On Fri, Feb 13, 2004 at 10:29:55AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Mengenai merek dagang, apakah bila merek tersebut tidak
> terdaftar domain nya di .co.id lalu ternyata telah terdaftar di .web.id
> oleh pihak lain, apakah pemilik merek dagang dapat menggugat pengguna .web.id ?

Yup. Pendaftar bisa digugat.

> Bila merek dagang dimiliki oleh perorangan, apakah dapat mendaftarkan
> untuk .co.id?

Asal ada bukti terdaftar di Dep. bisa.

-- budi
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke