----- Forwarded Message ----
From: Sekretariat AJI <[EMAIL PROTECTED]>
To: ajisaja ajisaja <[EMAIL PROTECTED]>; Jurnalis <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, May 5, 2008 5:46:36 PM
Subject: [ajisaja] Siaran Pers Soal Pemanggilan Wartawan Trans TV


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 



No : 002/AJI-Adv/ SP/V/2008
Hal : Siaran Pers - Untuk Segera Disiarkan


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyesalkan upaya pemanggilan 
Chanrry Andrew Supriati, wartawan Trans TV di Jayapura oleh Polresta Jayapura 
sebagai saksi terkait penayangan berita pengibaran Bintang Kejora di kantor 
Kelurahan Yabansay Distrik Harem pada 1 Mei 2008.

AJI menilai upaya pemanggilan oleh instansi penegak hukum terhadap jurnalis dan 
karya jurnalistik sebagai saksi atau tersangka dari suatu peristiwa 
jurnalistik, merupakan intimidasi yang mengarah pada penyensoran berita yang 
mengancam kebebasan pers dan melanggar UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Undang Undang Pers pasal 8 menyatakan "Dalam melaksanakan profesinya wartawan 
mendapat perlindungan hukum". 

Terkait pemanggilan sdr. Chanrry Andrew Supriati dari Trans TV sebagai saksi 
dalam kegiatan liputan jurnalistik oleh Polresta Jayapura, pasal 4 ayat 4 
Undang Undang Pers menyebutkan "Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di 
depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak". Penjelasan pasal tersebut berbunyi 
: Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber 
informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak 
tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat 
penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.

Melalui surat ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI ) Indonesia menyampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1. Menyesalkan pemanggilan oleh Polresta Jayapura terhadap wartawan Trans TV di 
Jayapura dan meminta Polresta Jayapura agar menghentikan upaya pemanggilan itu 
secara hukum. AJI mengingatkan pihak kepolisian hanya bisa meminta copy berita 
dimaksud kepada kantor Trans TV di Jakarta, dan bukan melakukan pemanggilan 
koresponden media di daerah untuk dikorek keterangannya sebagai wartawan. 

2. Meminta redaksi dan manajemen Trans TV agar memberikan perlindungan penuh 
kepada jurnalisnya yang terkena tindakan hukum terkait tugas jurnalistik dan 
pemberitaan pers. AJI menyarankan agar Trans TV Jakarta mengambil alih masalah 
koresponden di Jayapura, melakukan koordinasi dengan organisasi wartawan dan 
Dewan Pers serta KPI. 

3. Meminta AJI Jayapura agar memantau perkembangan kasus tersebut, mengajak 
semua pihak agar menjaga kemerdekaan pers yang kita miliki, dan kepada jurnalis 
dimanapun agar bersikap adil dan independen dalam pemberitaan, senantiasa 
meningkatkan profesionalisme jurnalistiknya serta menaati kode etik jurnalistik 
(KEJ) 2006. 

Jakarta, 05 Mei 2008


Heru Hendratmoko Eko Maryadi
Ketua Umum Koordinator Divisi Advokasi

------------ --------- --------- ---
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

 


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke