Old soldiers, but never die...

Sent from my deep heart

On Mar 2, 2013, at 12:31 PM, ikusum...@gmail.com wrote:

> Mas Rovicky,
> Poverep itu tidak ada pengurus resminya, yang ada relawan saja. Adapun 
> moderator milis ini Dr. Waluyo dan utk revisi RUU Migas dikoordinir oleh Pak 
> Zanial Achmad. Adapun utk mendukung Blok Mahakam agar diberikan ke BUMN Migas 
> belum ada relawan poverep yg mengajukan diri sebagai inisiator dan 
> koordinator. Kalau tidak berkeberan saya maunya Abah Yanto R. Sumantri atau 
> Gus Achmad Luthfi, namun belum ada kesediaan dari beliau2 ini. Gus Phie 
> adalah yg paling rajin mengisi milis poverep
> Sekian dulu penjelasannya Mas Rovicky, mudah2an berkenan
> 
> Salam,
> 
> MIK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
> Date: Sat, 2 Mar 2013 10:36:45 +0700
> To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
> ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] Tata Kelola Migas Merah Putih
> 
> Kalau boleh satu siapa saja tokoh dan pengurusnya ?
> 
> Rdp
> 
> On Saturday, March 2, 2013, wrote:
>> 
>> POVEREP (POnggawa VEteRan Eksplorasi_Produksi)
>> 
>> Sent from my BlackBerry®
>> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>> 
>> -----Original Message-----
>> From: "Yudie Iskandar" <yudieiskan...@gmail.com>
>> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Date: Sat, 2 Mar 2013 03:19:09
>> To: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
>> Subject: Re: [iagi-net] Tata Kelola Migas Merah Putih
>> Pagi pak,
>> Kalau boleh tahu, kelompok Pertamina Poverep itu apa ya?
>> Salam
>> 
>> Yudie
>> “_^
>> 
>> -----Original Message-----
>> From: ikusum...@gmail.com
>> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Date: Sat, 2 Mar 2013 03:15:24
>> To: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
>> Subject: [iagi-net] Tata Kelola Migas Merah Putih
>> Rekans IAGI,
>> Ini saya copikan perihal tsb di atas dari milis sebelah (bukan tulisan 
>> saya), mudah2an ada manfaatnya:
>> 
>> TATA KELOLA MIGAS MERAH PUTIH
>> 
>> Oleh Mantan Pertamina Kelompok Poverep
>> 
>> Tata Kelola Migas Nasional yang Merah Putih, seperti apakah bentuknya? Dalam 
>> pengelolaan migas nasional diseluruh negara pemilik cadangan migas, selalu 
>> ada 3 unsur penting yang saling terkait dalam Tata Kelola Migas, yaitu 
>> Pemerintah sebagai Pemegang Policy, Badan Pemerintah sebagai Regulator dan 
>> Perusahaan Negara sebagai Eksekutor.
>> Didunia saat ini ada 2 model Tata Kelola Migas, ada yang menjalankan model 3 
>> Pilar seperti Norwegia, Brasil, Aljazair, Meksiko, Nigeria, Indonesia. Ada 
>> yang menjalankan model 2 Pilar seperti Malaysia, Angola, Saudi Arabia, 
>> Rusia, Venezuela. Pengertian 2 Pilar adalah Pemegang Regulasi dirangkap oleh 
>> Pemegang Policy atau oleh Pelaksana Bisnis.
>> Norwegia dan Brasil merupakan contoh negara dengan Tata Kelola Migas dengan 
>> model 3 Pilar terbaik, dan Malaysia serta Saudi Arabia juga merupakan contoh 
>> negara dengan model 2 Pilar terbaik saat ini. Jadi apa yang menjadikan 
>> terbaik diantara kedua model tersebut. Ternyata kesuksesan pelaksanaan model 
>> 3 Pilar ataupun 2 Pilar di negara tersebut diatas adalah support yang kuat 
>> dari Pemerintah terhadap Perusahaan Negara sebagai Eksekutornya. KATA KUNCI 
