>Di situ, dijelaskan, bhw Firma/CV Obsolete, makannya
>SK2 Menteri tdk pernah memberikan perijinan jasa
>publik lagi ke CV/Firma, kecoali PT dan Koperasi.


Sepengetahuan saya, belum ada ketentuan/regulasi yang mengatakan bahwa Firma/CV itu obsolete ya pak...;-).

Saya sendiri jadi bertanya, yang dimaksud dengan 'jasa publik', menurut pak Teddy apa yachhh.... soalnya semua law firm di Indonesia bentuknya Firma, begitu juga akuntan publik........ yang nyata-nyata memberikan jasa kepada publik...... mungkin 'kamus' pak Teddy beda dengan 'kamus' saya dengan pak Siburian neeehhhhh.... heheh

Kirim email ke