Syukron atas kiriman fatwa mui.
Apakah ana bisa minta selengkapnya ?



Salam,

Akhmad Yani
PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA
IT Representative
Site Binungan & Suaran
Berau - Kalimantan Timur

[EMAIL PROTECTED] wrote: -----

To: "Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP" <fupm-ejip@usahamulia.net>
From: "Aris Winarko" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
Date: 09/17/2007 03:56PM
Subject: [ FUPM-EJIP ] FATWA MUI

 

KEPUTUSAN KOMISI B
IJTIMA' ULAMA KOMISI FATWA

SE-INDONESIA II TAHUN 2006

Tentang
MASA'IL WAQITYYAH MU'ASHIRAH

SMS berhadiah, Nikah di bawah tangan, Pembiayaan Pembangunan dengan Hutang Luar Negeri dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

SMS BERHADIAH

 

A. DISKRIPSI MASALAH
Yang dimaksud dengan SMS berhadiah adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu, yang disertai dengan janji pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekwensi) pengiriman SMS yang paling tinggi, sementara biaya pengiriman SMS di luar ketentuan normal, dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi hasil perolehan SMS dari peserta atau sebagiannya berasal dari sponsor.

B. KETENTUAN HUKUM

1.        SMS berhadiah hukumnya haram karena mengandung unsur judi (maysir), tabdzir, gharar, dharar, ighra' dan israf

o                            Maysir yaitu mengundi nasib dimana konsumen akan berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah.

o                            Tabdzir yaitu permainan SMS berhadiah cenderung membentuk perilaku mubadzir yang menyia-nyiakan harta dalam kegiatan yang berunsur maksiat/haram.

o                            Gharar yaitu permainan yang tidak jelas (bersifat mengelabui), dimaksudkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya oleh produsen/penyedia jasa melalui trick pemberian hadiah atau bonus

o                            Dharar yaitu membahayakan orang lain akibat dari permainan judi terselubung yang menyesatkan dengan pemberian hadiah kemenangan di atas kerugian dan kekalahan yang diderita oleh peserta lain.

o                            Ighra' yaitu membuat angan-angan kosong dimana konsumen dengan sendirinya akan berfantasi-ria mengharap dapat hadiah yang menggiurkan. Akibatnya, menimbulkan mental malas bekerja karena untuk mendapatkan hadiah tersebut dengan cukup menunggu pengumuman. Israf, yaitu pemborosan, dimana peserta mengeluarkan uang diluar kebutuhan yang wajar.

o                            Hukum tersebut dikecualikan jika hadiah bukan ditarik dari peserta SMS berhadiah.

2.        SMS berhadiah yang diharamkan dapat berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi diantara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya

3.        Hadiah dari SMS yang diharamkan adalah yang berasal dari hasil peserta pengirim SMS yang bertujuan mencari hadiah yang pada umumnya menggunakan harga premium yang melebihi biaya normal dari jasa/manfaat yang diterima.

4.        Hukum haram untuk SMS berhadiah ini berlaku secara umum bagi pihak-pihak yang terlibat baik bisnis penyelenggara acara, provider telekomunikasi, peserta pengirim, maupun pihak pendukung lainnya.

C. DASAR HUKUM

·                             "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan."(QS. A1-Maidah [17]: 90).

·                             " dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesung¬guhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."(QS. Al-Isra' [17]: 26-27).

·                             dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf [7]: 31)

·                             "tidak boleh ada bahaya dan saling membahayakan"

·                             Dr. As-Sheikh Yusuf Al-Qardhawi, Pro. Dr. Ali As-Salus dan Sheikh Muhammad Salleh Al-Munjid mengeluarkan fatwa yang mengharamkannya karena dianggap sebagai judi terselubung.(dicek lebih lanjut)

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke