Untuk ini saya setuju dengan Pak Teddy. Apakah Pak Indra bisa mempertimbangkan revisi peraturan co.id berdasarkan masukan-masukan yang diterima di milis ini? Mungkin bisa dikonsultasikan ke Pak Budi juga dan segera diambil keputusan supaya kita bisa maju membahas yang lain.
Salam, Sanjaya > -----Original Message----- > From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On > Behalf Of Teddy A Purwadi > Sent: Tuesday, 24 December 2002 9:17 AM > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: RE: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - > koperasi pakai co.id..??? > > > Maksud sayah, Koperasi setara dgn PT BUMS dan > PT BUMN, krn punya UU-nya. Dari awal Koperasi > sdh berhak "co.id" sejak kapan2. UU itu seluruh > rakyat, tidak terbagi-bagi, sangat tinggi sekali ke > dudukannya, yg menyetujui DPR. IDNIC dalam format > 1996-1997-dst sdh sangat progresif, mengakomodir > aturan hukum publik diterapkan, seperti UU contoh di atas. > > -teddy _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic