Baku Mutu untuk air (WATER) memang ada pak Sus,.... tapi untuk sedimen tidak
ada.


adb


----- Original Message -----
From: "Susilohadi Susilohadi" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, September 01, 2004 1:17 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Re: Peer-Review Buyat


> Ada Water Quality Standard for Mining and Industry KEP-02/MENKLH/I.1988
> dikeluarkan oleh Kementerian KLH.
> Dokument saya kira ada di Dept. Teknik Lingkungan ITB.
>
> SS
>
> ----- Original Message -----
> From: "ANDANG BACHTIAR" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Wednesday, September 01, 2004 11:32 AM
> Subject: [iagi-net-l] Re: Peer-Review Buyat
>
>
> Permasalahan lain yang ternyata tidak ditampilkan oleh Tim Peer-Review:
>
> 1. Sebenarnyalah bahwa belum ada standard baku mutu yang legal formal di
> Indonesia untuk kadar logam (Hg, As, Cn) didalam sedimen (laut maupun
> sungai). Standard yang dipakai bervariasi, kadang ada yang memakai dari
> South East Asia Marine ....., Australian-New Zealand......., Venezuela,
> dsbnya. Itupun sebenarnya tidak punya kekuatan hukum, karena memang
> sebenarnya di Indonesia belum dibuat aturan khusus untuk sedimen (laut dan
> sungai) tsb.
>
> 2. Metodologi laboratium analyses POLRI khusus untuk Hg dan Arsen diakui
> oleh semua pihak sebagai metodologi yang paling akurat karena memakai
sistim
> tertutup dan pengembunan dingin yang tidak memungkinkan komponen Hg dan
> Arsen yang dianalisis lepas ke udara. Sementara berbagai instansi, LSM,
dan
> independen party lainnya memakai metode yang hampir sama yaitu sistim
> terbuka dan dengan pemanasan, sehingga memungkinkan Hg dan As dari sample
> "lari". Makanya kalau kita lihat dengan seksama, angka-angka POLRI JAUH
> LEBIH TINGGI dari angka-angka pihak lain. Masalah lebih lanjut: RONA AWAL
> perairan disana juga dianalisis memakai metoda "konvensional", sehingga Hg
> dan As di air relatif ttd - kecil dibawah baku mutu. Padahal penambangan
> rakyat yang memakai mercury sudah berlangsung sejak abad 19 di daerah
> tersebut. Dengan demikian, membandingkan hasil penelitian "akurat" POLRI
> dengan RONA AWAL untuk menentukan apakah selama masa kegiatan industri
> ekstraktif 96-2004 telah terjadi penambahan kadar pencemaran atau tidak
agak
> kurang relevan (karena standarnya beda). Jangan-jangan kalau diukur dengan
> metodologi Lab-nya POLRI, Rona Awal Teluk Buyat waktu itu (1990an awal)
> memang sudah tercemar tinggi dengan Hg dan As. Masalahnya: tidak mungkin
> kita bisa mendapatkan sampel yang mewakili kondisi awal yang bisa diukur
> lagi dengan metodologi LAB POLRI tersebut. Nah,.......... (???)
>
> 3. Laporan RKL-RPL triwulanan yang disampaikan oleh NMR selama kurun waktu
> 1999-2004 ternyata tidak di"olah" selayaknya oleh kawan-kawan kita di
> Pemerintahan yang bertugas untuk memonitor dan mengontrol dokumen-dokumen
> tersebut. Baru dalam sebulan terakhir ketika terjadi gonjang-ganjing Buyat
> ini mereka mulai mengumpulkan dan mengeplot semua data RKL-RPL yang ada
> dan........ "mendapatkan kenyataan bahwa ternyata ada kecenderungan
> peningkatan kadar kontaminasi logam-logam tertentu di lingkungan dari
waktu
> ke waktu" (hanya saja masih dibawah ambang batas -- menurut metodologi lab
> lama). Seandainya monitoring di sisi pemerintahan ini dilakukan proaktif
> berkala, maka tidak perlu menunggu sampai lima tahun,..trend itu
seharusnya
> sudah bisa terbaca dan langsung antisipasi: Merubah AMDAL, Merubah RKL
RPL,
> atau yang lainnya......
