Abah,
 
Tidak ada aturan masa kerahasiaan data berlaku untuk data aktif KPS. Jangan 
ditafsirkan bahwa masa habis kerahasiaan data itu mengena ke KPS aktif, itu 
mengena ke data nonaktif. Yang namanya UU, PP memang suka dibuat tidak 
hitam-putih, tetapi lebih sering abu-abu. Ada juklak berikutnya yang hitam 
putih dan soal data MIGAS sudah mengeluarkan beberapa aturan. 
 
salam,
awang

[EMAIL PROTECTED] wrote:
>
Awang

Kalau ini juga "kalau" penafsiran Anda benar , maka kembali lagi
sistim / pemikiran ambivalent Pemerintah seperti yang dulu dulu
muncul kembali.

Kalau si Abah , menganggap hal ini merupakan suatu kemajuan berdasar-
kan trend liberalisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentu-
nya berdampak kepada seluruh sektor kehidupan.

Memang saya melihat ambivalentnya PP 35/2004 , kalau kita melihat
bahwa keputusan keputusan/ ijin dari hal yang bersifat operasional
-pun harus melalui persetujuan Menteri.

Memang benar KPS yang aktif tidak "rela"data didaerahnya dilihat
orang lain , walaupun data itu sudah lama , katakanlah sudah memenu-
hi syarat menjadi "public domain". Tetapi justru disinilah kebijakan
Pemerintah harus berperan agar dengan lebih terbukanya data akan memacu
operator "doing their best".
Bukankah esensi liberalisme itu persaingan yang akan menghasilkan
sesuatu menjadi lebih baik ?
Saya sendiri bukan liberalis murni , tapi bukankah ini sudah menjadi
pilihan bangsa ? Kapan kita mau tidak malu malu untuk ngaku liberal?

Si Abah


                
---------------------------------
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Kirim email ke