Pak Rovicky,
 
Secara pribadi (bukan membawa BPMIGAS), saya lebih suka open-file policy. 
Hanya, tetap harus ada aturan2 yang mengatur pembatasannya dalam arti data itu 
tidak disalahgunakan pihak2 yang tidak berkepentingan. Saya yakin, sekarang pun 
secara tidak resmi data sudah terbuka via transparansi teknologi informasi - 
hanya sembunyi-sembunyi, back-street, black market.
 
Sebuah analogi. Dulu, 15-20 tahun yang lalu, saat saya sering mangkal di 
perpustakaan P3G, Direktorat Geologi Bandung, sistem perpustakaannya tertutup 
(closed-file policy). Orang hanya menelusuri katalog2 di empat lemari, mencatat 
kodenya, dan memberikannya ke salah satu dari empat pustakawan yang ada di 
situ. Bisa dibilang, 90-100 % laporan/jurnal/buku yang kita perlukan ada. Lalu, 
4 tahun yang lalu, saat berkunjung lagi ke sana untuk keperluan pencarian data, 
perpustakaan P3G telah menganut sistem terbuka (open-file policy) entah sejak 
kapan. Banyak lemari dan rak di situ berisi laporan2, jurnal2, buku2. Orang 
bebas saja mengambilnya, membawanya ke meja, dan mempelajarinya. Kalau perlu 
difotokopi, ada di situ, tinggal membayar sesuai aturan yang berlaku. Tetapi, 
saya tak menemukan kelebihan yang signifikan dengan membuka sistem ini, malahan 
banyak laporan penting dan klasik, hasil geoloog-geoloog Belanda dan ahli2 
geologi pertama Indonesia rusak dan tak lengkap lagi. Begitu
  pun
 jurnal dan buku, tak terawat - entah dimakan usia entah karena sudah terbuka. 
Kesimpulan saya saat itu : pembukaan sistem menurunkan mutu koleksi. Kelebihan 
sistem terbuka hanya satu : lebih mudah menelusuri laporan yang dicari, 
dibandingkan penelusuran via kartu2 katalog.
 
Dan, siapa yang berani menjamin bahwa koleksi2 itu tak akan hilang ?  Apalagi, 
pengamanan koleksi P3G bukan faktor yang diperhatikan kelihatannya.
 
Nah, begitulah, maksud saya, sistem open atau closed-policy punya plus minusnya 
masing2.
 
salam,
awang
 


Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
On 10/20/05, Awang Satyana wrote:
> Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan 
> teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan 
> kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu 
> melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 
> : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 
> Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi 
> begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, 
> siapa tahu nanti bisa open-policy.
>
> salam,
> awang

Bagaimana pendapat BPMigas atau pak Awang pribadi tentang open vs
closed file policy ?
Apakah peraturan saat ini memang memebratkan atau mempersulit
pencapaian "goal" dari target2 BPMigas sendiri, termasuk pemenuhan
komitment (krn penangguhan dg alasan data) impact pencapaian jumlah
discovery dll.
Kalau datanya terbuka tentunya daerah konsesi tidak harus luas2
banget. Kan pendapatan pajak lewat luas area juga akan terpengaruh
(wah blm apa2 mikir pajak deh gwe :) surri ).
Juga kalau data2 diketahui "musuh" kan bisa bahya utk dicaplok

Sebagai scientist tentunya banyak yg menginginkan openfile policy,
tetapi sisi lain tentunya ada yg harus dipertimbangkan. Termasuk
misalnya kesiapan kita seandainya terbuka jangan2 persh asing malah
lebih kuat yg mengelola data kita. Aku berharap seandainya nantinya
terbuka, maka PND dan NDC (MDM) akan menjadi usaha nasional paling
lengkap ketimbang yg lain dr LN, kan mereka sudah berjalan (start)
lebih dahulu :).

RDP

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------


                
---------------------------------
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Kirim email ke