>
> 4. Dari sistimatika dan bahasa laporan, dan juga dari komposisi personel
tim
> review, ternyata bahwa tim peer-review ini kurang lengkap, terburu-buru,
> sehingga kesannya kesandung-sandung pesanan (+waktu) ..... akibatnya
kurang
> professional. Contoh: "Pathway dari Logam Pencemar" masih harus
diverifikasi
> oleh Tim Teknis, tapi Peer-Review sudah menyatakan PT NMR terindikasi
> melakukan pelanggaran penccemaran,.... dsb.
>
> adb
>
>
>   ----- Original Message -----
>   From: ANDANG BACHTIAR
>   To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]
>   Sent: Wednesday, September 01, 2004 10:36 AM
>   Subject: Peer-Review Buyat
>
>
>   Anggota Tim Peer-Review:
>
>   1. Dr. A. Gani Ilahude, APU        - P2O LIPI - Ahli Kelautan
>   2. Dr. Rignolda Jamaludin           - UNSRAT - Ahli Ekosistim Laut
>   3. Ir. Y. Yudi Prabangkara, DEA  - BPPT     - Ahli Pengolahan Limbah
> Tambang
>   4. Joko Hartoyo, MSc.               - BPPT      - Ahli Bathymetri
>   5. Dr. Sunarya                           - KAN/BSN - Ahli Manajemen
> Laboratorium
>   6. Dr. Budi H. ISkandar              - FPIK IPB  - Ahli Perikanan Laut
>   7. Dr. Yayat Dhahiyat                - UNPAD    - Ahli Toksikologi
> Lingkungan
>   8. Dra Corrie W. SKM, MSc, PhD - PSL UI  - Ahli Kesehatan Masyarakat
>   9. Ir. Sulistyowati                      - KLH         - Ahli Limbah B3
>   10. Sukma Violeta, SH. LLM     - ICEL        - Ahli Hukum Lingkungan
>
>
>
>
>   PERMASALAHAN UTAMA:
>
>   1. Termoklin
>   Konsep thermoklin salah, sehingga analisis penempatan tailing (STD/STP)
> tidak benar. Kedalaman yang dinyatakan sebagai thermoklin pada studi AMDAL
> adalah 82 meter di bawah permukaan laut. Seharusnya lapisan thermoklin
> berada pada kedalaman 100m-300m dengan suhu maksiumum terdapat pada
> kedalaman 200m ( berdasarkan data AMDAL, KLH, dan LIPI). Akibat tidak
adanya
> thermoklin masih terjadi proses-proses biologi, hal ini ditunjukkan dari
> hasil penelitian Pusarpedal pada kedalaman 80.4m O2 terlarut adalah 4.8
> mg/l. Hal ini berarti masih ada kehidupan di daerah kedalaman tersebut.
>
>   2. Biodiversitas
>   Distribusi komunitas bentos, fitoplankton dan zooplankton di Teluk Buyat
> berubah menjadi tidak normal. Selain itu diversitas ikan telah berkurang,
> dari 59 menjadi 13 spesies (berdasarkan laporan WALHI bekerjasama dengan
> IPB)
>
>   3. Pencemaran
>   Hasil penelitian menunjukkan kecenderungan terjadi peningkatan kandungan
> Hg, As dan Cn baik dalam sedimen, beberapa jenis ikan dan air. Terdapat
> penelitian yang menyatakan kandungan parameter tersebut diatas telah
> melebihi nilai ambang batas pada sedimen, ikan maupun air, selain itu ada
> juga penelitian yang menyatakan parameter-parameter tersebut di atas belum
> melewati ambang batas. Perbedaan hasil tersebut diatas disebabkan karena
> adanya perbedaan waktu (musim), lokasi pengambilan sampel, teknik sampling
> dan tidak menggunakan reference material yang sama.
