At 15:15 06/01/2003 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Sering kejadian "masa lalu" bikin PT dan NPWP
tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute
di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar
IPR.
Semua prosedur yang Pak Teddy terangkan benar sekali, akan tetapi:
1. tidak ada pendaftaran PT ke Berita Negara pak...... adanya ke Tambahan
Berita Negara (wah cari jangan salah kamus lagi donk pak.......... heheheheh).
Iya-iya, soal kamus terserah para SH deh,
esensinya aja dikupas dulu, kan penting bagi
pengelola IDNIC, he..he...?
2.walaupun sudah ada Berita Negara, tetap saja PT tersebut masih PT
'kertas' (alias belum final) karena bisa diperjual-belikan (dan memang
praktek-nya PT yang sudah diumumkan di TBN yang diperjual-belikan), saya
mengerti dengan persis hal ini mungkin karena saya salah satu orang yang
pak Teddy sebutkan..... ;-). Walaupun PT tersebut telah diumumkan di TBN,
tetap saja PT tersebut dapat 'tidak digunakan' untuk menjalankan usaha
(alias dipegang untuk diperjual-belikan).
Soal jual beli, juga bukan urusan IDNIC ya.
Intinya, nama-domain tsb nggak jadi bahan
tuk dispute, jadi dicari legalitas tertinggi pd
wkt memberikan domain:-)
3. kalau kita ingin menghindari adanya pendaftaran dari suatu PT yang
hanya 'berdiri' saja tetapi tidak 'bergerak' (baca: melakukan usaha), yang
paling mudah ya dilihat dari BUKTI pembayaran pajaknya....... tentunya
dengan nilai pajak tidak sama dengan nol. (kalau nilai pajak=0, maka PT
tersebut tidak 'bergerak'). Sedangkan kalau 'hanya' ingin menghindari
dispute atas 'nama perusahaan' dimasa yad, memang bukti atas dokumen TBN
sudah cukup.
Ini operasional pajak suatu PT, terserah masing2
si manajemn, mungkin tdk ada hubungan
langsung dgn pemberian domain. Iyah, bukti
"TBN" aja utk menghindari dispute, cukup copy
halaman depan aja kan? <'kan tebal>.
Salam,
teddy tea, (Off dulu, mo nyangkul, bayar gaji)
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic