Dialog Aktual 
Tema: "Masalah Krusial dalam RUU PEMILU"   
Selasa, 26 Februari 2008
LIVE pukul 23.10 wib,  di layar TVRI


 Narasumber:

Drs Al  Muzzammil Yusuf
Anggota Pansus Pemilu DPR-RI dari fraksi PKS

DR Yasona H. Layly Sh MS
Wakil Ketua Pansus Pemilu DPR-RI dari fraksi PDI-perjuangan

Hanta Yuda AR
The Indonesian Institute



Term Of Reference

Sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah (BAMUS) DPR menegaskan bahwa Rancangan 
Undang-Undang (RUU) pemilu harus selesai pada tanggal 28 Februari 2008. Adanya 
pembatasan jadwal ini mengingat pembahasan RUU pemilu belum menemui titik temu 
pada hal hal yang krusial bagi pelaksanaan pemilu, padahal segala jenis cara 
telah ditempuh dari lobi antar fraksi di DPR hingga lobi antar DPR dengan 
pemerintah, pun demikian tidak ditemukan kesepakatan. 

Setidaknya ada enam hal krusial yang menjadi bahasan lobi tingkat fraksi di DPR 
yang bersinggungan dengan kepentingan partai politik dalam pemilu 2009. Selain 
diatas, enam hal ini sangat berdampak pada pelaksanaan pemilu yang berujung 
pada kualitas pemilu itu sendiri. Meskipun ada solusi dengan kembali kepada 
Undang Undang No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif, namun banyak hal yang 
belum terakomodir.  6 (enam) masalah Krusial tersebut adalah:

1.      Parliamentary Threshold (PT). Merupakan ambang bats minimal raihan 
kursi dalam pemilu 2009. Hasil sementara dari lobi antar fraksi yang dilakukan, 
PT mengarah kepada 1-3 persen.
2.      Jumlah kursi di DPR. Kesepakatan yang berkembang memunculkan adanya 
penambahan dari 550 kursi menjadi 560 kursi. 
3.      Electrolal Threshold (ET). Merupakan ambang batas persentase suara yang 
diraih parpol dalam suatu pemilu yang memungkinkan ikut pemilu berikutnya. 
Kesepakatan mengarah kepada penerapan tiga persen ET.
4.      Sisa suara. Kesepakatan terbagi menjadi dua, yaitu pertama, mengarahkan 
agar sisa suara habis dibagi di dapil. Kedua, sisa suara ditarik ke tingkat 
provinsi.
5.      Cara pemberian suara. Kesepakatan berkembang ke arah di coclos atau 
member tanda
6.      Soal eks napi menjadi caleg. Kesepakatan yang berkembang mengupayakan 
adanya pemisahan pidana biasa dan pidana politik


Bagaimana kondisi akhir para fraksi DPR dan pemerintah dalam memandang dan 
memutuskan enam hal krusial diatas? Adakah upaya yang sistematis yang dilakukan 
oleh DPR sebagai lembaga dan Pemerintah dalam mencari titik tengah jika 
pembahasan tidak menemui kesepakatan? Apakah perlu melibatkan pihak lain? 
Apakah dampak yang ditimbulkan terhadap pelaksanaan pemilu 2009 jika enam hal 
krusial diatas tidak menemui kesepakatan?, apakah aturan yang ada sudah bisa 
menjadi panduan ? jika iya, hal apa saja yang harus dipersiapkan untuk menutupi 
kekurangan aturan tersebut

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke