Press Release Dalam Rangka Memperingati Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2008
”PARTISIPASI PEREMPUAN: PARTISIPASI DI RUANG PUBLIK” Bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2008, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) genap juga berusia 1 tahun. Agenda terdekat kami adalah menyambut Pemilu Legislatif, tanggal 9 April 2009 dengan himbauan nasional: 1) gunakan hak pilih; 2) dukung dan pilih calon legislatif (Caleg) perempuan; 3) jangan pilih politisi busuk!. Kenapa pilih Caleg perempuan? Ada banyak persoalan yang berkaitan dengan kehidupan perempuan di Indonesia, seperti: perdagangan manusia, kekerasan domestik, kekerasan seksual, tingginya angka kematian ibu melahirkan, diskriminasi upah, pengabaian hak-hak reproduksi perempuan, pengabaian hak-hak buruh migran, pekerja rumah tangga dan sebagainya, hingga hari ini belum terselesaikan. Memilih Caleg perempuan adalah menaruh harapan lebih banyak pada perempuan yang nantinya akan duduk di parlemen untuk bekerja lebih baik dari kerja anggota dewan pada periode terdahulu. Harapannya tentu, agar dapat menyelesaikan banyak persoalan yang berkaitan dengan kehidupan perempuan di Indonesia. Kita semua paham bahwa tugas anggota parlemen, utamanya adalah membela kepentingan rakyat banyak, namun kenyataannya malah menciptakan banyak persoalan baru dan belum responsif gender. Rapor merah anggota parlemen sebagai pemangku kebijakan dapat dilihat dari etos kerja yang rendah dan kinerja yang buruk, seperti anggota parlemen yang korup, tidak sensitif gender, dan konduite yang buruk, tidak menampilkan wakil rakyat. Dampaknya adalah pada kebijakan-kebijakan yang dilahirkan yang kerap prematur dan tidak berperspektif gender. Kuota 30% bukan gambaran kemampuan perempuan Indonesia dalam meraih kursi di parlemen. Meraih angka itu saja memerlukan perjuangan panjang. Kenyataan yang ada, hingga Pemilu 2004 yang lalu, keterwakilan perempuan di parlemen nasional hanya 12%! Bahkan tercatat, di DPR RI periode terakhir melorot hingga 11,3% atau dari 550 jumlah seluruh anggota, hanya tinggal 62 anggota parlemen perempuan saja. Komite pengawas pelaksanaan konvensi CEDAW (Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) yang bermarkas di PBB, dalam Concluding Commentnya pada tahun 2007, menyatakan kekecewaannya karena angka tingkat keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia yang sangat rendah dan menyayangkan tidak adanya sanksi atas gagalnya tindakan khusus sementara 30% keterwakilan perempuan dalam kancah perpolitikan Indonesia. Merujuk kepada hasil penelitian internasional, fakta menunjukkan bahwa angka keterwakilan 30% perempuan di parlemen adalah critical number, atau jumlah minimal yang dapat dengan signifikan mempengaruhi kebijakan hingga lebih responsif dalam menyerap aspirasi dan kebutuhan perempuan. Apabila angka kritis ini kelak tercapai, maka program affirmative action atau tindakan khusus sementara seperti yang tercantum dalam pasal 4 UU RI no.7 tahun 1984, dapat dicabut. Pesta demokrasi sudah dimulai. Dalam hitungan minggu kita akan menghadapi Pemilu legislatif yang akan menentukan nasib bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Sebagai LSM perempuan, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Satu suara saja dapat mengubah nasib bangsa ini. Satu suara begitu berharganya untuk mengubah atmosfer legislatif mendatang menjadi lebih pro prempuan. Suara yang kita berikan tentunya hanya untuk Caleg perempuan yang berkualitas. Mereka nantinya yang dapat berjuang untuk mendorong lahirnya kebijakan yang penting dan berguna untuk melindungi hak kelompok rentan dan minoritas. Citra anggota parlemen yang buruk, mutlak harus dirubah. Tidak ada ruang di parlemen untuk politisi korup dan tidak sensitif gender, karena kita tidak ingin melihat anggota parlemen yang korup, tindakan pelecehan anggota parlemen kepada perempuan, anggota parlemen yang poligami serta melakukan kekerasan terhadap istri dan anak. Memberikan suara kepada Caleg perempuan adalah pilihan yang bijak untuk perbaikan citra parlemen Indonesia. Khususnya, Caleg perempuan DPR RI untuk Pemilu 2009 akan terus mengawal dengan ketat program legislasi nasional (Prolegnas) yang pro perempuan dengan agenda utama: meningkatkan kualitas hidup perempuan. ”...because women must involve (karena semua perempuan harus terlibat), maka dalam rangka turut merayakan Hari Perempuan Internasional dan menyambut Pemilu Legislatif bulan April mendatang, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) bekerjasama dengan mitra lokal dan lembaga internasional menyelenggarakan serangkaian kegiatan kampanye bertema ”Pilih Caleg Perempuan,” sebagai berikut: Talkshow dalam Rangka Memperingati Hari Perempuan Internasional, tanggal 7 Maret di Radio Pop FM, Sragen, Jawa Tengah dan tanggal 9 Maret di Radio GIS FM, Wonogiri, Jawa Tengah Diskusi Publik dengan tema ”Pentingnya Perempuan dalam Politik: Sebuah Tinjauan Teologis dan Sosiologis, tanggal 8 Maret 2009, di Aula GKJ Dagen-Karanganyar, Jawa Tengah Temu Politik Kawula Muda dengan tema ”Peran Kaum Muda dan Perempuan Dalam Pemilu 2009” tanggal 9 Maret 2009 di SMK PGRI, Sragen dan tanggal 15 Maret 2008 di SMA 1, Wonogiri, Jawa Tengah Tantangan para Caleg perempuan tidak sedikit karena harus menghadapi hambatan struktural, minimnya dukungan moral, ketidakmampuan secara finansial dan money politics. Oleh sebab itu Caleg perempuan dapat saling menguatkan melalui kerjasama multi partit dengan jaringan lokal, nasional dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan R.I. Rencana Strategis (Renstra) Caleg perampuan untuk Pembangunan Masyarakat Yang Berkeadilan Gender adalah: Melaksanakan program-program pengarus-utamaan gender, kebijakan yang lebih pro perempuan dan anak, peningkatan kualitas hidup perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya; Mengawal seluruh proses legislasi agar lebih sensitif terhadap kebutuhan perempuan, anak, dan kelompok rentan; Bersama-sama anggota Dewan lainnya akan mewujudkan parlemen yang lebih demokratis, transparan serta bersih dari korupsi dan kekerasan berbasis gender; Membuat Rancangan UU yang diperlukan untuk melindungi perempuan, misalnya: RUU pelecehan seksual, RUU Perlindungan perempuan dan anak dari HIV/AIDS, RUU Penanganan Konflik (yang isinya lebih sensitif gender), dsb. Melakukan revisi terhadap produk-produk hukum yang kurang melindungi perempuan: misalnya KUHP, UU Perkawinan, UU Kesehatan, UU Ketenagakerjaan, dll. Melakukan amandemen produk UU yang diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas lainnya. Memantau komitmen negara dalam pengimplementasian konvensi CEDAW (Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) dengan meratifikasi optional protocol CEDAW, dll. Selamat Hari Perempuan Internasional 2008 dan bersama kita sambut Pemilu Legislatif 2009! Jakarta, 8 Maret 2009 Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) Contack person: Adriana Venny (Ketua Badan Pembina): 0856-1090619 Yoke Sri Astuti (Direktur Eksekutif): 021-91049104 Henny Irawati (Manajer Advokasi): 0856-1388306 Joko Sulistyo (Koordinator Data & Riset): 0813-10722304 [Non-text portions of this message have been removed]