>> keberhasilan adalah SUPPORT KUAT dari PEMERINTAH.
>> 
>> Bagaimanakah dengan Indonesia ?
>> 
>> Saat ini Indonesia dengan UU Migas no 22 tahun 2001 menganut model 3 Pilar, 
>> yaitu Pemerintah sebagai Pemegang Policy, Bpmigas sebagai Pemegang Regulasi 
>> dan Pertamina sebagai Eksekutor. Berjalan baikkah model ini? Ternyata tidak 
>> berjalan baik karena masing-masing masih belum bisa mengayuh biduk ke satu 
>> tujuan. Dan puncak kegalauan dalam pelaksanaan model 3 Pilar ini terjadi 
>> pada akhir tahun 2012 dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi yang 
>> menyatakan bahwa pasal tentang Bpmigas dan frasanya dinyatakan tidak sesuai 
>> dengan Konstitusi, UUD 1945 Pasal 33.
>> Dasar pertimbangan apakah yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi 
>> tersebut? Pertimbangannya adalah penguasaan oleh negara dan dikuasai negara 
>> dalam UUD 1945 Pasal 33 yang tidak dipenuhi oleh keberadaan Bpmigas.
>> Kekayaan alam yang terkandung didalam wilayah hukum negara adalah milik 
>> rakyat yang dimandatkan kepada negara untuk menguasainya guna dipergunakan 
>> bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam UUD 1945, dikonstruksikan bahwa 
>> rakyat secara kolektif memberi mandat kepada negara untuk mengadakan 
>> kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan 
>> untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
>> Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Bpmigas hanya melakukan fungsi 
>> pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan SDA migas maka negara dalam 
>> hal ini Pemerintah tidak dapat melakukan pengelolaan secara langsung atas 
>> SDA migas pada kegiatan hulu. Selain itu model hubungan antara Bpmigas 
>> sebagai representasi negara dengan BU atau BUT dalam pengelolaan Migas 
>> mendegradasi makna penguasaan negara atas SDA migas yang bertentangan dengan 
>> amanat UUD 1945 Pasal 33.
>> Bagaimana dengan SKK Migas, secara umum sama dengan Bpmigas, malah tidak 
>> punya Legal Standing.
>> Marilah kita melihat kembali kebelakang, bagaimana Tata Kelola Migas yang 
>> ada di Indonesia.
>> Berdasarkan UU no 44 tahun 1960 dan UU no 8 tahun 1971, Pertamina sebagai 
>> Pelaksana Bisnis atau Eksekutor mempunyai tugas pokok di Hilir sebagai 
>> penyedia dan penyalur BBM yang dibutuhkan Rakyat, dan di Hulu memproduksi 
>> dan mengembangkan Basis Cadangan Migas Nasional agar terjamin terlaksananya 
>> tugas pokok di Hilir. Tugas pokok ini merupakan implementasi UUD 1945 Pasal 
>> 33.
>> Basis Cadangan Migas Nasional sebagai soko guru Ketahanan Energi Nasional 
>> memiliki arti strategis dan vital yang perlu terus dipelihara dan 
>> ditingkatkan, yang terus terkuras produksinya. Production Sharing Contract 
>> yang diterapkan oleh Pertamina berkarakter Kontrak Jasa dengan Pihak 
>> Investor sehingga Kuasa Pertambangan tetap ditangan Pertamina demi 
>> efektifnya Kuasa Negara hingga tataran pelaksana Usaha Migas.
>> Mudah2an para pembuat Kebijakan dan UU Migas Baru, dapat memberikan yang 
>> terbaik, yang Merah Putih untuk bangsa dan negara.
>> Benarkah dulu Tata Kelola Migas dengan Pertamina sebagai Eksek
> 
> 
> -- 
> - Seorang manusia terlihat tinggi bila dia tidak merendahkan yang lain -

Kirim email ke