Jumat, 19 Maret 2004 - 17:33 WIB Press Release "Kontrak Kerjasama dan Rencana Tender Wilayah Kerja Migas Tahun 2004 dan Pemanfaatan Gas Bumi Dalam Negeri"
A. Penawaran Wilayah Kerja Setelah ditetapkannya undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pada tanggal 23 November 2001, dalam rangka melaksanakan salah satu tugasnya, sampai dengan saat ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sejak tahun 2001 s/d 2003 telah berhasil melakukan penawaran wilayah kerja dan dapat ditandatangani 26 (dua puluh enam) kontrak kerjasama dengan komitmen kegiatan untuk 6 tahun masa eksplorasi berupa survei seismik 2D sepanjang 23.100 Km, seismik 3D 13.707 Km2 dan pemboran eksplorasi 100 sumur atau total investasi sebesar US$ 605,25 juta dengan potensi menyumbangkan kepada penerimaan negara yang cukup signifikan. Sejalan dengan upaya pemerintah untuk segera melakukan upaya-upaya pemulihan ekonomi nasional, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi tetap konsisten memberikan dukungan dengan perencanaan bahwa dalam tahun 2004 ini akan dilakukan penawaran kembali terhadap 10 (sepuluh) wilayah kerja baru yang meliputi : Blok on/off. Lhokseumawe Aceh, on/off. Ujung Kulon Jawa Barat, off. North East Madura III, off. North East Madura IV, off. North East Madura V, off. Rote I Nusa Tenggara Timur, off. Rote II Nusa Tenggara Timur, off. Babar Maluku, on/off. Selaru Maluku, dan on/off. Manokwari Papua. Jadwal semula pengambilan bid. Information oleh para calon peserta tender dimulai pada tanggal 1 Desember 2003 dan batas akhir waktu penyampaian dokumen penawaran pada tanggal 30 Juni 2004. Namun demikian, mengingat pada saat ini pemerintah masih mengkaji mengenai ketentuan yang berkaitan perpajakan dan kepabeanan , sehingga bid informasi yang diperlukan dalam proses penawaran wilayah kerja belum dapat diterbitkan. Untuk itu batas akhir penyampaian dokumen penawaran akan dipertimbangkan kembali untuk diperpanjang. Sebagai salah satu contoh mengapa pemerintah masih mengkaji perpajakan dan kepabeanan dikarenakan kebijakan tersebut mempunyai dampak secara langsung terhadap aspek financial calon investor yang pada gilirannya juga akan menyangkut mengenai bagaimana pemerintah akan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pembagian hasil (split) minyak dan gas bumi. Disamping penawaran 10 (sepuluh) wilayah kerja baru tersebut di atas, pada saat ini Ditjen Migas juga sedang mempersiapkan rencana penawaran 7 (tujuh) wilayah kerja baru melalui mekanisme Direct Offer yang meliputi wilayah Sumetera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jaa Timur, Kalimantan Timur dan Papua. Lebih jauh pemerintah bertekad untuk memperoleh lading-ladang baru yang lebih banyak dan memiliki potensi minyak dan gas bumi yang baik, oleh karenanya hingga tahun 2004 mentargetkan dapat ditawarkan sebanyak 27 wilayah kerja berikutnya sebanyak 10 (sepuluh) wilayah kerja baru berdasarkan tender reguler yang meliputi wilayah herja di lepas pantai laut Natuna, lepas pantai selat Makasar, lepas pantai Arafura dan lepas pantai Sulawesi Selatan. B. Pemanfaatan Gas Bumi Dalam Negeri Produksi dan Pemanfaatan Gas Bumi Tahun 1999 ? 2003 Produksi Gas rata-rata sebesar 8176 MMSCFD. Pemanfaatan untuk kebutuhan domestik rata-rata 3553 MMSCFD (43%). Sedangkan Gas yang diekspor rata-rata 4623 MMSCFD (56,5%). Secara volume pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri selama 5 tahun terakhir relatif mengalami peningkatan. Perkembangan Pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri. a. Pada tahun 2002 telah ditandatangani 3 kontrak kesepakatan jual beli Gas (2 GSPA dan 1 MOU) untuk kebutuhan pembangkit listrik dengan volume sebesar 41 Milyar Kaki Kubik (BCF) dengan nilai US$ 95 Juta. b. Pada tahun 2003 telah ditandatangani 17 kontrak kesepakatan jual beli Gas (13 GSPA, 3 HOA dan 1 MOU) untuk kebutuhan pembangkit listrik, PGN dan pabrik pupuk yang mencakup volume sebesar 6,3 Triliun Kaki Kubik (TCF) dengan nilai US$ 16,6 Milyar. c. Pada tahun 2004 terdapat sejumlah 18 kesepakatan jual beli Gas baru untuk domestik yang sedang dalam penyelesaian untuk ditandatangani dengan total volume pasokan tidak kurang dari 4,5 TCF. Kecenderungan peningkatan pemanfaatan gas didalam negeri terutama disebabkan berkurangnya subsidi harga BBM. Disamping itu upaya untuk mengatasi krisis listrik juga mendorong peningkatan kebutuhan energi primer Non BBM termasuk Gas Bumi. (Humas)