HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU PADA SEPULUH HARI
PERTAMA DZULHIJJAH BAGI ORANG YANG AKAN MENYEMBELIH
KURBAN
Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
www.manhaj.or.id



Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya :
Ada seseorang yang akan menyembelih hewan kurban hanya
untuk dirinya saja. Atau hendak berkurban untuk
dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum
memotong rambut atau kuku baginya pada hari-hari di
antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah? Apa hukumnya
bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika disisir?
Dan bagaimana pula hukumnya kalau niat akan berkurban
itu baru dilakukan sesudah beberapa hari dari sepuluh
hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia
sudah memotong rambut dan kukunya? Sejauh mana derajat
pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya
dengan sengaja sesudah berniat berkurban untuk dirinya
atau kedua orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan
dirinya ? Apakah ini berpengaruh terhadap sahnya
kurban?

Jawaban
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

“Artinya : Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah)
telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak
berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan
kulitnya sedikitpun” [Hadits Riwayat Muslim]

Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh
mengambil rambut dan kuku adalah orang yang hendak
berkurban, terserah kurban itu atas nama dirinya atau
kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua
orang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar
harganya. Adapun kedua orang tua, anak-anak dan
istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau
kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban
itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela
membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk
mereka. Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan
boleh melakukannya sekaipun rambutnya berjatuhan
karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki
menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan
karenanya.

Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan
sepuluh hari pertama untuk berkurban, maka ia tidak
boleh mengambil atau memotong rambut dan kukunya pada
hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi
sebelum berniat. Demikian pula, ia tidak boleh
mengurungkan niatnya berkurban sekalipun ia telah
memotong rambut atau kukunya secara sengaja. Dan juga
jangan tidak berkurban karena alasan tidak menahan
diri untuk tidak memotong rmabut atau kuku yang sudah
menjadi kebiasaan setiap hari atau setiap minggu atau
setiap dua minggu sekali. Namun jika mampu menahan
diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia
wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya,
sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang
menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam beribadah
haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu
sebelum hewan kurban sampai pada tempat
penyembelihannya” [Al-Baqarah : 196]

Wallahu ‘alam

[Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin,
tanggal 8/12/1421H, dan beliau tanda tangani]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi
Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
Penerbit Darul Haq] 


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

Kirim email ke