Yg saya tahu untuk mengatasi hal spt di bawah,
  • Admin kontak adalah previlage tertinggi dalam menentukan boleh/tidaknya domain-name dipindah pengelolaannya, namun demikian akan muncul "sedikit kesulitan" apabila terntata Admin Kontak lama adalah si "A"
  • Untuk mengatasi hal di atas, pemilik domain-name dapat mengirimkan surat tertulis ke IDNIC, agar proses pemindahannya dapat dilakukan. Dari pengalaman yg saya tahu sih, IDNIC akan melihat institusi pemilik domain-name lah yg paling berhak untuk memindahkannya. Dan umumnya IDNIC akan meloloskan proses pemindahan tsb
Demikian dari saya, coba lakukan Pak
BTW domain-namenya apa sih? Jangan2 nama domain-namenya adalah janganjangangakbolehdipndah.or.id ??? :))

Salam

-Benny Batara-


At 20:10 23/01/2003 +0700, Paulus Tangke Allo wrote:
rekan-rekan,
ceritanya ada sebuah organisasi non-profit yg mempercayakan pengurusan
website dan domain kepada seseorang (katakanlah A), suatu saat terjadi
selisih paham antara organisasi ini dgn A, akhirnya A protes dgn cara
memboikot domain. pada saat ini organisasi tsb berniat utk membangun
website baru dgn team yg baru tapi pengalihan domain ini tidak
diperkenankan oleh A, jadi seakan-akan domain tsb milik A.

pertanyaan:
bagaimana caranya agar organisasi tsb bisa mendapatkan domainnya?
langkah2 apa saja yg perlu ditempuh utk menyelesaikan masalah ini?

catatan:
pihak organisasi sudah berulang kali menghubungi A utk berdamai tapi
kelihatannya si A ini sangat sakit hati dgn organisasi tsb. saat ini pihak
organisasi berencana utk membeli domain .org (sebelumnya menggunakan
.or.id), mohon saran2-nya agar bisa menggunakan .or.id kembali.


thanks.
--
paulus
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke