Jumat, 19 Maret 2004 - 17:33 WIB
Press Release "Kontrak Kerjasama dan Rencana Tender Wilayah Kerja Migas 
Tahun 2004 dan Pemanfaatan Gas Bumi Dalam Negeri" 

A. Penawaran Wilayah Kerja Setelah ditetapkannya undang-undang nomor 22 
tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pada tanggal 23 November 2001, 
dalam rangka melaksanakan salah satu tugasnya, sampai dengan saat ini 
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktorat Jenderal Minyak 
dan Gas Bumi sejak tahun 2001 s/d 2003 telah berhasil melakukan penawaran 
wilayah kerja dan dapat ditandatangani 26 (dua puluh enam) kontrak 
kerjasama dengan komitmen kegiatan untuk 6 tahun masa eksplorasi berupa 
survei seismik 2D sepanjang 23.100 Km, seismik 3D 13.707 Km2 dan pemboran 
eksplorasi 100 sumur atau total investasi sebesar US$ 605,25 juta dengan 
potensi menyumbangkan kepada penerimaan negara yang cukup signifikan. 

Sejalan dengan upaya pemerintah untuk segera melakukan upaya-upaya 
pemulihan ekonomi nasional, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral cq. 
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi tetap konsisten memberikan 
dukungan dengan perencanaan bahwa dalam tahun 2004 ini akan dilakukan 
penawaran kembali terhadap 10 (sepuluh) wilayah kerja baru yang meliputi : 
Blok on/off. Lhokseumawe  Aceh, on/off. Ujung Kulon  Jawa Barat, off. 
North East Madura III, off. North East Madura IV, off. North East Madura 
V, off. Rote I  Nusa Tenggara Timur, off. Rote II  Nusa Tenggara Timur, 
off. Babar  Maluku, on/off. Selaru  Maluku, dan on/off. Manokwari  Papua. 
Jadwal semula pengambilan bid. Information oleh para calon peserta tender 
dimulai pada tanggal 1 Desember 2003 dan batas akhir waktu penyampaian 
dokumen penawaran pada tanggal 30 Juni 2004.

Namun demikian, mengingat pada saat ini pemerintah masih mengkaji mengenai 
ketentuan yang berkaitan perpajakan dan kepabeanan , sehingga bid 
informasi yang diperlukan dalam proses penawaran wilayah kerja belum dapat 
diterbitkan. Untuk itu batas akhir penyampaian dokumen penawaran akan 
dipertimbangkan kembali untuk diperpanjang.

Sebagai salah satu contoh mengapa pemerintah masih mengkaji perpajakan dan 
kepabeanan dikarenakan kebijakan tersebut mempunyai dampak secara langsung 
terhadap aspek financial calon investor yang pada gilirannya juga akan 
menyangkut mengenai bagaimana pemerintah akan menetapkan kebijakan yang 
berkaitan dengan pembagian hasil (split) minyak dan gas bumi.

Disamping penawaran 10 (sepuluh) wilayah kerja baru tersebut di atas, pada 
saat ini Ditjen Migas juga sedang mempersiapkan rencana penawaran 7 
(tujuh) wilayah kerja baru melalui mekanisme Direct Offer yang meliputi 
wilayah Sumetera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jaa Timur, Kalimantan 
Timur dan Papua.

Lebih jauh pemerintah bertekad untuk memperoleh lading-ladang baru yang 
lebih banyak dan memiliki potensi minyak dan gas bumi yang baik, oleh 
karenanya hingga tahun 2004 mentargetkan dapat ditawarkan sebanyak 27 
wilayah kerja berikutnya sebanyak 10 (sepuluh) wilayah kerja baru 
berdasarkan tender reguler yang meliputi wilayah herja di lepas pantai 
laut Natuna, lepas pantai selat Makasar, lepas pantai Arafura dan lepas 
pantai Sulawesi Selatan.

B. Pemanfaatan Gas Bumi Dalam Negeri
Produksi dan Pemanfaatan Gas Bumi Tahun 1999 ? 2003
Produksi Gas rata-rata sebesar 8176 MMSCFD. Pemanfaatan untuk kebutuhan 
domestik rata-rata 3553 MMSCFD (43%). Sedangkan Gas yang diekspor 
rata-rata 4623 MMSCFD (56,5%). Secara volume pemanfaatan Gas Bumi dalam 
negeri selama 5 tahun terakhir relatif mengalami peningkatan.

Perkembangan Pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri.
a. Pada tahun 2002 telah ditandatangani 3 kontrak kesepakatan jual beli 
Gas (2 GSPA dan 1 MOU) untuk kebutuhan pembangkit listrik dengan volume 
sebesar 41 Milyar Kaki Kubik (BCF) dengan nilai US$ 95 Juta.
b. Pada tahun 2003 telah ditandatangani 17 kontrak kesepakatan jual beli 
Gas (13 GSPA, 3 HOA dan 1 MOU) untuk kebutuhan pembangkit listrik, PGN dan 
pabrik pupuk yang mencakup volume sebesar 6,3 Triliun Kaki Kubik (TCF) 
dengan nilai US$ 16,6 Milyar.
c. Pada tahun 2004 terdapat sejumlah 18 kesepakatan jual beli Gas baru 
untuk domestik yang sedang dalam penyelesaian untuk ditandatangani dengan 
total volume pasokan tidak kurang dari 4,5 TCF.

Kecenderungan peningkatan pemanfaatan gas didalam negeri terutama 
disebabkan berkurangnya subsidi harga BBM. Disamping itu upaya untuk 
mengatasi krisis listrik juga mendorong peningkatan kebutuhan energi 
primer Non BBM termasuk Gas Bumi.
 (Humas)


Kirim email ke