On Fri, Feb 13, 2004 at 10:29:55AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Mengenai merek dagang, apakah bila merek tersebut tidak > terdaftar domain nya di .co.id lalu ternyata telah terdaftar di .web.id > oleh pihak lain, apakah pemilik merek dagang dapat menggugat pengguna .web.id ?
Yup. Pendaftar bisa digugat. > Bila merek dagang dimiliki oleh perorangan, apakah dapat mendaftarkan > untuk .co.id? Asal ada bukti terdaftar di Dep. bisa. -- budi _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]