Awas, Kroni Soeharto Tunggangi Wacana Cabut Tap XI/MPR/1998

Rabu, 16 Januari 2008
Jakarta, detikCOM

Wacana pencabutan Tap XI/MPR/1998 tentang penuntasan kasus KKN Soeharto
dan kroni-kroninya marak dibicarakan. Namun, harus diwaspadai ada yang
menungganginya.

"Soal wacana pencabutan itu, takutnya ditunggangi kepentingan para
kroni," kata Ketua MPR Hidayat Nurwahid.

Hal itu dia sampaikan di sela-sela acara peluncuran buku 'Menyusun
Konstitusi Transisi' di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka
Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2008).

Hidayat menjelaskan, Tap MPR itu masih berkekuatan hukum untuk
menyelesaikan masalah hukum Soeharto. Jika dicabut, komitmen untuk
memberantas KKN justru akan terhambat. 

"Pencabutan Tap MPR itu lucu. Kalau mencabut Tap MPR berarti mencabut
komitmen memberantas KKN. Kalau yang mau diselesaikan masalah Soeharto,
yang diselesaikan masalahnya, bukan dengan mencabut Tap MPR," jelasnya.

Menurut Hidayat, untuk mengetahui apakah Soeharto bersalah atau tidak,
harus ditempuh proses hukum. Misalkan Soeharto meninggal dengan status
hukum yang belum jelas, hal itu justru akan menjadi PR bagi
keluarganya. 

"Kalau status hukumnya belum jelas, bagaimana mau kasih abolisi. Jangan
terlalu banyak buang-buang waktu," kata politisi PKS itu.

Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada ada anggota MPR yang mengusulkan
hal itu. "Belum ada yang meminta rapat paripurna untuk mencabut Tap
XI/MPR/1998," ujarnya.*****[gospol]

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke