Btw, apakah dalam tataran hukum pidana Malaysia, bisa pihak lain (bukan korban) melaporkan sebuah tindak pidana? Setahu saya, tidak. Sementara Mano 'trauma' untuk kembali ke Malaysia. Jalan keluarnya? Rima
--- On Tue, 6/16/09, manneke budiman <hepaest...@yahoo.ca> wrote: From: manneke budiman <hepaest...@yahoo.ca> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Dai Bachtiar Harus Minta Maaf Melalui Media To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Tuesday, June 16, 2009, 10:01 AM No, no, no. KBRI memang tak punya wewenang menelanjangi untuk pemeriksaan fisik. Itu tugasnya dokter dan forensik. Makanya mereka tak bisa mengatakan apakah mano disiksa atau tidak. Yang jadi patokan hanya penampakan luar. Ngapain juga HARUS ketemu Dubes? Lha wong ada jajaran konsul dengan tugas spesifik untuk masing-masing kok? Apa dikira para konsul itu gak becus semua? Atau memang sudah demam jadi selebriti, sehingga ngeyel ketemu Dubes segala? manneke