Salam,
Kalau menurut saya pribadi GARUDA INDONESIA sebagai Arline, tidak pernah 
dipersoalankan penerbangannya di Eropa dan oleh Uni Eropa.
Yang dipersoalan adalah OTORITAS PENERBANGAN RI yang tidak memenui syarat 
tehnis maupun MORAL dalam segala bidang termasuk yang di BANDARA seperti yang 
terjadi di Yogya dimana yang dituntut di depan pengadilan hanya PILOT sedangkan 
otoritas bandara tidak melakukan prosedur keamanan dengan tidak melaksanakan 
prosedur dalam kebakaran pesawat terbang. Yaitu BPK baru datang hampir setengah 
jam setelah kejadian,menyemprot dengan air(bukan busa atau CO2) tidak 
menyediakan ambulans dan paramedis yang cukup Jika  semuanya dilaksankan dengan 
baik beberapa kali terjadi hal yang sama dimana tidak ada korban yang 
jatuh.Demikian juga PEMBUNUHAN POLITIK dalam penerbangan TIDAK  dibuka oleh 
Pemerintah apalagi permintaan maaf.
Sekarang tinggal siapa butuh siapa.Pokoknya Presiden tidak dapat ke Eropa 
kecuali Charter pesawat asing( memalukan) atau naik pesawat terbang AURI.
Wasalam,
Wal Supamo


--- On Fri, 25/7/08, Rudy Thehamihardja <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Rudy Thehamihardja <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [Forum Pembaca KOMPAS] Presiden Tak Akan ke Eropa Sebelum Larangan 
Dicabut
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Friday, 25 July, 2008, 7:11 PM






Ha3...yang salah anak buahnya di lingkutan instansi perhubungan .. koq jadi
urusan presiden nggak mau ke Eropa...bukan dibenerin bawahannya.. malah yang
ikut memperhatikan keselamatan bagi rakyatnya dan dimana rakyat Indonesia
juga akan menerima dampak nya malah di boikot...Aneh beneran drh pengelola
negara ini..

Coba deh telurusi kenapa sampai dilarang.... jangan ribut karena sekarang
sudah mulai melakukan perubahan...

Penyebabnya dulu bisa dilarang tidak ada yang bertanggung jawab atau tidak
ada yang menjelaskan kenapa bisa terjadi, dan kalau setelah tidak dilarang
kelakuan seperti dulu dilakukan lagi siapa yang akan peduli .siapa yang akan
awasi....lha bagaimana mau yakin akan terjadi perbaikan kalau penyebabnya
saja disembunyikan.

Jangan heran kalau sampai negara lain ikut campur...

Kalau disetiap pelayanan publik yang harus dilaksanakan oleh pemerintah
Indonesia, negara lain bisa ikut campur..rasanya sih saya setuju-setuju
saja..pasti nanti semua pelayanan publik akan seperti di negara maju.

Pemerintah diwajibkan oleh Negara dalam UU untuk melakukan pembinaan, dan
yang dimaksud dengan pemerintah disini diwakili oleh Departemen Perhubungan
di tingkat Pusat dan Dinas Perhubungan di tingkat daerah.

Dan yang dimaksud dengan Pembinaan itu mencakup kekuasaan legislasi (yang
membuat aturan), kekuasaan eksekusi (melakukan pengendalian) , dan khusus di
angkutan umum juga mencakup kekuasaan yudikatif (melakukan pengawasan
terhadap angkutan umum)...lalu hasilnya seperti pelayanan angkutan umum di
udara - laut dan darat saat ini.

Ada pepatah...absolute power tend to corrupt..rasanya yang sekarang terjadi
itu adanya.

Rudy Th

Kirim email ke