Saya sebetulnya juga tidak tahu persis. Untuk kasus gugatan class action antara normalisasi sungai vs penggalian sirtu di K.Gendol, Lereng Merapi, itu semula dari pihak pengacara class action meminta KLH dan Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM untuk mencarikan saksi ahli geologi, lalu KLH dan PPLH UGM mencari 2 dosen yang sering bersentuhan dengan penambangan dan kebencanaan dari sisi lingkungan, kemudian ditunjuklah Dr. Dwikorita Karnawati. Tetapi ibu Rita saat itu sedang naik haji, maka meminta saya (yang kebetulan pernah melakukan penelitian di K.Gendol dan juga punya bimbingan mahasiswa di situ) dan salah satu dosen Hukum Lingkungan dan FH UGM. Hampir 1 bulan, untuk mengambil keputusan bersedia atau tidak. Lalu saya minta kesempatan mempelajari kasus gugatannya. Nah, keputusan saya ambil bersama kawan dari hukum lingkungan FH, kemudian kita harus bersifat netral dalam memberikan keterangan kesaksian sesuai dengan pengetahuan kegeologian dan lingkungan yang related dengan kasus tersebut. dan diberi kesempatan untuk melihat ke lapangan sebagai bentuk investigasi. Sama, seperti kasus di Dharmasraya, Sumbar (konflik antara industri tambang yang sedang eksplorasi dengan industri penggarap perkebunan kelapa sawit di lahan milik adat dan ninik mamak,: saya dan Wayan Warmada minta untuk investigasi ke lokasi yang dipersengketakan dan melihat kegiatan yang dikerjakan industri tambang. Kami selalu mengatakan, bahwa kami akan bersikap netral (dan sesuai yang saya pahami secara teknis dari kasus yang berhubungan dengan kegeologian tersebut) baik di depan penyidik Polda maupun di depan majelis hakim. Pernah, dari kasus lain, ketika saya mau diarahkan dalam investigasinya, maka saya mundur dan mohon maaf tidak bersedia jadi saksi ahli. Nah, dari pengalaman itu, kami seperti memberikan kuliah atau ceramah saja (sesuai topik yang dibikin kasus) kepada majelis hakim, kuasa hukum tergugat atau kuasa hukum penggugat. Jadi tanya jawabnya seperti diskusi ilmiah. Memang ada beberapa pertanyaan hakim atau pengacara yang menjebak, tapi sejauh kita paham dan menguasai teknisnya, ya..sampaikan apa adanya. Jika kita tidak tahu pada hal-hal tertentu karena (misal kekurangan data) yaa..kita jujur sampaikan bahwa kita tidak tahu.
Sebagai guru, kami harus mengatakan apa adanya. (itu yang sering kami katakan sebagai pembukaan di depan hakim dan penyidik polri). Apa yang kami katakan bisa jadi memberikan keringanan pada pihak yang satu, tapi juga bisa memberatkan / membatalkan dakwaan dari pihak yang lain. Kemudian bisa dikatakan bahwa plus minus hasil investigasi ahli geologi, juga dapat diberikan. Karena tafsiran ahli geologi nanti akan menjadi referensi tafsir hukum bagi majelis hakimnya. Yang lebih penting, kita harus jujur dan ihklas, juga pasrah dengan pengetahuan yang diberikan Allah dan disampaikan dengan metode pembelajaran yang cantik (tidak menggurui......). Beberapa pertanyaan awal : setelah disumpah dengan kitab suci... 1. saudara saksi ahli, apa latar belakang pendidikan? 2. apa latar belakang pengalaman atau penelitian yang relevan dengan kasus yang disidangkan ini ? 3. apa saudara pernah ke lokasi yang disengketakan ? 4. jika pernah, apa yang dapat saudara ceritakan secara ilmiah dari yang saudara lihat? 5. coba jelaskan hal.....sesuai kasusnya (biasanya permasalahan teknisnya) 6. bagaimana pendapat keilmuan saudara tentang yang disengketakan ini? dst...dst.. jadi lebih banyak permasalahan teknis dan keilmuan saja, yang relevan dengan kasus tersebut. nuwun, agus Sukmandaru Prihatmoko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Nimbrung and nanya sedikit...... Adakah persyaratan menjadi saksi ahli di pengadilan. Mas Agus.... boleh ditularkan ilmunya. Misalkan... saya (yang berkecimpung di dunia eksplorasi mineral) diminta oleh perusahaan tambang yang sedang terjerat kasus di pengadilan untuk jadi saksi ahli ... mungkin gak ya?? Kalaupun mungkin, saya akan berpikir 11 kali untuk menerimanya karena mungkin saya akan merasa tidak kompeten, juga spt yang mas Agus katakan saya akan dianggap membela perusahaan,.... dan ujung-ujungnya (lebih) dimusuhi LSM. Atau misalkan .... Mas Rovicky (yang pendekar migas) diminta untuk jadi saksi ahli untuk perusahaan migas yang sedang bermasalah di pengadilan, bgmn bersikap...???? (nodong nih......) Salam - Daru -----Original Message----- From: Ismail Zaini [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, February 21, 2007 7:10 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Mendorong komunitas Pecinta Alam Jatim sebagai pembelajar kebencanaan Lho Mas Agus kalau sebagai saksi Ahli yang meminta oleh salah satu Kuasa Hukum yang lagi berperkara opo tidak ada unsur subyektifitasnya , Mungkinkah juga Kuasa hukum dari pihak yang satunya nanti akan mendatangkan geologist lain. Kenapa kok tidak pengadilannya saja ya mendatangkan saksi Ahli nya .sebagai pertimbangan untuk memutuskan perkaranya.... maaf aku gak ngerti seluk beluk pengadilan...... ISM --------------------------------- The fish are biting. Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing.