Kalau dalam SK Penetapan NIP dari BKN sudah tercantum nama istri dan anaknya menurut saya tunjangan stri & anak sudah bisa dibayarkan karena pada saat melamar status ybs sudah menikah (dokumen pendukung dilampirkan). Lain halnya kalau pada saat melamar status ybs belum menikah, maka tunjangan keluarganya dibayarkan pada saat ybs melaporkan pernikahan/kelahiran anaknya.
--- In forumprima@yahoogroups.com, ABU FALIH <soetan_mo...@...> wrote: > > Rekan-rekan yang saya hormati, > > Adakah Rekan mempunyai SE DJA 210/1969...? > > Saya ingin memastikan, bagaimana jika seorang diangkat sebagai CPNS dalam > keadaan sudah menikah (diakui dalam Formulir Penetapan NIP dari BKN) dan > sudah mempunyai anak. Apakah dalam pengajuan Gaji Susulan yang dirapel, > Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Anak dapat dibayarkan (dirapel) atau > dengan kata lain berlaku surut. > > Terima kasih > > > Poerwanto >