Latar belakang
Peraturan Meneg BUMN No.PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan 
Pengadaan Barang & Jasa BUMN, memberikan keleluasaan bagi BUMN dalam melakukan 
pengadaan barang & jasa sesuai kebutuhan bisnis. Kebijakan ini memperkuat 
posisi BUMN sebagai entitas bisnis, bukan entitas pemerintah yang harus 
berpedoman Keppres No.80/tahun 2003. BUMN yang menggunakan dana diluar 
APBN/APBD diberikan kewenangan penuh mengatur tata cara belanja secara cepat, 
fleksibel, efisien, efektif sehingga tidak kehilangan peluang bisnis dan 
menimbulkan kerugian.
Menteri BUMN melalui surat edaran tertanggal 8 Mei 2009 No.SE-07/MBU/2009 
meminta seluruh Direksi BUMN menyusun dan menyesuaikan peraturan/keputusan 
pengadaan barang & jasa dengan tetap memperhatikan prinsip efisien, efektif, 
kompetitif, transparan, adil, wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Mewujudkan peraturan pengadaan barang & jasa yang sesuai dengan prinsip tata 
kelola perusahaan yang baik maka diperlukan pengalaman & pemahaman mengenai 
segala sesuatu yang berkaitan dengan praktek pengadaan barang & jasa serta 
ketrampilan merumuskan kebijakan tersebut.
Tanpa dibekali legal drafting yang baik & benar, maka kekeliruan merumuskan 
kebijakan pengadaan barang & jasa akan cenderung koruptif sehingga dapat 
menyeret pejabat pembuat kebijakan tersebut.
Sebaliknya, memahami arah kebijakan pengadaan barang & jasa BUMN dapat menjadi 
pertimbangan bagi rekanan memenangkan lelang/tender.

Pokok Materi
1.      Potensi kerugian perusahaan/BUMN dan kecurangan dalam pengadaan barang 
& jasa.
2.      Tinjauan hukum terhadap Peraturan Meneg BUMN No.PER-05/MBU/2008 tentang 
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang & Jasa BUMN.
3.      Sosialisasi Peraturan Meneg BUMN No.PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman 
Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang & Jasa BUMN.
4.      Tehnik menyusun peraturan/Keputusan Direksi tentang Pengadaan Barang & 
Jasa.

Maksud & Tujuan
1.      Mencegah kerugian keuangan perusahaan/BUMN.
2.      Menciptakan peraturan pengadaan barang & jasa yang fair, akuntabel, 
efisien & efektif.

Fasilitator
1.      Hambra, SH. MH
        Biro Hukum Kementerian BUMN
2.      Muhammad Yusuf, SH. MM.
        Direktur Hukum & Regulasi d/h As.Pid.Khusus 
       Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Acara & Tempat
Kamis, tanggal 25 Juni 2009 jam. 08.30 - 16.30
Hotel Lumire d/h Aston Atrium,
Jl. Raya Senen 135 - Jakarta Pusat

B i a y a
Rp 2.000.000,- / orang
ditransfer ke Bank BCA KCP Nusantara
Rekening No. 7150530088 an. DELYA  ROSMALA.
-       Pembayaran sebelum H-7 hari diberikan potongan               Rp 
500.000,-/orang.
-       Pembatalan setelah H-7 hari dikenakan cancel fee                  Rp 
500.000/orang.

Fasilitas
- Coffee morning/break & Lunch
- Seminar kit & souvenir
- door prize handphone

Informasi & Pendaftaran
PUSAT STUDI HUKUM & BISNIS (PSHB)
Jl. Belimbing Raya No.31, Depok - 16432
Telp. 021-7776148 atau 021-2897 4567
sms. 085814312348 fax. 021-77217148 
milis: diskusihukumbis...@yahoogroups.com
blog: http://www.hukumbisnis.co.cc
e-mail: sekretariat.p...@gmail.com

Kirim email ke