Sampai hari ini, berita penangkapan anggota KPPU M. Iqbal dan Billy Sindoro 
masih menjadi perhatian publik. Sedikit demi sedikit, semakin jelas bahwa kasus 
ini bertalian dengan kasus Astro (kenapa ¡kasus Astro¢ ya, bukan ¡kasus 
Lippo¢?). 
Identitas Billy Sindoro semakin jelas. Di awal-awal penangkapan,  Billy cuma 
disebut sebagai orang First Media. Tapi beberapa koran hari ini semakin 
mengungkap jelas kaitan begundal ini dengan Lippo. Paling nggak, kabarnya bisa 
liat di sini :  
http://www.detikfinance.com/read/2008/09/17/141611/1007845/4/billy-sindoro-bukan-presdir-first-media-sejak-13-juni
 
  
Makin terang sudah, kaitan antara keputusan KPPU dengan perseteruan Astro - 
Lippo. Sedari awal, kasus ini hanya berkaitan dengan penayangan Liga Inggris. 
Astro dianggap memonopoli tayangan Liga Inggris, walaupun akhirnya KPPU 
memutuskan bahwa tuduhan ini tak terbukti (lihat pasal 1 sampai 4 keputusan 
KPPU). 
Tapi, di pasal 5, keputusan KPPU sudah lagi tidak masuk pada substansi masalah, 
yakni persoalan siaran Liga Inggris. Keputusan ini menyenggol kelangsungan 
usaha PT Direct Vision, yang sahamnya sepenuhnya dipegang Lippo. Di pasal ini, 
KPPU memerintahkan Astro Malaysia melanjutkan seluruh pelayanan siaran kepada 
konsumen Astro, yang notabene adalah konsumen PT DV, milik Lippo. 
Inilah yang lucu. Lippo menyatakan Astro Malaysia tak punya saham di PT DV. 
Pengacara Lippo, Hotman Paris menegaskan bahwa PT DV adalah milik PT Ayunda 
(kelompok Lippo). Padahal, sejak awal berdiri sampai sekarang (paling tidak 
sampai Agustus 2008), operasional PT DV dibiayai sepenuhnya oleh Astro 
Malaysia. 
Setelah negosiasi panjang berujung buntu, Astro Malaysia berniat hengkang dari 
Indonesia. Tapi, rupanya kakinya sudah diikat, yakni dengan keputusan KPPU yang 
pasal 5 itu, yang mengharuskan AAMN (Astro Malaysia) tetap melayani pelanggan 
PT DV. Artinya, Lippo yang sampai sekarang bermodal dengkul di PT DV, masih 
meminta Astro bertanggung jawab atas kelangsungan PT DV, untuk melayani 
pelanggan. 
Lucu bukan? 
Pertanyaannya, kenapa KPPU bisa ¢menyelipkan¢ pasal 5 di dalam putusan mereka? 
Mudah-mudahan, penangkapan M Iqbal dan Billy Sindoro bisa mengungkap 
kejanggalan itu. 
Btw, kalo Mang Ade Armando sempet baca ini, silaken beri komentar ;-p.  
  
  
tosay, yang takut salah 
  
stop testing animals, use politicians 


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke