Untuk ini saya setuju dengan Pak Teddy.

Apakah Pak Indra bisa mempertimbangkan revisi peraturan
co.id berdasarkan masukan-masukan yang diterima di milis ini?
Mungkin bisa dikonsultasikan ke Pak Budi juga dan segera
diambil keputusan supaya kita bisa maju membahas yang lain.

Salam,
Sanjaya

> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On 
> Behalf Of Teddy A Purwadi
> Sent: Tuesday, 24 December 2002 9:17 AM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: RE: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - 
> koperasi pakai co.id..???
> 
> 
> Maksud sayah, Koperasi setara dgn PT BUMS dan
> PT BUMN, krn punya UU-nya. Dari awal Koperasi
> sdh berhak "co.id" sejak kapan2. UU itu seluruh
> rakyat, tidak terbagi-bagi, sangat tinggi sekali ke
> dudukannya, yg menyetujui DPR. IDNIC dalam format
> 1996-1997-dst sdh sangat progresif, mengakomodir
> aturan hukum publik diterapkan, seperti UU contoh di atas.
> 
> -teddy

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke