Mas Andang, 

Kalau data teknis yang selama ini tertutup selama 4, 6, dan 8 thn berdasarkan 
klasifikasinya menjadi dibuka semua, bagaimana dengan PND, yang ditugaskan unuk 
mengelola data2 tsb berdasarkan ketentuan2 ini?   Mungkin iya boleh, tetapi 
tetap, pemindah-tanganan data (jual beli data) harus seijin/melalui negara (c/q 
PND), tidak boleh langsung dilakukan oleh pihak di luar itu  (KKKS, dsb), 
walaupun mereka sedang menguasai data tsb.

Ini saja intinya sih, mungkin.
Terimakasih.

Wassalam,
Harry Kusna.




>________________________________
> From: "abacht...@cbn.net.id" <abacht...@cbn.net.id>
>To: iagi-net@iagi.or.id 
>Sent: Tuesday, July 31, 2012 8:45 AM
>Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka 
>u/publik!!
> 
>Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg 
>selama ini dianggap "sakral" akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk 
>publik!!
>
>Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik 
>Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 
>197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi 
>Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
>Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont 
>dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!!
>
>Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th 
>(interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU 
>Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo 
>IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi!!!!
>
>ADB
>IAGI-800
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>

Kirim email ke