Itu ada geologist yang korban banjir jakarta kemarin, saya pikir cocok jadi 
saksi ahli. 
Kemarin jadi saksi ahli gugatan class action di lereng Merapi...kasus antara 
pertambangan sirtu ilegal vs pengendalian banjir lahar.......; weeh..kandas 
juga gugatan class action yang diamanahkan oleh kawan-kawan WALHI dan KLH.

Semoga yang akan jadi saksi ahli untuk banjir Jakarta, mau bercerita adanya 
penurunan muka tanah di DKI, fungsi resapan air di kawasan hulu, regulasi tata 
ruang kawasan resapan; regulasi pembangunan fisik di kawasan hilirl; manajemen 
saluran air, pengambilan air tanah dalam di DKI; adanya dinamika struktur 
geologi bawah tanah pada basement-nya DKI yang turut berkontribusi menurunkan 
permukaan tanah DKI.; tapi bisa dijelaskan secara gamplang...dan 
dikomunikasikan antara fakta geologi ke fakta persidangan/ fakta hukum. 
Sehingga hakim...mudeng...dijelasin kayak gitu...

siapa menyusul...gugatan class action dari korban lumpur di Porong....
hik hik...

salam
agus hendratno


nyoto - ke-el <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dari pengalamanku sekelumit yang 
pernah mengikuti class action (sebagai anggota penggugat).
  
 Class action itu gugatan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada seseorang 
atau instansi/badan hukum resmi, dimana gugatan tsb dikuasakan ke seorang/team 
pengacara yang akan melakukan gugatan tsb secara hukum, tetapi masing2 anggota 
penggugat harus membubuhkan tandatangannya diatas meterai Rp 6 ribu pada 
selembar Surat Kuasa.  Pada dasarnya SK tsb menguasakan kepada si 
pengacara/team untuk melakukan segala upaya hukum demi tuntutan yang 
dikehendaki oleh masing2 penggugat & gugatannya sama untuk seluruh anggota 
penggugat. 
  
 Deskripsi lainnya biar dijelaskan oleh pak pengacara/advokat.
  
  
 wass,
  
 nyoto
  
  
  
  
 

 
 On 7/30/07, Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: hehehe ....aku 
sih korban banjir juga tapi bukan ahli :(
Mantan ketum IAGI, Pak ADB, itu selain ahli endapan banjir tapi korban 
banjir jkt kemarin  :)

Sebenernya class action itu apa to ? Tujuannya dsb ?
Kok sekarang banyak yg mengajukan class action, interpelasi, gugatan ...

rdp

On 7/30/07, ET Paripurno < [EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Kawan-kawan yang baik,
> Masyarakat Korban Banjir Jakarta Pusat saat ini sedang mepersiapkan gugatan
> class action atas peristiwa banjir Jakarta Februari 2005. Berkenaan dengan 
> hal tersebut, diperlukan saksi ahli. Adakah kawan-kawan anggota Ikatan Ahli
> Geologi Indonesia yang tinggal di Jakarta (lebih afdol bila juga korban
> banjir) bersedia menjadi saksi ahli? Bila bersedia, silahken menghubungi 
> saya melalui japri [EMAIL PROTECTED] Terimakasiiiihh....
>
> --
> ET Paripurno
>
> Pusat Studi Manajemen Bencana
> Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat
> Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta 


--
http://rovicky.wordpress.com/

----------------------------------------------------------------------------
Hot News!!!
EXTENDED ABSTRACT OR FULL PAPER SUBMISSION: 
228 papers have been accepted to be presented;
send the extended-abstract or full paper
by 16 August 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007
The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and 
Exhibition, 
Bali Convention Center, 13-16 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id 
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) 
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ 
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------



 

       
---------------------------------
Yahoo! oneSearch: Finally,  mobile search that gives answers, not web links. 

Kirim email ke