Selasa 21 Desember 2004 06:14:16 WIB Nasib UU Migas Ditentukan Hari Ini MinergyNews.Com, Jakarta--Setelah membatalkan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, hari ini (21/12) Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memastikan nasib UU Migas.
Menurut sumber, sejak hari Sabtu (18/12) lalu sebenarnya kalangan pengusaha migas resah. Pasalnya, mereka mendapat khabar tak sedap bahwa MK bakal membatalkan UU Migas. Karuan saja rumors ini membuat mereka harap-harap cemas supaya rumors tersebut tidak benar dan MK meloloskan UU tersebut. Kekhawatiran seperti itu terutama dirasakan oleh mereka yang telah meneken kontrak berdasarkan UU Migas. "Mereka khawatir, kontrak yang telah mereka teken akan dibatalkan atau paling tidak tak ada pegangan hukumnya," kata si sumber yang terus mewanti-wanti agar namanya tak disebut. Perasaan seperti itu tak hanya dialami para pengusaha migas yang telah meneken kontrak, tetapi juga dirasakan para pejabat di kedua Badan yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU Migas, yaitu Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMigas) dan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas). Sebab, jika UU itu batal, maka kedua Badan itu pun harus bubar. Sebaliknya, sebagian orang Pertamina senang dengan rumors itu. Alasannya, karena UU Migas-lah Pertamina "dibonsai" seperti saat ini. Di satu sisi perusahaan itu dijadikan persero sehingga harus mendatangkan profit, namun di sisi lain masih diwajibkan memenuhi kebutuhan BBM bagi masyarakat. "Meski harga BBM masih disubsidi, namun pembayarannya terus molor. Akibatnya, cash flow Pertamina terganggu." Tak hanya itu, untuk bahan bakar lain seperti LPG yang tak disubsidi, Pertamina selama ini menderita kerugian yang relatif cukup besar. "Karena itu Pertamina kemudian menaikkan harga LPG. Paling tidak, ini untuk memberitahu MK bahwa karena UU Migas mengamanatkan perusahaan harus mendatangkan untung, maka dia (Pertamina âred) pun harus menaikkan harga LPG, terserah apakah masyarakat akan keberatan atau tidak." Sementara itu, para pengusaha migas juga berusaha mengingatkan MK bahwa pembatalan UU Migas akan membawa konsekuensi yang cukup besar bagi pemerintah. Para investor akan memandang tidak adanya kepastian hukum di pemerintah. Selain itu bagi para peneken kontrak, pembatalan ini akan membuat mereka merasa kehilangan legal basis. "Bahkan sebagian lagi mengancam akan membawa masalah ini ke arbitrase internasional seperti kasus Karaha Bodas (KBC)." Pemerintah Pasrah Bagaimana sikap pemerintah? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengaku, pihaknya akan mengikuti apa pun keputusan MK soal UU Migas ini. "Apapun keputusan MK, kita akan ikuti," katanya hari Senin (20/12) kemarin. Meski demikian, Purnomo mengatakan, keputusan MK sangat tergantung dari interpretasi soal Pasal 33 UUD 1945, terutama makna "dikuasai Negara". "Pemerintah secara keseluruhan juga memiliki intepretasi soal Pasal 33 UUD 1945. Jadi, kalau nanti berbeda, kami berharap MK mau menjabarkan intepretasinya. Karena pemerintah kan juga punya pakar-pakar hukum juga. Alangkah baiknya jika ada penjabaran yang baku antara pemerintah, pakar hukum dan MK mengenai makna Pasal 33." (MNC-6) -- my blog : http://putrohari.tripod.com/Putrohari/ --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------