Benarkah dulu TAC Cepu "boleh melakukan eksplorasi" ?
Rasanya aneh kalau tidak bole dan Mobil oil nekat melakukan ...:(
Tapi kalau boleh ... lebih aneh lagi ... :)

RDP
--- In [EMAIL PROTECTED], "Kuswo Wahyono" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Maaf ada kesalahan, maklum pak tadi mau shalat Jumatan jadi
terburu-buru. Memang betul namanya struktur Alas Dara dan Kemuning.

Dalam kontrak PSC yang baru ini, struktur lain di blok Cepu termasuk
juga struktur A, B, (belum diberi nama), Jambaran dan Alas Tua.
Tentang kontrak, apa pun namanya, memang tidak boleh dicopy untuk
disebarluaskan. Namun, bila ada yang memerlukan atau ingin bertanya
saya bisa menyebutkan pasal berapa mengenai apa.

Wass. Wr. Wb, --ksw--

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 24 Maret 2006 13:12
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [Oil&Gas] Re: [iagi-net-l] Bisnis migas, berjudi atau bukan ?

Pak Kuswo wrote :

TAC MCL sejak itu banyak melakukan kegiatan Eksplorasi: selain G&G,
seismik, juga pemboran Eksplorasi di struktur Banyu Urip dan Cendana.
Jadi sebenarnya temuan hidrokarbon di blok Cepu, secara jujur harus
diakui hasil usaha kajian eksplorasi oleh Mobil Oil (waktu itu Exxon
belum masuk).
Pada waktu di pegang Humpuss memang ada eksplorasi, tetapi hasilnya
tidak ekonomis pada struktur Dara dan Alas Kemuning. Nah, biaya-biaya
kedua struktur ini jelas tidak masuk dalam csot recovery.

Tentang pertanyaan mengapa TAC Humpuss/MCL boleh melakukan
"eksplorasi"? Sekarang saya bertanya kembali, apakah ada peraturan
tentang hal itu? Kalau ada tolong sebutkan peraturan/perundangan yang
mana? Yang ada adalah dalam kontrak TAC lain mungkin memang "pernah"
disebutkan "tidak boleh eksplorasi". Jadi larangan tersebut merupakan
kesepakatan antara Pertamina dan kontraktor TAC waktu kontrak dibuat
pada saat itu. Kalau kita perhatikan memang dalam kontrak-kontrak TAC
ataupun PSC kadang-kadang berbeda isinya. Itulah gunanya kontrak,
yaitu kesepakatan anatar memberi dan menerima.

Pertama saya ingin menyampaikan terima kasih atas klarifikasi Bapak,
sehingga mudah2an dapat menjadi bahan pengetahuan saya dan bagi rekans
milis, bagaimana sesungguhnya yang terjadi atas Cepu. Kan yang sangat
untung Republik ini. Barangkali sangat lain dengan  yang terjadi di
Papua. Sedikit koreksi adalah nama yang benar adalah Alasdara -
Kemuning dan menambahkan ada lagi sumur eksplorasi Jambaran.

Mengenai kontrak, mohon maaf saya tidak bisa menanggapi karena saya
tidak memiliki copynya dan saya tidak ingin berpanjang lebar.
Sebenarnya saya menangkap penjelasan diatas  bahwa tac Cepu boleh
melakukan  eksplorasi.
Jadi syah secara hukum.

Salam....SLS



--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.1.385 / Virus Database: 268.3.0/290 - Release Date: 23/03/2006

--- End forwarded message ---





---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke