Kuis Ramadhan Sama Dengan Judi 

Jumat, 14 September 2007 
PWNU Jawa Timur menilai, hukum kuis Ramadhan identik dengan judi.  Ini, 
sehubungan dengan maraknya kuis-kuis di TV saat Ramadhan
Hidayatullah.com--Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur 
mengingatkan masarakat agar hati-hati dalam mengikuti kuis Ramadan yang marak 
di televisi saat ini. Salah mengikuti kuis, bisa jadi ia telah terlibat dalam 
perjudian langsung.
Maraknya kuis di TV selama Ramadan ini, PW NU Jatim menilai, ascara kuis 
Ramadan yang ditayangkan di sejumlah stasiun televisi, identik dengan judi yang 
diharamkan (dilarang) dalam Islam.
"Kalau tidak hati-hati, puasa kita akan dikotori dengan judi melalui kuis 
Ramadhan dengan hadiah mirip mimpi itu," kata Wakil Rois Syuriah PWNU Jatim, KH 
Miftachul Akhyar di Surabaya, Kamis (13/9) kemarin.
Menurut pengasuh Pesantren Miftachussunnah, Kedungtarukan, Surabaya itu, kuis 
Ramadhan mengandung unsur judi, karena ada kewajiban membayar biaya tertentu 
dari pihak peserta.
"Kewajiban membayar itu dapat dilakukan langsung atau tidak langsung, seperti 
membayar melalui pulsa telepon 'premium call' yang membuat penyelenggara akan 
menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta," katanya menegaskan.
Setelah itu, hadiah diambilkan dari sebagian jumlah uang yang terkumpul dari 
pemasukan "premium call" itu, sehingga hukumnya haram meski diberi nama apapun.
"Letak unsur judinya terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMS biasa. 
Misalnya, tarif SMS adalah Rp250 (pascabayar) dan Rp350 (prabayar), namun untuk 
mengirim SMS kuis tertentu menjadi Rp1.000 (pascabayar) dan Rp1.100 (pra 
bayar)," katanya.
Bila biaya pengiriman SMS Rp250 untuk setiap pengiriman, katanya, keuntungan 
"provider" adalah Rp750 atau Rp850 dan hal itu dapat dibagi dua antar 
penyelenggara dengan provider, sehingga keuntungan penyelenggara kuis SMS 
adalah Rp375.
"Misalkan, peserta kuis SMS mencapai lima juta orang, maka keuntungan bersih 
penyelenggara kuis SMS adalah Rp1,875 miliar, sehingga dapat digunakan membeli 
mobil dan beberapa sepeda motor untuk hadiah," katanya menjelaskan.
Padahal, lima juta orang peserta SMS itu tidak mendapat apa-apa dari Rp1.000 
yang mereka keluarkan, karena pemenang hanya dua atau tiga orang saja.
"Itu sama halnya dengan sebuah perjudian massal yang melibatkan lima juta orang 
di tempat yang berjauhan," katanya menegaskan.
Hal yang sama, juga terjadi pada kuis dengan menggunakan "premium call". 
Pasalnya, "premium call" itu bisa memberikan pemasukan kepada pihak yang 
ditelepon.
"Bila fasilitas itu digunakan menjawab kuis, maka ada uang yang masuk ke 
penyelenggara kuis, karena untuk menjawab kuis dibutuhkan waktu 3 menit. Bila 
dengan tarif lokal 1, koneksi telepon seperti itu hanya bertarif Rp195, tapi 
untuk sambungan 3 menit bisa menghabiskan Rp3.000," katanya menjelaskan.
Selain kuis Ramadhan, PWNU Jatim juga mengharamkan petasan, karena petasan saat 
ini mengancam jiwa, mencederai orang, mengganggu orang, dan sia-sia, seperti 
ledakan di Bangkalan (11/9), Pasuruan (11/8), dan sebagainya.
"Islam tak melarang adanya kegembiraan dalam menyambut Ramadhan, walau hanya 
sesaat, tapi bila sudah bersifat 'tabdzir' (sia-sia) akibat membakar uang dan 
menghilangkan nyawa manusia, maka nilai pahalanya tidak ada sama sekali, bahkan 
berdosa," katanya. Nah, seharusnya hukum ini, juga diterapkan pada rokok. 
[hrb/www.hidayatullah.com]

<<image001.gif>>

<<image002.gif>>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke