Latar belakang Peraturan Meneg BUMN No.PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang & Jasa BUMN, memberikan keleluasaan bagi BUMN dalam melakukan pengadaan barang & jasa sesuai kebutuhan bisnis. Kebijakan ini memperkuat posisi BUMN sebagai entitas bisnis, bukan entitas pemerintah yang harus berpedoman Keppres No.80/tahun 2003. BUMN yang menggunakan dana diluar APBN/APBD diberikan kewenangan penuh mengatur tata cara belanja secara cepat, fleksibel, efisien, efektif sehingga tidak kehilangan peluang bisnis dan menimbulkan kerugian. Menteri BUMN melalui surat edaran tertanggal 8 Mei 2009 No.SE-07/MBU/2009 meminta seluruh Direksi BUMN menyusun dan menyesuaikan peraturan/keputusan pengadaan barang & jasa dengan tetap memperhatikan prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, wajar dan dapat dipertanggung jawabkan. Mewujudkan peraturan pengadaan barang & jasa yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik maka diperlukan pengalaman & pemahaman mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan praktek pengadaan barang & jasa serta ketrampilan merumuskan kebijakan tersebut. Tanpa dibekali legal drafting yang baik & benar, maka kekeliruan merumuskan kebijakan pengadaan barang & jasa akan cenderung koruptif sehingga dapat menyeret pejabat pembuat kebijakan tersebut. Sebaliknya, memahami arah kebijakan pengadaan barang & jasa BUMN dapat menjadi pertimbangan bagi rekanan memenangkan lelang/tender.
Pokok Materi 1. Potensi kerugian perusahaan/BUMN dan kecurangan dalam pengadaan barang & jasa. 2. Tinjauan hukum terhadap Peraturan Meneg BUMN No.PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang & Jasa BUMN. 3. Sosialisasi Peraturan Meneg BUMN No.PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang & Jasa BUMN. 4. Tehnik menyusun peraturan/Keputusan Direksi tentang Pengadaan Barang & Jasa. Maksud & Tujuan 1. Mencegah kerugian keuangan perusahaan/BUMN. 2. Menciptakan peraturan pengadaan barang & jasa yang fair, akuntabel, efisien & efektif. Fasilitator 1. Hambra, SH. MH Biro Hukum Kementerian BUMN 2. Muhammad Yusuf, SH. MM. Direktur Hukum & Regulasi d/h As.Pid.Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Acara & Tempat Kamis, tanggal 25 Juni 2009 jam. 08.30 - 16.30 Hotel Lumire d/h Aston Atrium, Jl. Raya Senen 135 - Jakarta Pusat B i a y a Rp 2.000.000,- / orang ditransfer ke Bank BCA KCP Nusantara Rekening No. 7150530088 an. DELYA ROSMALA. - Pembayaran sebelum H-7 hari diberikan potongan Rp 500.000,-/orang. - Pembatalan setelah H-7 hari dikenakan cancel fee Rp 500.000/orang. Fasilitas - Coffee morning/break & Lunch - Seminar kit & souvenir - door prize handphone Informasi & Pendaftaran PUSAT STUDI HUKUM & BISNIS (PSHB) Jl. Belimbing Raya No.31, Depok - 16432 Telp. 021-7776148 atau 021-2897 4567 sms. 085814312348 fax. 021-77217148 milis: diskusihukumbis...@yahoogroups.com blog: http://www.hukumbisnis.co.cc e-mail: sekretariat.p...@gmail.com