Selasa 21 Desember 2004 06:14:16 WIB 
Nasib UU Migas Ditentukan Hari Ini 

MinergyNews.Com, Jakarta--Setelah membatalkan UU No. 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan, hari ini (21/12) Mahkamah Konstitusi (MK)
bakal memastikan nasib UU Migas.

Menurut sumber, sejak hari Sabtu (18/12) lalu sebenarnya kalangan
pengusaha migas resah. Pasalnya, mereka mendapat khabar tak sedap
bahwa MK bakal membatalkan UU Migas. Karuan saja rumors ini membuat
mereka harap-harap cemas supaya rumors tersebut tidak benar dan MK
meloloskan UU tersebut.

Kekhawatiran seperti itu terutama dirasakan oleh mereka yang telah
meneken kontrak berdasarkan UU Migas. "Mereka khawatir, kontrak yang
telah mereka teken akan dibatalkan atau paling tidak tak ada pegangan
hukumnya," kata si sumber yang terus mewanti-wanti agar namanya tak
disebut.

Perasaan seperti itu tak hanya dialami para pengusaha migas yang telah
meneken kontrak, tetapi juga dirasakan para pejabat di kedua Badan
yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU Migas, yaitu Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMigas) dan Badan Pengatur Kegiatan Hilir
Migas (BPH Migas). Sebab, jika UU itu batal, maka kedua Badan itu pun
harus bubar.

Sebaliknya, sebagian orang Pertamina senang dengan rumors itu.
Alasannya, karena UU Migas-lah Pertamina "dibonsai" seperti saat ini.
Di satu sisi perusahaan itu dijadikan persero sehingga harus
mendatangkan profit, namun di sisi lain masih diwajibkan memenuhi
kebutuhan BBM bagi masyarakat. "Meski harga BBM masih disubsidi, namun
pembayarannya terus molor. Akibatnya, cash flow Pertamina terganggu."

Tak hanya itu, untuk bahan bakar lain seperti LPG yang tak disubsidi,
Pertamina selama ini menderita kerugian yang relatif cukup besar.
"Karena itu Pertamina kemudian menaikkan harga LPG. Paling tidak, ini
untuk memberitahu MK bahwa karena UU Migas mengamanatkan perusahaan
harus mendatangkan untung, maka dia (Pertamina âred) pun harus
menaikkan harga LPG, terserah apakah masyarakat akan keberatan atau
tidak."

Sementara itu, para pengusaha migas juga berusaha mengingatkan MK
bahwa pembatalan UU Migas akan membawa konsekuensi yang cukup besar
bagi pemerintah. Para investor akan memandang tidak adanya kepastian
hukum di pemerintah. Selain itu bagi para peneken kontrak, pembatalan
ini akan membuat mereka merasa kehilangan legal basis. "Bahkan
sebagian lagi mengancam akan membawa masalah ini ke arbitrase
internasional seperti kasus Karaha Bodas (KBC)."

Pemerintah Pasrah

Bagaimana sikap pemerintah? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengaku, pihaknya akan mengikuti apa pun
keputusan MK soal UU Migas ini. "Apapun keputusan MK, kita akan
ikuti," katanya hari Senin (20/12) kemarin.

Meski demikian, Purnomo mengatakan, keputusan MK sangat tergantung
dari interpretasi soal Pasal 33 UUD 1945, terutama makna "dikuasai
Negara". "Pemerintah secara keseluruhan juga memiliki intepretasi soal
Pasal 33 UUD 1945. Jadi, kalau nanti berbeda, kami berharap MK mau
menjabarkan intepretasinya. Karena pemerintah kan juga punya
pakar-pakar hukum juga. Alangkah baiknya jika ada penjabaran yang baku
antara pemerintah, pakar hukum dan MK mengenai makna Pasal 33."
(MNC-6)



-- 
my blog :
http://putrohari.tripod.com/Putrohari/

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke