Dear netters
saya mau tanya tentang sistem pembagian keuntungan psc atau tac di
indonesia
apakah benar.. bahwa harga oil pricenya sudah ditentukan dahulu. sehigga
fluktuasi harga minyak dunia tidak berepengaruh terhadap pembagian
keuntungan?
ex.. didlm agreement disebutkan harga minyaknya 20USD, splitnya 60:40, maka
kalo harganya 25USD yang 5 dollar itu kemana? trus 60:40 itu berdasarkan
harga langsung atau gimana?

apakah pembagian keuntungan itu setelah dipotong biaya produksi, pajak,
biaya eksplorasi? bagaimana sistemnya
apakah ada sistem nasionalisasi yang mengontrol pers2 asing itu dalam
memeperkerjakan wna? trus bagaimana sistem monitoringnya?

Best Regards
Ujay



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi 
Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke