Abah, Tidak ada aturan masa kerahasiaan data berlaku untuk data aktif KPS. Jangan ditafsirkan bahwa masa habis kerahasiaan data itu mengena ke KPS aktif, itu mengena ke data nonaktif. Yang namanya UU, PP memang suka dibuat tidak hitam-putih, tetapi lebih sering abu-abu. Ada juklak berikutnya yang hitam putih dan soal data MIGAS sudah mengeluarkan beberapa aturan. salam, awang
[EMAIL PROTECTED] wrote: > Awang Kalau ini juga "kalau" penafsiran Anda benar , maka kembali lagi sistim / pemikiran ambivalent Pemerintah seperti yang dulu dulu muncul kembali. Kalau si Abah , menganggap hal ini merupakan suatu kemajuan berdasar- kan trend liberalisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentu- nya berdampak kepada seluruh sektor kehidupan. Memang saya melihat ambivalentnya PP 35/2004 , kalau kita melihat bahwa keputusan keputusan/ ijin dari hal yang bersifat operasional -pun harus melalui persetujuan Menteri. Memang benar KPS yang aktif tidak "rela"data didaerahnya dilihat orang lain , walaupun data itu sudah lama , katakanlah sudah memenu- hi syarat menjadi "public domain". Tetapi justru disinilah kebijakan Pemerintah harus berperan agar dengan lebih terbukanya data akan memacu operator "doing their best". Bukankah esensi liberalisme itu persaingan yang akan menghasilkan sesuatu menjadi lebih baik ? Saya sendiri bukan liberalis murni , tapi bukankah ini sudah menjadi pilihan bangsa ? Kapan kita mau tidak malu malu untuk ngaku liberal? Si Abah --------------------------------- Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.