Semoga tidak "memanaskan" suasana menjelang Pemilu
Hef e nais dey ...
selamat NYOBLOSS ... 

RDP

--- In [EMAIL PROTECTED], Indo Energy <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:

Jumat, 02 April 2004 - 14:11 WIB
SIARAN PERS NOMOR : 07/02/04/2004
PENGEMBANGAN PANASBUMI INDONESIA 

Indonesia memiliki sumber daya panasbumi terbesar di
dunia. Hingga saat ini telah diketahui 251 lokasi
panasbumi dengan total potensi sebesar 27.000 MW.
Energi panasbumi memiliki keunggulan yaitu bersih dan
sustainable. Akan tetapi, tidak seperti kebanyakan
sumber energi lainnya, sumber energi panasbumi tidak
dapat ditransportasikan, sehingga harus dikembangkan
ditempat dekat sumber panasbumi, yang pada umumnya
berada di daearah perbukitan dan terpencil.
Pertumbuhan pemanfaatan energi panasbumi belum
menggembirakan, antara lain disebabkan kalah bersaing
terutama dengan bahan bakar minyak karena adanya
subsidi BBM. Disamping itu adanya risiko di sisi hulu
pada saat eksplorasi yang harus dipikul pengembang. 
Perhatian Pemerintah untuk mengembangkan panasbumi
begitu besar terutama sejak 1974 dengan dikeluarkannya
berbagai kebijakan. Pemerintah menugaskan Pertamina
dengan memberikan kuasa pengusahaan, baik dengan
dilakukan sendiri atau kerjasama dengan pihak lain
melalui Kontrak Operasi Bersama untuk mengembangkan
panasbumi dan menjualnya kepada PLN. Kontrak Penjualan
Energi yang pernah dilakukan melalui penugasan ini
berjumlah sebesar 3600 MW. Namun hingga saat ini baru
807 MW listrik yang sudah dapat dihasilkan. Sejak
tahun 2000 monopoli Pertamina dalam pengembangan
panasbumi dicabut.

Undang-undang No. 27 tahun 2004 tentang Panasbumi
memberikan kepastian hukum pengembangan panasbumi di
Indonesia yang lebih transparan dalam pengusahaannya.
Pemerintah diberi tugas untuk menanggung risiko di
sisi hulu sebelum ditawarkan kepada pengembang melalui
lelang. Setidaknya upaya ini dapat memberikan
kepastian cadangan uap panasbumi yang dapat
dikembangkan. Tugas pengawasan dan pembinaan dilakukan
oleh Pemerintah, yang dahulunya dijalankan oleh
Pertamina. Undang-undang ini juga memberikan penegasan
bahwa kontrak-kontrak dan wilayah kerja yang pernah
dikeluarkan tetap dihormati sampai habis masa
berlakunya. Demikian pula bagi hasil Pusat-Daerah
(20:80) dari hasil produksi uap panasbumi ditetapkan
dalam undang-undang. Dua peraturan pemerintah tengah
disusun sebagai turunan dari undang-undang ini yaitu
tentang pengusahaan dan tentang pemanfaatan langsung
panasbumi.

Kedepan, sesuai dengan Kebijakan Energi dan didukung
oleh UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang
memberikan prioritas pada energi terbarukan untuk
pembangkitan tenaga listrik, diharapkan pada 2020
diperkirakan sebesar 6000 MW listrik dapat dihasilkan
dari panasbumi. Strategi yang ditempuh untuk meraih
target ini yaitu mengoptimalkan penggunaan panasbumi
pada wilayah kerja panasbumi yang pernah dikeluarkan.
Setidaknya terdapat potensi sebesar 5500 MW yang ada
di seluruh wilayah kerja tersebut. Diantaranya sebesar
3600 MW yang telah terikat kontrak operasi bersama dan
kontrak penjualan energi perlu mendapat prioritas
utama untuk diselesaikan. Pengembangan panasbumi dapat
juga dilakukan dari wilayah kerja baru terutama pada
lokasi-lokasi yang pernah disurvai oleh Pertamina dan
Pemerintah. Setidaknya ada 13 lokasi panasbumi yang
pernah diselidiki dan ini berpotensi untuk
dipromosikan untuk dikembangkan. Demikian pula
pengembangan lapangan panasbumi untuk listrik sekala
kecil/pedesaan akan terus dilakukan Pemerintah
terutama untuk daerah-daerah yang tidak memiliki
sumber energi selain panasbumi.

Dalam rangka optimalisasi sumber daya panasbumi,
pemanfaatan panasbumi untuk penggunaan langsung dapat
dikembangkan bersamaan dengan pengembangan panasbumi
untuk listrik atau terpisah terutama pada
lapangan-lapangan panasbumi bersuhu rendah.

Dalam jangka panjang perhatian harus dilakukan untuk
memperdalam data dan informasi panasbumi dan juga
mengidentifikasi lokasi-lokasi baru sumber panasbumi
baik untuk kepentingan penggunaan listrik maupun
manfaat langsung. Atas dasar ini akan semakin banyak
daerah-daerah yang dapat dipromosikan untuk
dikembangkan. Demikian pula kelembagaan panasbumi baik
yang berhubungan dengan pengaturan, pengawasan, survai
dan penelitian baik di Pusat maupun Daerah perlu
dievaluasi mengingat target dan ruang lingkup tugas
yang cukup besar dalam pengembangan panas bumi.


 (Biro Hukum dan Humas)

Kirim email ke