Awas, Kroni Soeharto Tunggangi Wacana Cabut Tap XI/MPR/1998 Rabu, 16 Januari 2008 Jakarta, detikCOM
Wacana pencabutan Tap XI/MPR/1998 tentang penuntasan kasus KKN Soeharto dan kroni-kroninya marak dibicarakan. Namun, harus diwaspadai ada yang menungganginya. "Soal wacana pencabutan itu, takutnya ditunggangi kepentingan para kroni," kata Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Hal itu dia sampaikan di sela-sela acara peluncuran buku 'Menyusun Konstitusi Transisi' di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2008). Hidayat menjelaskan, Tap MPR itu masih berkekuatan hukum untuk menyelesaikan masalah hukum Soeharto. Jika dicabut, komitmen untuk memberantas KKN justru akan terhambat. "Pencabutan Tap MPR itu lucu. Kalau mencabut Tap MPR berarti mencabut komitmen memberantas KKN. Kalau yang mau diselesaikan masalah Soeharto, yang diselesaikan masalahnya, bukan dengan mencabut Tap MPR," jelasnya. Menurut Hidayat, untuk mengetahui apakah Soeharto bersalah atau tidak, harus ditempuh proses hukum. Misalkan Soeharto meninggal dengan status hukum yang belum jelas, hal itu justru akan menjadi PR bagi keluarganya. "Kalau status hukumnya belum jelas, bagaimana mau kasih abolisi. Jangan terlalu banyak buang-buang waktu," kata politisi PKS itu. Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada ada anggota MPR yang mengusulkan hal itu. "Belum ada yang meminta rapat paripurna untuk mencabut Tap XI/MPR/1998," ujarnya.*****[gospol] Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com