Saya sebetulnya juga tidak tahu persis. Untuk kasus gugatan class action antara 
 normalisasi sungai vs penggalian sirtu di K.Gendol, Lereng Merapi, itu semula 
dari pihak pengacara class action meminta KLH dan Pusat Studi Lingkungan Hidup 
UGM untuk mencarikan saksi ahli geologi, lalu KLH dan PPLH UGM mencari 2 dosen 
yang sering bersentuhan dengan penambangan dan kebencanaan dari sisi 
lingkungan, kemudian ditunjuklah Dr. Dwikorita Karnawati. Tetapi ibu Rita saat 
itu sedang naik haji, maka meminta saya (yang kebetulan pernah melakukan 
penelitian di K.Gendol dan juga punya bimbingan mahasiswa di situ) dan salah 
satu dosen Hukum Lingkungan dan FH UGM. 
Hampir 1 bulan, untuk mengambil keputusan bersedia atau tidak. Lalu saya minta 
kesempatan mempelajari kasus gugatannya.
Nah, keputusan saya ambil bersama kawan dari hukum lingkungan FH, kemudian kita 
harus bersifat netral dalam memberikan keterangan kesaksian sesuai dengan 
pengetahuan kegeologian dan lingkungan yang related dengan kasus tersebut. dan 
diberi kesempatan untuk melihat ke lapangan sebagai bentuk investigasi. 
Sama, seperti kasus di Dharmasraya, Sumbar (konflik antara industri tambang 
yang sedang eksplorasi dengan industri penggarap perkebunan kelapa sawit di 
lahan milik adat dan ninik mamak,: saya dan Wayan Warmada minta untuk 
investigasi ke lokasi yang dipersengketakan dan melihat kegiatan yang 
dikerjakan industri tambang. Kami selalu mengatakan, bahwa kami akan bersikap 
netral (dan sesuai yang saya pahami secara teknis dari kasus yang berhubungan 
dengan kegeologian tersebut) baik di depan penyidik Polda maupun di depan 
majelis hakim. 
Pernah, dari kasus lain, ketika saya mau diarahkan dalam investigasinya, maka 
saya mundur dan mohon maaf tidak bersedia jadi saksi ahli. 
Nah, dari pengalaman itu, kami seperti memberikan kuliah atau ceramah saja 
(sesuai topik yang dibikin kasus) kepada majelis hakim, kuasa hukum tergugat 
atau kuasa hukum penggugat. Jadi tanya jawabnya seperti diskusi ilmiah. Memang 
ada beberapa pertanyaan hakim atau pengacara yang menjebak, tapi sejauh kita 
paham dan menguasai teknisnya, ya..sampaikan apa adanya. Jika kita tidak tahu 
pada hal-hal tertentu karena (misal kekurangan data) yaa..kita jujur sampaikan 
bahwa kita tidak tahu. 

Sebagai guru, kami harus mengatakan apa adanya. (itu yang sering kami katakan 
sebagai pembukaan di depan hakim dan penyidik polri). Apa yang kami katakan 
bisa jadi memberikan keringanan pada pihak yang satu, tapi juga bisa 
memberatkan / membatalkan dakwaan dari pihak yang lain. 
Kemudian bisa dikatakan bahwa plus minus hasil investigasi ahli geologi, juga 
dapat diberikan. Karena tafsiran  ahli geologi nanti akan menjadi referensi 
tafsir hukum  bagi majelis hakimnya.  Yang lebih penting, kita harus jujur dan 
ihklas, juga pasrah dengan pengetahuan yang diberikan Allah dan disampaikan 
dengan metode pembelajaran yang cantik (tidak menggurui......).
Beberapa pertanyaan awal : setelah disumpah dengan kitab suci...
1. saudara saksi ahli, apa latar belakang pendidikan?
2. apa latar belakang pengalaman atau penelitian yang relevan dengan kasus yang 
disidangkan ini ?
3. apa saudara pernah ke lokasi yang disengketakan ?
4. jika pernah, apa yang dapat saudara ceritakan secara ilmiah dari yang 
saudara lihat?
5. coba jelaskan hal.....sesuai kasusnya (biasanya permasalahan teknisnya)
6. bagaimana pendapat keilmuan saudara tentang yang disengketakan ini?
dst...dst..
jadi lebih banyak permasalahan teknis dan keilmuan saja, yang relevan dengan 
kasus tersebut.

nuwun, agus


Sukmandaru Prihatmoko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Nimbrung and nanya 
sedikit......

 

Adakah persyaratan menjadi saksi ahli di pengadilan. Mas Agus.... boleh
ditularkan ilmunya.

 

Misalkan... saya (yang berkecimpung di dunia eksplorasi mineral) diminta
oleh perusahaan tambang yang sedang terjerat kasus di pengadilan untuk jadi
saksi ahli ... mungkin gak ya?? Kalaupun mungkin, saya akan berpikir 11 kali
untuk menerimanya karena mungkin saya akan merasa tidak kompeten, juga spt
yang mas Agus katakan saya akan dianggap membela perusahaan,.... dan
ujung-ujungnya (lebih) dimusuhi LSM. 

 

Atau misalkan .... Mas Rovicky (yang pendekar migas) diminta untuk jadi
saksi ahli untuk perusahaan migas yang sedang bermasalah di pengadilan, bgmn
bersikap...???? (nodong nih......)

 

Salam - Daru

 

-----Original Message-----
From: Ismail Zaini [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, February 21, 2007 7:10 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Mendorong komunitas Pecinta Alam Jatim sebagai
pembelajar kebencanaan

 

Lho Mas Agus kalau sebagai saksi Ahli yang meminta oleh salah satu Kuasa 

Hukum yang lagi berperkara opo tidak ada unsur subyektifitasnya , Mungkinkah


juga Kuasa hukum dari pihak yang satunya  nanti  akan mendatangkan geologist


lain.

Kenapa kok tidak pengadilannya saja ya mendatangkan saksi Ahli nya .sebagai 

pertimbangan untuk memutuskan perkaranya.... maaf aku gak ngerti seluk beluk


pengadilan......

 

 

ISM

 



 
---------------------------------
The fish are biting.
 Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing.

Kirim email ke