Dear milis, Akhir akhir ini saya sedang mencari funder untuk DP proyek.... Tapi setelah saya sampaikan maksud saya, dari beberapa funder yg saya temui, ada funder meragukan dan menyatakan ini adalah bentuk penipuan, namun ada juga beberapa funder yg setuju namun untuk jaminan/agunan kita belum dealÂ…karena yang kita inginkan adalah bentuk kerjasama.
Jadi begini bung.. Teman saya ditunjuk untuk melakukan pengurukan proyek pendirian kilang minyak di Cilacap, surat penunjukan ditunjukan juga ke saya, nilai total untuk pengurukan adalah 129 M. Pihak penunjuk mensyaratkan DP proyek yang harus ada di rekening teman saya -sebagai pihak yg ditunjuk- adalah sejumlah 3 M. Atau 10% dari termin. Termin pertama akan dikucurkan 30 M. Agar termin pertama sejumlah 30 M tersebut turun, Kita atau funder dimohon kerjasamanya/meminjamkan DP sejumlah 3 M. Prosesnya dilakukan di cabang bank terpercaya dan disaksikan oleh kepala cabang dan notaris serta saksi, pembukaan rekening secara joint account. Menurut beberapa funder yang saya temui untuk kerjasama tersebut menyatakan meragukan, dan melihat indikasi adalah bentuk penipuan!?? Tetapi saya tidak dapat menemukan celah adanya indikasi adanya rencana penipuan, tentunya saya lihat dari segi teknis yang akan dilakukan, yakni: 1. Dilakukan dalam satu ruangan kepala cabang bank. 2. Disaksikan oleh notaris, pemilik proyek, funder,dan kepala cabang bank. 3. Selama proses tidak bisa seorangpun bisa keluar masuk ruangan. 4. Uang DP tersebut akan dibuat rekening secara joint account. Kira kira bagaimana tanggapan rekan milis? Mungkin pernah mengalami pengalaman dalam sistem kerjasama seperti yang saya uraikan di atas, semoga berguna untuk rekan milis yang lain. Untuk saran dan perhatian saya ucapakan terima kasih. Best regards, Ari Priyatno, SE 021 941 77277 081 373 515 848