Btw, apakah dalam tataran hukum pidana Malaysia, bisa pihak lain (bukan korban) 
melaporkan sebuah tindak pidana? Setahu saya, tidak. Sementara Mano 'trauma' 
untuk kembali ke Malaysia. Jalan keluarnya?
 
Rima

--- On Tue, 6/16/09, manneke budiman <hepaest...@yahoo.ca> wrote:


From: manneke budiman <hepaest...@yahoo.ca>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Dai Bachtiar Harus Minta Maaf Melalui Media
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Tuesday, June 16, 2009, 10:01 AM





No, no, no. KBRI memang tak punya wewenang menelanjangi untuk pemeriksaan 
fisik. Itu tugasnya dokter dan forensik. Makanya mereka tak bisa mengatakan 
apakah mano disiksa atau tidak. Yang jadi patokan hanya penampakan luar.
 
Ngapain juga HARUS ketemu Dubes? Lha wong ada jajaran konsul dengan tugas 
spesifik untuk masing-masing kok? Apa dikira para konsul itu gak becus semua? 
Atau memang sudah demam jadi selebriti, sehingga ngeyel ketemu Dubes segala?
 
manneke

Kirim email ke