On Monday 28 February 2005 11:43, Arief Yudhawarman wrote:
> On Mon, Feb 28, 2005 at 08:37:20AM +0700, yanto wrote:
> > Pak Adi,
> >
> > Bagaimana kalau pengelola lama menjawab "tidak" dengan alasan : masih ada
> > tunggakan.
> >
> > Apakah tetap bisa diekseksusi ? Jika demikian maka apa tidak sebaiknya
> > diselesaikan secara internal terlebih dahulu...  sebelum dipindahkan atau
> > rekan-rekan dari ISP atau tempat hosting setuju jika dibypas walau client
> > Anda masih punya hutang ? kalau mau sih tidak apa-apa ?
>
> Pak Yanto, menurut pengalaman saya yg berlangganan hosting ke 3 penyedia
> jasa hosting berbeda, semuanya mempunyai policy bayar di depan, anda bayar
> kami layani, jadi karena sudah jelas policynya kalau tidak mau bayar lagi
> otomatis domainnya di pending dg kata lain tidak bisa dibuka di internet.
> Dengan kata lain tidak ada tunggakan krn semua tagihan dibayar di depan.
> Yang menganut policy ini al:
>
>   - telkom hosting
>   - indoglobal
>   - judistira
>   - dutaint
>
> Ada yg mau menambahkan ?
>
> Jadi kalau ada yg mau mindah domain dr pengelola di atas sudah tidak perlu
> diperlukan lagi konfirmasi dr pengelola lama apakah si pemilik domain masih
> nunggak atau tidak ?

Eh ada beberapa hosting dan ISP yang mempunyai policy bahwa dia harus bilang 
dan mengirimkan surat permohonan resmi ke tempat hosting tersebut lho kalau 
mau tidak berlangganan lagi  dan itu merupakan bagian dari policy mereka.

-yanto

Kirim email ke