>
>   Hasil Pemantauan Beberapa Laboratorium
>
>   No.  INSTITUSI    Air Laut Hg   Air Laut As   Ikan Hg         Ikan As
> Sedimen Hg   Sedimen As   Waktu Penelitian   Lab/Status
>
>   1.     POLRI        2.03-7.445    5.77-50.70    0.012-0.028
0.679-2.732
> 0.053-2.164    0.168-0.583    28-29 Jul 2004      Lab POLRI/tidak
> terakreditasi
>   2.     KLH            ttd - 0.8       ttd-2.8          0.025-0.11
> 0.116-13.87  0.028-2.643    0.359-1831     23Sep-14Okt 2003
> Sarpedal/terakreditasi
>   3.     DKP           ttd - 8.69      -                  0.015-1.260    -
> 0.055-0.266                         26Jul-1Aug 2004    BRPBAP-DKP
>   4.     KLH-Unsrat -                  ttd               ttd-4.019
> ttd                -                    -                   Aug99-Jan2000
> Unsrat/tidak terakreditasi
>   5.     ERA NMR    ttd              ttd-26.4        0.004-0.279
0.09-6.89
> 0.07-14.50      0.86-1200      1990-2000             ASL/terakreditasi
>
>   BAKU MUTU       1                 12                <0.4
10-20
> <0.03             13-18
>   Keterangan          terlarut        terlarut
> As(III:1-2)      Total              Total
>   Satuan                ug/l             ug/l                ug/l
> ug/l              ug/l                ug/l
>
>   4. Pelanggaran PUU
>
>   - Ditinjau dari peraturan perundangan yang ada, terdapat indikasi b ahwa
> PT.NMR melanggara peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
> pembuangan limbah B3 (PP.No.18/1999 jo PP.No.85/1999). PT NMR sejak tahun
> 1996 telah membuang tailing yang merupakan limbah B3 secara ilegal, karena
> dilakukan tanpa memperoleh izin dari Menteri KLH/Kepala Bapedal, apabila
> ditinjau dari aspek hukum, surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor
> B-1456/Bapedal/07/2000 bukan merupakan izin sementara.
>
>   - Selain itu terdapat indikasi bahwa PT NMR melanggar ketentuan yang
telah
> ditetapkan, oleh karena berdasarkan laporan pelaksanaan RKL/RPL Triwulan
I -
> Triwulan IV tahun 1999-2004, kualitas tailing, kualitas airtanah, kualitas
> air permukaan di dalam dan diluar lokasi tambang, kualitas air laut,
maupun
> kualitas udara diatas baku mutu yang dibolehkan.
>
>
>   REKOMENDASI:
>
>   1. Tim Peer Review merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
>   Perlu dilakukan survey khususnya menyangkut masalah pencemaran dengan
> mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
>   a. Lokasi sampling yang harus diambil
>   b. Teknik sampling
>   c. Waktu sampling
>   d. Metode pengujian dan reference material yang digunakan
>   e. Menggunakan laboratorium yang mempunyai kompetensi yang cukup dengan
> memperhatikan status akreditasi atau manajemen laboratorium yang dapat
> dipertanggungjawabkan. Pemilihan laboratorium dilakukan oleh tim ahli dari
> Komite Akreditasi Nasional bersama-sama dengan tim teknis penanganan kasus
> Buyat.
>   Survey ini ditujukan untuk:
>   a. Pengelolaan lingkungan dimasa akan datang
>   b. Menentukan pathway dari logam pencemar
>
>   2. a Perlu dilakukan biomonitoring (zat berbahaya Hg, As, dan Cn) dalam
> darah dan biomarker
>   b. PErlu dilakukan surveillance sindrom penyakit yang relevan dengan
> adanya keracunan Hg, As, Cn, dan lain-lain.
>   c. Dalam melakukan human biomonitoring dan surveillance tersebut perlu
> melibatkan dinas kesehatan, Depkes, KLH, instansi lain dan PT NMR.
>
>   3. Perlu dilakukan kajian terhadapa fluktuasi produksi perikanan tangkap
> di Teluk Buyat berdasarkan waktu setidaknya 10 (sepuluh) tahun terakhir.
>
>   4. Menteri LH direkomendasikan untuk memerintahkan PT NMR untuk
> menghentikan pembuangan limbah tailing ke Teluk Buyat sampai memperoleh
izin
> dari Menteri LH, mengingat pembuatan limbah tailing secara ilegal telah
> berlangsung lama. Perlu dilakukan kajian terhadap seluruh dokumen PT NMR
> yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam
> peraturan perundang-undangan.
>
>   5. Perlu dibuat amandemen dokumen penutupan tambang yang berisi antara
> lain mewajibkan PT NMR untuk melakukan pemantauan dan penanggulangan
> terhadap dampak apabila terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan sampai
> 30 tahun setelah penutupan tambang serta mewajibkan penyerahan jaminan
> penutupan tambang.
>
>
>   Dikutip dari aslinya,
>
>   ADB
>
>
> ---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan
Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
> Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
> Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
> Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
> ---------------------------------------------------------------------
>
>



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke