>Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki
>sertifikat HAKI kali yaa....):
>1. Ada anggaran dasar;
>2. Ada persetujuan Kehakiman;
>3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
>4.  Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
>5. Ada NPWP;
>6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget....... );

Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh
wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya,
tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal
yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN.
Ini legalitas sahih suatu PT.


bule:
Yang pak Teddy maksud BN itu sebenarnya TBN (karena yang dipersyaratkan itu pengumuman di TBN pak....;-, silahkan liat di pasal 22 ayat 1 UUPT kalo nggak salah). Nah mengenai modalnya, itu mudah sekali, karena modal untuk mendirikan suatu PT 'kertas'-nya Pak Teddy  itu tidak seberapa besar.......(kayaknya lebih mahal beli mobil deh, hihihi)  jadi sebetulnya yang disebut PT 'kertas' itu sudah ada semuanya kecuali mereka 'tidak berjalan'.

Untuk jual beli perusahan kertas, harganya ya pasti diatas harga pembuatan PT + Modal dasarnya....... alias ngitung jasa pembuatannya. Teori-nya memang suatu PT akan menjadi badan hukum setelah ada Keputusan Menkeh & HAM. Tetapi dalam praktek jual-beli perusahaan 'kertas' yang Bapak maksud, perusahaan yang diperjual-belikan itu sudah "hampir" jadi.

Mekanismenya kalo sudah dibeli, tinggal perubahan pemegang saham, perubahan nama perusahaan (kalau perlu, untuk domain name sih kayaknya justru nama perusahaannya yang dicari, jadi nggak perlu ngerubah nama perusahaan lagi) dan perubahan-perubahan lain yang diperlukan didalam anggaran dasar. Begitu pak.........

Kalau yang Bapak maksud untuk menghindari perusahaan yang jual beli nama, ya, mekanismenya seperti yang sudah saya terangkan diatas.

Aduh maaf rekans yang lain kalo sampai melenceng jauh nih....... serta kepada pak Teddy...... ini nggak bermaksud ngajarin loh (atau ngajarin yang bukan-bukan hehehehe).

Cheers,
-bule-



Teddy A Purwadi <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]

06/01/2003 14:17

       
        To:        [EMAIL PROTECTED]
        cc:        
        Subject:        Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan   ksinet.co.id)



At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote:

>Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain:
>PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama
>domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja.
>
>Pak Teddy,
>
>Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki
>sertifikat HAKI kali yaa....):
>1. Ada anggaran dasar;
>2. Ada persetujuan Kehakiman;
>3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
>4.  Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
>5. Ada NPWP;
>6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget....... );

Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh
wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya,
tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal
yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN.
Ini legalitas sahih suatu PT.


>Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah:
>1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero);
>2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam,
>perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans,
>etc....
>
>Sedangkan untuk yang lain-lain...... saya akur banget sama Pak Teddy......

Siiip lah.


>Cheers,
>-bule-


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Kirim email ke