> Is,
Memang saya dengar ada workshop cbm di Bali , apakah ada yang punya makalah 2 nya , saya sangat berterima kasih kalau dapat copy-nya. Kalau dalam bentuk hardcopy , tolong hubungi saya lewat e-mail pribadi. Si-Abah ___________________________________________________________________ Abah , memang kalau dilihat pada Road Map Pengembangan CBM , maka setelah > terbitnya Permen 033/2006 tsb akan masuk Era CDM yaitu untuk tahap pertama > tahun 2008 , kemudian tahun 2014 diharapkan sdh dpt diproduksi dari CDM > ini > 100 MMcfD , tahun 2019 sebesar 0,5 BcfD dan tahun 2025 sebesar 1-1,5 > BcfD, > ini target target dalam Road Map. > Kemudian juga ada Kep.Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No.307/2006 > ttg > Kel Kerja Penyusunan Rencana Strategis Per jenis Energi , yang salah > satunya > Kel.Kerja CBM ini ( anggotanya terdiri dari berbagai institusi terkait > )yang > salah satu tugasnya merumuskan langkah langkah. strategis dalam mencapai > target-target CDM tsb , baik dari segi Peraturannya ,R&D maupun > Keekonomiannya , Moga - moga dg langkah langkah stb CBM bisa cepet > terealisir sebagai salah satu sumber energi alternatif. sesuai dg Perpres > tentang KEN > Untuk Satus CBM sendiri ( termasuk hasil risetnya selama ini / salah > satunya > didaerah Medco tsb , bisa dilihat di makalah makalah yang dipresentasikan > oleh Lemigas di dalam Forum Indo CBM 2006 ( Mungkin anggota millis ini > masih > ada yang nyimpan makalahnya ) > > salam > > ISM > > ----- Original Message ----- > From: <[EMAIL PROTECTED]> > To: <iagi-net@iagi.or.id> > Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:31 PM > Subject: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM > > >> >> >> >> >> Sehubungan dengan CBM, Dep ESDM >> telah mengeluarkan satu peraturan Menteri >> , yang menurut saya sangat akomodatif, >> peraturan yang dimaksudkan adalah >> PERMEN >> No. 033/Thn 2006. >> >> Mungkin berguna untuk >> diketahui. >> >> Hal hal yang prinsip adalah >> sbb : >> >> 1. Setiap Perusahaan yang sudah >> /sedang mengerjakan Wilayah Kerja yang sudah merupakan Wilayah Kerja >> salah >> satu KKS , PKP2B diberikan kesempatan pertama untuk melakukan >> eksplorasi dan eksploitasi CBM. >> 2. Dalam hal >> terdapat wilayah tumpang tindih maka salah satu pemegang wilayah dapat >> melakukan kegiatan CBM berdasarkan kesepakatyan perusahaan KKS ,PKP2B >> atau Kontraktor Batubara. >> 3. Wilayah Kerja >> CBM harus dipisahkan dari wilayah KKS,KP2B atau Kontraktor Batubara dari >> Wilayah Kerja (di carved out). >> 4. Perusahaan >> harus mendirikan Perusahaan khusus yang mengerjakan kegiatan CBM. >> 5. Perusahaan yang bergerak dalam CBM >> melaporkan kegiatannya kepada BP Migas. >> 6. >> Penyaluran gas hasil CBM tunduk kepada aturan mengenai Migas. >> >> Semoga dengan adanya peaturan ini , deversifikasi energi nasiional akan >> mulai bergulir sehingga anak cucu kita masih akan memilik energi bagi >> kehidupan-nya. >> >> Pada saat ini Lemigas tengah melakukan pilot >> proyek didaerah Medco , hasilnya bagaimana ya ? >> >> Apa tidak >> dibuka sedikit biar kita tahu . >> >> >> Si - Abah >> >> >> > > > > ---------------------------------------------------------------------------- > Hot News!!! > CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to > [EMAIL PROTECTED] > Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI & the 36th IAGI Annual > Convention and Exhibition, > Patra Bali, 19 - 22 November 2007 > ---------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > >