Itu ada geologist yang korban banjir jakarta kemarin, saya pikir cocok jadi saksi ahli. Kemarin jadi saksi ahli gugatan class action di lereng Merapi...kasus antara pertambangan sirtu ilegal vs pengendalian banjir lahar.......; weeh..kandas juga gugatan class action yang diamanahkan oleh kawan-kawan WALHI dan KLH.
Semoga yang akan jadi saksi ahli untuk banjir Jakarta, mau bercerita adanya penurunan muka tanah di DKI, fungsi resapan air di kawasan hulu, regulasi tata ruang kawasan resapan; regulasi pembangunan fisik di kawasan hilirl; manajemen saluran air, pengambilan air tanah dalam di DKI; adanya dinamika struktur geologi bawah tanah pada basement-nya DKI yang turut berkontribusi menurunkan permukaan tanah DKI.; tapi bisa dijelaskan secara gamplang...dan dikomunikasikan antara fakta geologi ke fakta persidangan/ fakta hukum. Sehingga hakim...mudeng...dijelasin kayak gitu... siapa menyusul...gugatan class action dari korban lumpur di Porong.... hik hik... salam agus hendratno nyoto - ke-el <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dari pengalamanku sekelumit yang pernah mengikuti class action (sebagai anggota penggugat). Class action itu gugatan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada seseorang atau instansi/badan hukum resmi, dimana gugatan tsb dikuasakan ke seorang/team pengacara yang akan melakukan gugatan tsb secara hukum, tetapi masing2 anggota penggugat harus membubuhkan tandatangannya diatas meterai Rp 6 ribu pada selembar Surat Kuasa. Pada dasarnya SK tsb menguasakan kepada si pengacara/team untuk melakukan segala upaya hukum demi tuntutan yang dikehendaki oleh masing2 penggugat & gugatannya sama untuk seluruh anggota penggugat. Deskripsi lainnya biar dijelaskan oleh pak pengacara/advokat. wass, nyoto On 7/30/07, Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: hehehe ....aku sih korban banjir juga tapi bukan ahli :( Mantan ketum IAGI, Pak ADB, itu selain ahli endapan banjir tapi korban banjir jkt kemarin :) Sebenernya class action itu apa to ? Tujuannya dsb ? Kok sekarang banyak yg mengajukan class action, interpelasi, gugatan ... rdp On 7/30/07, ET Paripurno < [EMAIL PROTECTED]> wrote: > Kawan-kawan yang baik, > Masyarakat Korban Banjir Jakarta Pusat saat ini sedang mepersiapkan gugatan > class action atas peristiwa banjir Jakarta Februari 2005. Berkenaan dengan > hal tersebut, diperlukan saksi ahli. Adakah kawan-kawan anggota Ikatan Ahli > Geologi Indonesia yang tinggal di Jakarta (lebih afdol bila juga korban > banjir) bersedia menjadi saksi ahli? Bila bersedia, silahken menghubungi > saya melalui japri [EMAIL PROTECTED] Terimakasiiiihh.... > > -- > ET Paripurno > > Pusat Studi Manajemen Bencana > Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat > Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta -- http://rovicky.wordpress.com/ ---------------------------------------------------------------------------- Hot News!!! EXTENDED ABSTRACT OR FULL PAPER SUBMISSION: 228 papers have been accepted to be presented; send the extended-abstract or full paper by 16 August 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, Bali Convention Center, 13-16 November 2007 ---------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- --------------------------------- Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search that gives answers, not web links.