Dear netters saya mau tanya tentang sistem pembagian keuntungan psc atau tac di indonesia apakah benar.. bahwa harga oil pricenya sudah ditentukan dahulu. sehigga fluktuasi harga minyak dunia tidak berepengaruh terhadap pembagian keuntungan? ex.. didlm agreement disebutkan harga minyaknya 20USD, splitnya 60:40, maka kalo harganya 25USD yang 5 dollar itu kemana? trus 60:40 itu berdasarkan harga langsung atau gimana?
apakah pembagian keuntungan itu setelah dipotong biaya produksi, pajak, biaya eksplorasi? bagaimana sistemnya apakah ada sistem nasionalisasi yang mengontrol pers2 asing itu dalam memeperkerjakan wna? trus bagaimana sistem monitoringnya? Best Regards Ujay --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------