Memang signature bonus itu sebuah hal wajar. Namun dampaknya bisa bermacam-macam. Salah satu yang saya amati ketika evaluasi beberapa PSC term dan bagaimana investasi masuk ke sebuah negara. Ternyata signature bonus ada yg menginterpretasikan sebagai "palak" (maaf) ... lah iya kan ... wong belum apa-apa sudah disuruh bayar ini itu. Ini juga mirip pajak yang dikenakan pada saat eksplorasi, wupst biacar asoal palak ... eh pajak ini salah satu yg membuat
Ada sebuah negara yg tidak memasukkan signature bonus dalam KKS-nya. Dalam hatinya "tetapi ntar kalau you sudah pasti akan untung karena dapet lapangan minyak, baru deh gwe minta bagian, kagak tanggung tanggung, gantian gwe sembeleh lue !". Dalam perbandingan keekonomian beberapa PSC term negara-negara ini yang iseng-iseng aku lakukan. Ternyata kumpeni-kumpeni akan betaruh atau berantem memperebutkan blok dalam mengadu program (komitment spend) di negara ini. Sampe-sampe ada looh yang punya komitmen drilling sampai 16 sumur eksplorasi, iya 16 sumur dalam 4 tahun !! Ini di ustrali. Mungkin saja, mungkin saja looh, di MIGAS sana gedenya angka bonus ini bukan hal utama dalam evaluasi pemenangan tender. Tetapi sudah bisa membuat kumpeni-kumpeni (investor) ini sudah enggan dengan adanya bonus-bonusan. Seolah-olah itu uang pasti hilang (sunk cost). Kehilangan 5 juta karena dry hole masih ok ketimbang hilang 1 juta karena harus ngasih bonus ... ini pikirannya investor looh. Padahal setelah dihitung-hitung keekonomiannya PSC ini ternyata ngga beda jauh setelah mendapatkan minyak dan dikerjakan tuntas sampai PSCnya habis. Jadi secara ekonomi (fiskal/commercial) ndak beda banyak yg diperoleh goverment maupun investor. Tetapi yang satu merasa ngga dikerjain. Dan ternyata negara memperoleh "harta" (goverment take) yang sama juga. Hanya yang tidak minta duluan berhasil mengundang yang satunya mungkin tersendat dalam mengundang investor. salam rdp On 5/10/07, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Yang Kung , Vicky Kalau Signature Bonus saya kira sih masih OK OK saja , tapi saya sih paling ndak sedap (kalau kasarnya sih sebeel gitu) , kalau gini hareee masih ada Bunus Pendidikn dan Latihan , kaya kita ini masih bodoooo betul . Padahal industri migas Sektor hulu sudah lebih seratus tahun di Indonesia tercinta ini. Si Abah ________________________________________________________________________ Vic, > > setahu saya tidak ada definisi secara legal tentang signature bonus, > namun berdasarkan praktek sehari-hari dapat dikatakan bahwa signature > bonus adalah bonus yang diberikan oleh salah satu pihak (misal pihak I) > kepada pihak yang lain (pihak II) dalam satu kesepakatan / perjanjian / > kontrak antara pihak I dan pihak II. Bonus ini dimaksudkan sebagai salah > satu unsur untuk memenangkan kontrak dan diserahkan dalam jangka waktu > yang sudah ditentukan sesudah penanda-tanganan kontrak / perjanjian. > Yang menentukan besarnya bonus adalah pihak pemberi bonus (dalam contoh > di atas adalah pihak I), namun demikian pihak penerima dapat saja > menentukan besarnya bonus minimum yang dapat diterima. > Dalam Peraturan Menteri ESDM no 040 tahun 2006 pasal 35 ayat 1 disebut > adanya signature bonus namun tidak ditentukan besarnya berapa. Pasal 38 > ayat 4 huruf a menunjukkan bahwa besarab bonus tanda tangan merupakan > salah satu faktor penilaian tender. > Dalam dokumen penawaran dalam bab "qualification of tender participant" > angka 12 huruf e tercantum bahwa minimum signature bonus adalah $ > 1,000,000 atau sejuta dollar AS. > > Dengan demikian dapat dikatakan bahwa "fungsi" signature bonus adalah > untuk melengkapi persyaratan tender sedangkan "tujuan"nya: (bagi > pemberi) adalah untuk memenangkan tender, dan (bagi penerima) untuk > digunakan dalam penilaian tender yang diajukan, seberapa jauh minat / > keseriusan peserta tender ditinjau dari finansial. > > Jangan lupa Vic bahwa signature bonus itu dijanjikan sebelum peserta > tender dinilai oleh tim penilai dan jauh sebelum tanda tangan kontrak > dilaksanakan. > > Begitu yang saya fahami, kalau kurang lengkap ya tolong dilengkapi > gituuu.. > > Salam, > Yangkung > > Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Aturan/kesepakatan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi migas dari > sebuah blok atau area eksplorasi dimuat dalam KKS (Kontrak Kerja > Sama). Di Indonesia kontraknya sendiri bisa berbentuk PSC, TAC > (dahulu) maupun JOB. Dalam setiap penanda tanganan kontrak ini sering > kali ada "signature bonus". > > Apa sih fungsi dan tujuan dari "signature bonus" dalam penandatanganan > kontrak KKS ? > Adakah yang tahu cerita dibelakang signature bonus ini, berapa > besarnya dan ditentukan siapa ? > > Trims > > RDP
-- http://rovicky.wordpress.com/ ---------------------------------------------------------------------------- Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, Bali Convention Center, 13-16 November 2007 ---------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------