At 12:30 01/01/2003 -0500, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Teddy A Purwadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>Dulu wkt mulai berlaku UU PT dan Koperasi
>(Dalam satu undang), CV, Firma etc sdh obsolete.
>Tapi praktisi hukum nggak engeh2, apalagi di
>birkorasi pengurusan ijin tempat dagang..etc.

Akh Pak Teddy bercanda nih… Pak Teddy sekedar info saja, Firma, CV tidak obsolete. Wong itu diatur dalam wet malah jauh sebelum UU PT dan UU Koperasi, sejak jaman Belanda doeloe. Mengenai Firma dan CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel). Persekutuan perdata ada di Kitab UU Hukum perdata (Burgerlijk Wetboek). Masih berlaku sampai sekarang sesuai Aturan Peralihan UUD 1945.
UU PT beda dengan UU Koperasi.
Paust
Lagi cari di konvensional perpustakaan pribadi
<he...lelbih dari 3000 buku di rumah, sigh> kangen
digital library... Wkt nulis, buat net.id, bukunya ada
disamping "kekasih ku si Laptop". I'll try to find it.
Di situ, dijelaskan, bhw Firma/CV Obsolete, makannya
SK2 Menteri tdk pernah memberikan perijinan jasa
publik lagi ke CV/Firma, kecoali PT dan Koperasi.

>
>Jadi dari awal lahir, sdh di tentukan bhw "co.id"
>untuk Perseroan Terbatas disingkat PT(mau privat
>ato terbuka, mau pribadi atau negara, bukan Firma
>apalagi CV) dan Koperasi.


Tapi perusahaan perseorangan ternyata dapat. Saya tahu persis ada itu karena memang yang empunya meminta saran saya dan saya memilihkan perusahaan yang menyediakan jasa pendaftaran. Semula yang empunya pingin daftar .biz. Saya sarankan sebaiknya pakai co.id saja dan dijalankan maka pada akhirnya terdaftarlah domain tsb. (Tidak perlulah saya sebutkan nama domainnya dan sebaiknya jangan diganggu).
Memang dapat perusahaan perorangan.:-)

Jika perusahaan perseorangan saja dapat lalu mengapa Firma, CV, dan persekutuan perdata tidak?
Dasar hukumnya yg harus kita buka bersama. Goshhh...,
where is my book?

 Paust

>
>Sdh ada preseden oleh Sanjaya, yg terbuka
>dalam membuat format baru "net.id", suskses.
>
>Jadi silakan co.id admin, buka konsep di pembukaan
><mukadimah> he..kata pembuka bagi registrasi co.id.
>apa...begitu, di milis ini. Jadi, bisa fokus dan goalnya
>terarah, dalam waktu 1 minggu, 2minggu. Demikianlah
>co.id admin selayaknya moderator?
>
>Malah firma, cv sdh tdk berahak co.id krn sdh kehilangan
>dasar hukum setingkat UU tersebut di atas, koperasi
>berhak <mendahului aja, wong berlaku sdh sejak
>1966-1977>.
>
>-teddy
>http://www.isoc-id.org he..he...berkibar euy.

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke