Dear iagi-netters, Tg 11 Maret 2003 mewakili IAGI saya dan Pak Parlaungan (Sekretaris II PP) datang di acara Pertemuan Bilateral - Pembahasan RUU Pengelolaan Sumberdaya Alam (SDA) bertempat di Gd. Dep E&SDM, Jl. Merdeka Selatan No.18. Acara di mulai sekitar 9.30 dan berakhir 13.00 dihadiri oleh instansi di bawah DESDM (Dir. Geol.&SDM, Migas dll) dan Asosiasi (IMA, APBI, API, Hiswana, IAGI dll) di satu sektor dan Dep LH sebagai initiator RUU ini (termasuk di dalamnya beberapa LSM i.e. Kehati dll) di sektor lain.
Acara dimulai dengan presentasi ttg RUU PSDA oleh Dep. LH (Pak Hutomo) yang dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab dan komentar. Diskusi berjalan seru dimana sebagian besar berkomentar bahwa RUU PSDA ini akan sangat memberatkan dunia usaha di bidang SDA terutama SDA kebumian. Pak Laung dan saya sempat juga speak up pada acara tsb. Di bawah ini komentar saya dan Pak Laung menanggapi RUU PSDA tsb, yang akan kita kemas lagi menjadi masukan IAGI (via Dept E&SM). (1) RUU PSDA ini tidak mengatur pengelolaan sumberdaya alam secara berimbang, aspek Inventarisasi (Eksplorasi) dan Exploitasi tidak diatur secara jelas. Jadi RUU ini hanya mengatur secara sangat detil aspek konservasi dan lingkungan hidupnya saja. Lebih tepatnya RUU ini disebut sebagai RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan SDA. Memang ada pasal-pasal dalam RUU ini yang menyebut bahwa untuk aspek Eksplorasi dan Eksploitasi direferkan ke UU sektoral. Namun sebenarnya di UU sektoral pun (Migas dan RUU Pertambangan Umum) aspek konservasi juga diatur dengan rinci. Jadi akan terjadi duplikasi dalam hal ini. (2) RUU ini belum mangakomodasi realitas nyata potensi SDA Indonesia (terutama potensi sumberdaya mineral) dan kebutuhan masyarakat Indonesia kini dan masa datang. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya pengaturan "prioritisasi" bagi pemanfaatan/pengembangan sumber daya alam. Sebagai ilustrasi telah dikemukakan tentang sangat tingginya potensi sumberdaya mineral kawasan Indonesia Timur ditinjau dari sudut geologinya yang perlu untuk segera dieksplorasi dan dieksploitasi yang akan sangat berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kawasan tersebut. Akan tetapi karena tiadanya prioritisasi pengembangan maka kebanyakan potensi sdm tersebut masih tetap tidur (masuk kawasan konservasi atau lindung). (3) Hal lain yang sangat menonjol dalam RUU PSDA ini adalah pemberian porsi yang sangat besar terhadap peranan Masyarakat Adat dalam pengelolaan SDA, dimana disebutkan dalam salah satu pasalnya mengenai hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga mengenai penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Jadi terdapat dualisme penguasaan SDA antara Negara (Pasal 33 Ayat 3 UUD 45) disatu pihak dan Masyarakat Adat di lain pihak. Ini jelas akan merepotkan pengelolaanya. (4) RUU ini memang masih jauh dari sempurna, masih banyak inkonsistensi dalam isinya dan juga banyak kesalahan dalam perumusan bahasanya. Masukan dari IAGI melalui DESM diharapkan bisa diterima tg 27 Maret, dan akan ada rapat membahas hal ini 31 Maret 2003. Mohon input, komentar dsb dari rekan-rekan (terutama Migas) sebelum PP memfinalkan masukannya. Salam - Daru --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------