On Fri, Feb 13, 2004 at 07:24:12PM +0730, adi wrote:
> sudah ada produk hukumnya tidak?

sudah. bukankan sudah ada kasusnya?

> cerita selesai. Keputusan melarang register domain juventus.web.id
> tanpa dukungan sistem perundangan/hukum yang terkait, adalah
> setali tiga uang dengan main hakim sendiri.

ya karena kebetulan saya adalah hakimnya. :(
jadi mau nggak mau ya harus main hakim sendiri.

> ketoprak humor. ingat dipenjara atau tidak, TIDAK bisa
> dipakai sebagai pedoman, saya yakin Pak Budi tahu persis
> yang saya maksud. kalau saya sebaiknya idnic konsisten
> dan bermain lurus. kalau mau taat hukum, taatilah hukum yang
> ada, jangan membuat hukum sendiri (baca: main hakim sendiri).

nah kalau mau lurus, berarti harus ditolak dong :(
karena aturannya sudah jelas, tidak boleh melanggar HaKI.
(saya justru ingin dengar pro-kontra tentang ini supaya
kita semua tambah pinter.)

> > lho, ini kan sudah aturan IDNIC.
> > (pasti belum tahu ya? wah ...)
> 
> aturan web.id hanya mensyaratkan K-T-P saja sudah cukup.
> Gimana sih Bapak ah .. :-)

lho. sudah baca point 3.b?

> > saya justru melihat bahwa keos di tanah air ini karena orang
> > tidak mau patuh hukum. bukan masalah subyektif! ;-)
> > demokrasi terpimpin ternyata tidak selamanya jelek. he he he
> 
> justru untuk inilah sebaiknya IDNIC tidak main hakim
> sendiri. hukum siapa yang dianut? hukum dari planit
> mars yang belum di-amin-i oleh hukum nasional?

hukum IDNIC ;-)
mau daftar di .ID, ya ikut. kalau gak mau, ya silahkan pakai
domain lagi saja.

> nampaknya Pak Budi kesulitan 'mendengar' orang lain.
> sebenarnya ndak usah mengajukan pernyataan begitu kan? :-)

ho ho ho...
kalau nggak mau dengar, ngapain saya capek-capek posting di
milis ini. toh saya bisa buat keputusan sendiri.
silahkan cek di tempat lain, mana ada layanan yang mau mendengarkan
masukan dari komunitas. 
perlu diingat bahwa mendengarkan masukan bukan berarti harus selalu sama
dengan yang diinginkan oleh yang memberikan masukan.

saya masih mencari / mendengarkan argumentasi-argumentasi yang baik
sehingga dimasa-masa yang akan datang lebih baik lagi aturannya.
itulah sebabnya saya posting.
mengenai aturannya sekarang yang sangat ketat ya itu kita terima dulu.
aturan di IDNIC ini sudah berubah beberapa kali, dengan masukan dari
komunitas tentunya.

> > --------------snip---------------------
> > 3. b. Kriteria pemilihan nama domain
> >    ...
> >    * Tidak melanggar HaKI
> > --------------snip----------------------
> > 
> > nah tuh ada. ;-)
> 
> mana undang-undang untuk pengaturan domainname.

kenapa kok harus pakai undang-undang?
ini adalah aturan IDNIC untuk pendaftaran domain web.id.
(kesannya kalau sampai pakai undang-undang kok birokratis banget)
aturan untuk co.id beda. untuk ac.id beda. go.id juga beda.
nggak perlu sampai keluar undang-undang kan?

> Ingat, domain .web.id HANYA untuk orang dengan identitas
> Indonesia. Otomatis UU di Indonesia lah yang berlaku.

<trolling>
Kenapa UU di Indonesia? Kata beberapa orang bahwa dunia cyber nggak
bisa diatur. Jadi nggak usah diatur gitu.

Orang beridentitas Indonesia juga nggak boleh melanggar aturan global,
karena kita ini kan anggota masyarakat global. Begitu kata lawyer2 HaKI.
</trolling>


-- budi
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke