakni toleransi dan tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip dakwah. "Fatwa itu bisa dijadikan justifikasi untuk
mengambil tindakan main hakim sendiri di kalangan masyarakat," kata
Azyumardi.
Azyumardi memaparkan, dari 11 fatwa MUI, 4 pasal merupakan fatwa yang
kontroversial yakni pengharaman Ahmadiyah, pengharaman kawin antaragama,
pengharaman aliran liberalisme, skularisme, pluralisme dan pengharaman doa
bersama antar agama yang berbeda.
Meski menolak pengharaman terhadap Ahmadiyah, Ayumardi mengaku tidak mempunyai
argumentasi yang mendukung Ahmadiyah merupakan bagian dari Islam. "Itu
perlu diteliti lagi. Saya tak bisa menyatakan kata akhirnya bahwa Ahmadiyah
adalah bagian dari Islam," kata Azyumardi.
Sementara itu, dalam pernyataan sikap P2D yang dibacakan oleh Todung Mulya
Lubis, P2D ber-pandangan fatwa MUI cenderung menanggalkan prinsip Bhineka
Tunggal Ika.
Dengan menolak dan mengharamkan pluralisme, P2D mengkhawatirkan MUI kurang
menyadari konteks kemasyarakatan dan kebangsaan negara yang berdasar pada
Pancasila dan UUD 1945.
"Pada akhirnya kami menyerukan kepada segenap kalangan di masyarakat luas
untuk lebih mengedepankan rasa kebangsaan, solidaritas sosial dan hak-hak
kewarganegaraan yang diatur dalam konstitusi kita dalam menafsirakan fatwa MUI
itu," tukas Todung. (iy)