Dialog Aktual Tema: "Masalah Krusial dalam RUU PEMILU" Selasa, 26 Februari 2008 LIVE pukul 23.10 wib, di layar TVRI
Narasumber: Drs Al Muzzammil Yusuf Anggota Pansus Pemilu DPR-RI dari fraksi PKS DR Yasona H. Layly Sh MS Wakil Ketua Pansus Pemilu DPR-RI dari fraksi PDI-perjuangan Hanta Yuda AR The Indonesian Institute Term Of Reference Sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah (BAMUS) DPR menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) pemilu harus selesai pada tanggal 28 Februari 2008. Adanya pembatasan jadwal ini mengingat pembahasan RUU pemilu belum menemui titik temu pada hal hal yang krusial bagi pelaksanaan pemilu, padahal segala jenis cara telah ditempuh dari lobi antar fraksi di DPR hingga lobi antar DPR dengan pemerintah, pun demikian tidak ditemukan kesepakatan. Setidaknya ada enam hal krusial yang menjadi bahasan lobi tingkat fraksi di DPR yang bersinggungan dengan kepentingan partai politik dalam pemilu 2009. Selain diatas, enam hal ini sangat berdampak pada pelaksanaan pemilu yang berujung pada kualitas pemilu itu sendiri. Meskipun ada solusi dengan kembali kepada Undang Undang No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif, namun banyak hal yang belum terakomodir. 6 (enam) masalah Krusial tersebut adalah: 1. Parliamentary Threshold (PT). Merupakan ambang bats minimal raihan kursi dalam pemilu 2009. Hasil sementara dari lobi antar fraksi yang dilakukan, PT mengarah kepada 1-3 persen. 2. Jumlah kursi di DPR. Kesepakatan yang berkembang memunculkan adanya penambahan dari 550 kursi menjadi 560 kursi. 3. Electrolal Threshold (ET). Merupakan ambang batas persentase suara yang diraih parpol dalam suatu pemilu yang memungkinkan ikut pemilu berikutnya. Kesepakatan mengarah kepada penerapan tiga persen ET. 4. Sisa suara. Kesepakatan terbagi menjadi dua, yaitu pertama, mengarahkan agar sisa suara habis dibagi di dapil. Kedua, sisa suara ditarik ke tingkat provinsi. 5. Cara pemberian suara. Kesepakatan berkembang ke arah di coclos atau member tanda 6. Soal eks napi menjadi caleg. Kesepakatan yang berkembang mengupayakan adanya pemisahan pidana biasa dan pidana politik Bagaimana kondisi akhir para fraksi DPR dan pemerintah dalam memandang dan memutuskan enam hal krusial diatas? Adakah upaya yang sistematis yang dilakukan oleh DPR sebagai lembaga dan Pemerintah dalam mencari titik tengah jika pembahasan tidak menemui kesepakatan? Apakah perlu melibatkan pihak lain? Apakah dampak yang ditimbulkan terhadap pelaksanaan pemilu 2009 jika enam hal krusial diatas tidak menemui kesepakatan?, apakah aturan yang ada sudah bisa menjadi panduan ? jika iya, hal apa saja yang harus dipersiapkan untuk menutupi kekurangan aturan tersebut [Non-text portions of this message have been removed]