Salam, Kalau menurut saya pribadi GARUDA INDONESIA sebagai Arline, tidak pernah dipersoalankan penerbangannya di Eropa dan oleh Uni Eropa. Yang dipersoalan adalah OTORITAS PENERBANGAN RI yang tidak memenui syarat tehnis maupun MORAL dalam segala bidang termasuk yang di BANDARA seperti yang terjadi di Yogya dimana yang dituntut di depan pengadilan hanya PILOT sedangkan otoritas bandara tidak melakukan prosedur keamanan dengan tidak melaksanakan prosedur dalam kebakaran pesawat terbang. Yaitu BPK baru datang hampir setengah jam setelah kejadian,menyemprot dengan air(bukan busa atau CO2) tidak menyediakan ambulans dan paramedis yang cukup Jika semuanya dilaksankan dengan baik beberapa kali terjadi hal yang sama dimana tidak ada korban yang jatuh.Demikian juga PEMBUNUHAN POLITIK dalam penerbangan TIDAK dibuka oleh Pemerintah apalagi permintaan maaf. Sekarang tinggal siapa butuh siapa.Pokoknya Presiden tidak dapat ke Eropa kecuali Charter pesawat asing( memalukan) atau naik pesawat terbang AURI. Wasalam, Wal Supamo
--- On Fri, 25/7/08, Rudy Thehamihardja <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Rudy Thehamihardja <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: [Forum Pembaca KOMPAS] Presiden Tak Akan ke Eropa Sebelum Larangan Dicabut To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Friday, 25 July, 2008, 7:11 PM Ha3...yang salah anak buahnya di lingkutan instansi perhubungan .. koq jadi urusan presiden nggak mau ke Eropa...bukan dibenerin bawahannya.. malah yang ikut memperhatikan keselamatan bagi rakyatnya dan dimana rakyat Indonesia juga akan menerima dampak nya malah di boikot...Aneh beneran drh pengelola negara ini.. Coba deh telurusi kenapa sampai dilarang.... jangan ribut karena sekarang sudah mulai melakukan perubahan... Penyebabnya dulu bisa dilarang tidak ada yang bertanggung jawab atau tidak ada yang menjelaskan kenapa bisa terjadi, dan kalau setelah tidak dilarang kelakuan seperti dulu dilakukan lagi siapa yang akan peduli .siapa yang akan awasi....lha bagaimana mau yakin akan terjadi perbaikan kalau penyebabnya saja disembunyikan. Jangan heran kalau sampai negara lain ikut campur... Kalau disetiap pelayanan publik yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, negara lain bisa ikut campur..rasanya sih saya setuju-setuju saja..pasti nanti semua pelayanan publik akan seperti di negara maju. Pemerintah diwajibkan oleh Negara dalam UU untuk melakukan pembinaan, dan yang dimaksud dengan pemerintah disini diwakili oleh Departemen Perhubungan di tingkat Pusat dan Dinas Perhubungan di tingkat daerah. Dan yang dimaksud dengan Pembinaan itu mencakup kekuasaan legislasi (yang membuat aturan), kekuasaan eksekusi (melakukan pengendalian) , dan khusus di angkutan umum juga mencakup kekuasaan yudikatif (melakukan pengawasan terhadap angkutan umum)...lalu hasilnya seperti pelayanan angkutan umum di udara - laut dan darat saat ini. Ada pepatah...absolute power tend to corrupt..rasanya yang sekarang terjadi itu adanya. Rudy Th