Mas Andang, Kalau data teknis yang selama ini tertutup selama 4, 6, dan 8 thn berdasarkan klasifikasinya menjadi dibuka semua, bagaimana dengan PND, yang ditugaskan unuk mengelola data2 tsb berdasarkan ketentuan2 ini? Mungkin iya boleh, tetapi tetap, pemindah-tanganan data (jual beli data) harus seijin/melalui negara (c/q PND), tidak boleh langsung dilakukan oleh pihak di luar itu (KKKS, dsb), walaupun mereka sedang menguasai data tsb.
Ini saja intinya sih, mungkin. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna. >________________________________ > From: "abacht...@cbn.net.id" <abacht...@cbn.net.id> >To: iagi-net@iagi.or.id >Sent: Tuesday, July 31, 2012 8:45 AM >Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka >u/publik!! > >Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg >selama ini dianggap "sakral" akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk >publik!! > >Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik >Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan >197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi >Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral >Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont >dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! > >Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th >(interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU >Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo >IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi!!!! > >ADB >IAGI-800 >Powered by Telkomsel BlackBerry® > >