Subject: Re: Razia Software 


Kok bisa y, kalo NOFMAS pake bajakan berarti tanggung sendiri2 ya, termasuk 
yang portable. 

Suwidi 

----- Original Message ----- 
From: "Erwan Noviandi" <er...@nofjkt.co.id> 
To: "Suwidi (NMC)" <suw...@nofjkt.co.id>, "Hidaya" <hida...@nofjkt.co.id> 
Sent: Tuesday, August 4, 2009 4:13:22 PM (GMT+0700) Asia/Bangkok 
Subject: Razia Software 


Selasa, 04/08/2009 15:38 WIB 
Razia Software Manager TI Kedaung Industrial Diseret ke Meja Hijau 
Ardhi Suryadhi - detikinet 


Ilustrasi (ash/inet) Jakarta - Naas benar nasib Manager TI PT Kedaung 
Industrial, Indramin Darmadi. Setelah perusahaan yang diperkuatnya terkena 
razia software bajakan dari pihak berwajib, ia harus menanggung beban tanggung 
jawab dan diseret ke meja hijau. 

Ditambah lagi, selidik punya selidik, setelah tersangkut hukum yang diproses di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Indramin dikabarkan sudah tak 
dipekerjakan lagi oleh perusahaannya. 

Bahkan, ketika menjalani sidang keempat pada Selasa (4/8/2009), menurut 
pengamatan detikINET , sang terdakwa berkacamata ini terlihat tak didampingi 
seorang pengacara pun. 

Terseretnya Indramin yang sebelumnya bertanggung jawab untuk urusan TI PT 
Kedaung Industrial ini memang tak disangka-sangka. Dijelaskan Donny A. 
Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) yang saat sidang 
menjadi saksi ahli, razia terhadap salah satu perusahaan barang pecah belah 
terbesar di dunia itu bermula dari laporan yang masuk ke hotline BSA. 

Setelah ditindaklanjuti selama sekitar satu bulan, maka dengan menggandeng 
pihak berwajib akhirnya diputuskan untuk melakukan razia di kantor pusat mereka 
yang bertempat di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta, pada 31 Juli 2008. 

Pada saat penindakan, penyidik menemukan 52 komputer yang digunakan di kantor 
tersebut. Dan setelah diperiksa, ada 21 PC Apple, 28 komputer yang menggunakan 
OS Windows, sedangkan 3 komputer lainnya dalam keadaan rusak. 

Menurut informasi dari penyidik, Kedaung Industrial tidak dapat menunjukkan 
lisensi software untuk 28 komputer tersebut, kecuali hanya 15 buah Microsoft 
Windows XP Home original yang belum terinstal. 

Tak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan 
penindakan ke lokasi pabrik milik Kedaung Industrial di Serang, Banten. 
Sayangnya, disinyalir info razia ini sudah bocor sehingga yang ditemukan hanya 
5 komputer tak berlisensi. 

Kini, Indramin pun harus siap-siap menanggung 'borok' perusahaan yang pernah 
diperkuatnya dulu itu sendirian. Ancaman yang dihadapi adalah Pasal 27 ayat 3 
UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan hukuman 5 tahun penjara dan 
atau denda Rp 500 juta. 

Leletnya Proses 

Memang, jika dilihat dari waktu penindakan hingga proses persidangan yang 
sampai saat ini masih berlangsung sungguh merupakan waktu yang sangat lama. 
Bayangkan saja, sudah lebih dari setahun kasus ini diungkap namun prosesnya 
masih menggantung. 

Menurut Donny, lamanya proses ini diakibatkan karena sering bolak baliknya 
berkas dari Kejaksaan ke pengadilan. "Jadi bisa dibayangkan untuk melacak suatu 
kasus itu sangat sulit," ujarnya dalam jumpa pers yang berlangsung di Restoran 
Raja Rasa, Jakarta, Selasa (4/8/2009). 

Namun, lanjutnya, bukan berarti seluruh proses persidangan soal software 
bajakan di Tanah Air lelet sampai tahunan. "Paling cepat ada yang tiga bulan 
putus, tapi rata-rata kalau sudah sidang antara 5-6 bulan," pungkas Donny. 

Kasus yang menyeret Kedaung Industrial sendiri saat ini masih memasuki sidang 
keempat dengan mendengarkan penjelasan saksi-saksi. Sidang yang digelar hari 
ini pun masih bersambung dan akan berlanjut minggu depan. 
( ash / faw ) 

Kirim email ke