----- Forwarded Message ---- From: Sekretariat AJI <[EMAIL PROTECTED]> To: ajisaja ajisaja <[EMAIL PROTECTED]>; Jurnalis <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, May 5, 2008 5:46:36 PM Subject: [ajisaja] Siaran Pers Soal Pemanggilan Wartawan Trans TV
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) No : 002/AJI-Adv/ SP/V/2008 Hal : Siaran Pers - Untuk Segera Disiarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyesalkan upaya pemanggilan Chanrry Andrew Supriati, wartawan Trans TV di Jayapura oleh Polresta Jayapura sebagai saksi terkait penayangan berita pengibaran Bintang Kejora di kantor Kelurahan Yabansay Distrik Harem pada 1 Mei 2008. AJI menilai upaya pemanggilan oleh instansi penegak hukum terhadap jurnalis dan karya jurnalistik sebagai saksi atau tersangka dari suatu peristiwa jurnalistik, merupakan intimidasi yang mengarah pada penyensoran berita yang mengancam kebebasan pers dan melanggar UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Undang Undang Pers pasal 8 menyatakan "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum". Terkait pemanggilan sdr. Chanrry Andrew Supriati dari Trans TV sebagai saksi dalam kegiatan liputan jurnalistik oleh Polresta Jayapura, pasal 4 ayat 4 Undang Undang Pers menyebutkan "Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak". Penjelasan pasal tersebut berbunyi : Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Melalui surat ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI ) Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyesalkan pemanggilan oleh Polresta Jayapura terhadap wartawan Trans TV di Jayapura dan meminta Polresta Jayapura agar menghentikan upaya pemanggilan itu secara hukum. AJI mengingatkan pihak kepolisian hanya bisa meminta copy berita dimaksud kepada kantor Trans TV di Jakarta, dan bukan melakukan pemanggilan koresponden media di daerah untuk dikorek keterangannya sebagai wartawan. 2. Meminta redaksi dan manajemen Trans TV agar memberikan perlindungan penuh kepada jurnalisnya yang terkena tindakan hukum terkait tugas jurnalistik dan pemberitaan pers. AJI menyarankan agar Trans TV Jakarta mengambil alih masalah koresponden di Jayapura, melakukan koordinasi dengan organisasi wartawan dan Dewan Pers serta KPI. 3. Meminta AJI Jayapura agar memantau perkembangan kasus tersebut, mengajak semua pihak agar menjaga kemerdekaan pers yang kita miliki, dan kepada jurnalis dimanapun agar bersikap adil dan independen dalam pemberitaan, senantiasa meningkatkan profesionalisme jurnalistiknya serta menaati kode etik jurnalistik (KEJ) 2006. Jakarta, 05 Mei 2008 Heru Hendratmoko Eko Maryadi Ketua Umum Koordinator Divisi Advokasi ------------ --------- --------- --- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. [Non-text portions of this message have been removed] ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ [Non-text portions of this message have been removed]