Dear iagi-netters,

Tg 11 Maret 2003 mewakili IAGI saya dan Pak Parlaungan (Sekretaris II PP)
datang di acara
Pertemuan Bilateral - Pembahasan RUU Pengelolaan Sumberdaya Alam (SDA)
bertempat di Gd. Dep E&SDM, Jl. Merdeka Selatan No.18. Acara di mulai
sekitar 9.30 dan berakhir 13.00 dihadiri oleh instansi di bawah DESDM (Dir.
Geol.&SDM, Migas dll) dan Asosiasi (IMA, APBI, API, Hiswana, IAGI dll) di
satu sektor dan Dep LH sebagai initiator RUU ini (termasuk di dalamnya
beberapa LSM i.e. Kehati dll) di sektor lain.

Acara dimulai dengan presentasi ttg RUU PSDA oleh Dep. LH (Pak Hutomo) yang
dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab dan komentar. Diskusi berjalan
seru dimana sebagian besar berkomentar bahwa RUU PSDA ini akan sangat
memberatkan dunia usaha di bidang SDA terutama SDA kebumian. Pak Laung dan
saya sempat juga speak up pada acara tsb.

Di bawah ini komentar saya dan Pak Laung menanggapi RUU
PSDA tsb, yang akan kita kemas lagi menjadi masukan IAGI (via Dept E&SM).
(1) RUU PSDA ini tidak mengatur pengelolaan sumberdaya alam secara
berimbang, aspek Inventarisasi
(Eksplorasi) dan Exploitasi tidak diatur secara jelas. Jadi RUU ini hanya
mengatur secara sangat detil aspek konservasi dan lingkungan hidupnya saja.
Lebih tepatnya RUU ini disebut sebagai RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
berkaitan dengan SDA. Memang ada pasal-pasal dalam RUU ini yang menyebut
bahwa untuk aspek
Eksplorasi dan Eksploitasi direferkan ke UU sektoral. Namun sebenarnya di UU
sektoral pun (Migas dan RUU Pertambangan Umum) aspek konservasi juga diatur
dengan rinci. Jadi akan terjadi duplikasi dalam hal ini.
(2) RUU ini belum mangakomodasi realitas nyata potensi SDA Indonesia
(terutama potensi sumberdaya mineral) dan kebutuhan masyarakat Indonesia
kini dan masa datang. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya pengaturan
"prioritisasi" bagi pemanfaatan/pengembangan sumber daya alam. Sebagai
ilustrasi telah dikemukakan tentang sangat tingginya potensi sumberdaya
mineral kawasan Indonesia Timur ditinjau dari sudut geologinya yang perlu
untuk segera dieksplorasi dan dieksploitasi yang akan sangat berguna untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat kawasan tersebut. Akan tetapi karena
tiadanya prioritisasi pengembangan maka kebanyakan potensi sdm tersebut
masih tetap tidur (masuk kawasan konservasi atau lindung).
(3) Hal lain yang sangat menonjol dalam RUU PSDA ini adalah pemberian porsi
yang sangat besar terhadap peranan Masyarakat Adat dalam pengelolaan SDA,
dimana disebutkan dalam salah satu pasalnya mengenai hak melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga mengenai penguasaan dan pemanfaatan sumber
daya alam. Jadi terdapat dualisme penguasaan SDA antara Negara (Pasal 33
Ayat 3 UUD 45) disatu pihak dan Masyarakat Adat di lain pihak. Ini jelas
akan merepotkan pengelolaanya.
(4) RUU ini memang masih jauh dari sempurna, masih banyak inkonsistensi
dalam isinya dan juga banyak kesalahan dalam perumusan bahasanya.

Masukan dari IAGI melalui DESM diharapkan bisa diterima tg 27 Maret, dan
akan ada rapat membahas hal ini 31 Maret 2003. Mohon input, komentar dsb
dari rekan-rekan (terutama Migas) sebelum PP memfinalkan masukannya.

Salam - Daru


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke