Mas Daru,

Saksi ahli bisa didatangkan oleh siapa saja yang ada
kaitannya dengan perkara ( Advokat, Jaksa, Hakim ).
Masing masing tentu saja dengan alasan yang mendukung
pihak yang berperkara ( meringankan/saksi a de charge
). Setiap saksi yang didatangkan biasanya disetujui
terlebih dahulu oleh Ketua Majelis Hakim dengan
pertimbangan tertentu. Apabila saksi ahli menolak
datang, maka menurut hukum dapat didatangkan secara
paksa atau dapat memberikan keterangan secara tertulis
bila berhalangan datang.

Apabila ada pendapat lain, monggo dishare juga disini.


Salam,
Yunita Sidauruk  


--- Sukmandaru Prihatmoko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Nimbrung and nanya sedikit......
> 
>  
> 
> Adakah persyaratan menjadi saksi ahli di pengadilan.
> Mas Agus.... boleh
> ditularkan ilmunya.
> 
>  
> 
> Misalkan... saya (yang berkecimpung di dunia
> eksplorasi mineral) diminta
> oleh perusahaan tambang yang sedang terjerat kasus
> di pengadilan untuk jadi
> saksi ahli ... mungkin gak ya?? Kalaupun mungkin,
> saya akan berpikir 11 kali
> untuk menerimanya karena mungkin saya akan merasa
> tidak kompeten, juga spt
> yang mas Agus katakan saya akan dianggap membela
> perusahaan,.... dan
> ujung-ujungnya (lebih) dimusuhi LSM. 
> 
>  
> 
> Atau misalkan .... Mas Rovicky (yang pendekar migas)
> diminta untuk jadi
> saksi ahli untuk perusahaan migas yang sedang
> bermasalah di pengadilan, bgmn
> bersikap...???? (nodong nih......)
> 
>  
> 
> Salam - Daru
> 
>  
> 
> -----Original Message-----
> From: Ismail Zaini [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
> Sent: Wednesday, February 21, 2007 7:10 AM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net-l] Mendorong komunitas
> Pecinta Alam Jatim sebagai
> pembelajar kebencanaan
> 
>  
> 
> Lho Mas Agus kalau sebagai saksi Ahli yang meminta
> oleh salah satu Kuasa 
> 
> Hukum yang lagi berperkara opo tidak ada unsur
> subyektifitasnya , Mungkinkah
> 
> 
> juga Kuasa hukum dari pihak yang satunya  nanti 
> akan mendatangkan geologist
> 
> 
> lain.
> 
> Kenapa kok tidak pengadilannya saja ya mendatangkan
> saksi Ahli nya .sebagai 
> 
> pertimbangan untuk memutuskan perkaranya.... maaf
> aku gak ngerti seluk beluk
> 
> 
> pengadilan......
> 
>  
> 
>  
> 
> ISM
> 
>  
> 
> 



 
____________________________________________________________________________________
We won't tell. Get more on shows you hate to love 
(and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list.
http://tv.yahoo.com/collections/265 

----------------------------------------------------------------------------
Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI & the 36th IAGI Annual Convention 
and Exhibition, 
Patra Bali, 19 - 22 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke