Ada yang punya alamat milist FPI enggak….?

Seru nih kalau cerita ini diforward ke mereka…..

Biarin anak2 FPI yang ngeberesin si Ulil (kok namanya seperti nama ulat di film kartunnya anak ana ya..)

 


From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rifki
Sent: 02 Agustus 2005 8:02
To: Mailing List Forum Komunikasi Muslim-Muslimah Perkantoran Pontianak
Subject: [Formiskat] komentar sang jenderal liberalis terhadap fatwa MUI

 

 Ulil: Fatwa MUI Soal Ahmadiyah Konyol dan Tolol
Fedhly Averouss Bey - detikcom

Jakarta - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menuai kecaman. Kecaman kali ini makin meruncing. Jaringan Islam Liberal (JIL) menilai fatwa MUI yang salah satunya mengharamkan aliran Ahmadiyah sebagai hal yang konyol dan tidak masuk akal.

"Argumennya sangat singkat. Fatwa-fatwa MUI itu sangat konyol, tidak masuk akal dan tolol," kata tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Absar Abdala dalam jumpa pers bersama Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) di sekretariat P2D, Jl. Sawo, Menteng, Senin (1/8/2005).

Hadir dalam acara itu, antara lain praktisi hukum Todung Mulya Lubis, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, tokoh ICP Siti Musda Mulya, mantan aktivis mahasiswa Nono Anwar Makarim, Hasyim Wahid (Gus Im), dan mantan Direktur Eksekutif Cetro Smita Notosusanto.

Saat ditanya apakah pernyataan itu mengartikan tokoh-tokoh MUI seperti ketua MUI Sahal Mahfud dan Wakil Ketua MUI Prof Din Syamsuddin dan ulama lainnya adalah orang yang tolol, Ulil membenarkannya. "Oh iya tolol," kata Ulil spontan yang disambut gelak tawa para anggota P2D lainnya.

Sementara itu, Azyumardi Azra menyatakan, dilihat dari sudut keagamaan, fatwa MUI sangat potensial menciptakan pertikaian antarumat beragama di Indonesia dalam hal ini agama Islam.

Fatwa tersebut tak sesuai dengan prinsip Islam yakni toleransi dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dakwah. "Fatwa itu bisa dijadikan justifikasi untuk mengambil tindakan main hakim sendiri di kalangan masyarakat," kata Azyumardi.

Azyumardi memaparkan, dari 11 fatwa MUI, 4 pasal merupakan fatwa yang kontroversial yakni pengharaman Ahmadiyah, pengharaman kawin antaragama, pengharaman aliran liberalisme, skularisme, pluralisme dan pengharaman doa bersama antar agama yang berbeda.

Meski menolak pengharaman terhadap Ahmadiyah, Ayumardi mengaku tidak mempunyai argumentasi yang mendukung Ahmadiyah merupakan bagian dari Islam. "Itu perlu diteliti lagi. Saya tak bisa menyatakan kata akhirnya bahwa Ahmadiyah adalah bagian dari Islam," kata Azyumardi.

Sementara itu, dalam pernyataan sikap P2D yang dibacakan oleh Todung Mulya Lubis, P2D ber-pandangan fatwa MUI cenderung menanggalkan prinsip Bhineka Tunggal Ika.

Dengan menolak dan mengharamkan pluralisme, P2D mengkhawatirkan MUI kurang menyadari konteks kemasyarakatan dan kebangsaan negara yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.

"Pada akhirnya kami menyerukan kepada segenap kalangan di masyarakat luas untuk lebih mengedepankan rasa kebangsaan, solidaritas sosial dan hak-hak kewarganegaraan yang diatur dalam konstitusi kita dalam menafsirakan fatwa MUI itu," tukas Todung. (iy)

--- Message has been scanned by Telkomsel Antivirus System ---
_______________________________________________
formiskat mailing list
formiskat@groups.plnkalbar.co.id
http://groups.plnkalbar.co.id/mailman/listinfo/formiskat

Kirim email ke