MASUKAN DAUR ULANG DOMAIN... - Kalau domain masih aktif digunakan diberi jangka waktu pembayaran ulang 3 bulan, kalo tidak bayar juga kirim warning ke billing, beri waktu 1 bulan lagi baru bila tidak ada tanggapan dilepas lagi. - Kalau domain tidak aktif kirim warning ke technical, beri waktu 1/2 bulan dan bila tidak ada tanggapan dilepas lagi. - Bila Registrasi baru, bayar dulu, baru aktif.
On Wed, 18 Aug 2004 14:50:13 +0800, Adi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > On Wednesday 18 August 2004 11:36, Budi Rahardjo wrote: > > 3. Biaya tahunan: model, besarnya, apa saja. > > Usul saya: > * Kita tentukan, berapa duit yang TETAP dibutuhkan IDNIC untuk domain yang > dilepas (contoh: kalau yang dilepas baru web.id dan or.id, biaya > untuk .co.id, net.id dll jangan dimasukkan ke dalam komponen biaya) > > * Misalnya IDNIC perlu 120 juta setahun (mudah-mudahan aku sudah mengambil > angka tertinggi), maka angka ini dibagi-rata ke setiap registrar. > > * Misalnya ada 10 registrar, maka tiap registrar WAJIB menyetor 12 juta > setahun ke IDNIC. Bisa juga, bayar "security deposit" sekian juta, dan > bulanan sekian juta. > > * Harga jual registrar bebas, tapi maksimum adalah harga lama IDNIC, yaitu Rp. > 150.000,- setahun. > > > 4. Registrar-Registry model: persyaratan, akreditasi, billing system dll. > > Usul saya: > * Tidak perlu "entry barrier" yang rumit. Siapa saja yang bersedia membayar ke > IDNIC, terima saja > > * Terapkan "operational barrier" yang kuat, misalnya kalau domain menggantung > lebih dari sekian hari (misalnya 3 hari kerja), maka registrar tersebut > dilepas, dan duitnya hangus, dan untuk kesalahan besar (apa yah?) bersedia > dituntut di pengadilan. > > Dua kalimat terakhir: > > * IDNIC tidak usah terlalu takut dapet registrar jelek, karena registrar yang > jelek akan ditinggalkan pengguna. Sang registrar pun takut, karena duitnya > yang ada di IDNIC bisa melayang. So, saya yakin, hanya registrar yang mampu > saja yang akan mendaftar. > > * Yang diinginkan adalah PERBAIKAN, bukan PERUBAHAN. Usul saya, walau IDNIC > telah menggunakan registrar luar, tapi ada baiknya IDNIC tetap menjalankan > fungsi registrarnya., minimal untuk jangka waktu tertentu. Hal ini untuk > memastikan bahwa kita melakukan perubahan ke arah yang baik. Note: hal ini > juga berarti IDNIC-registrar juga harus membayar security deposit dan iuran > ke IDNIC-cc-tld, heheheh) > > -- > Salam, > > Adi Nugroho > PT iNterNUX - Internet Service Provider > Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar > Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 > > > > > _______________________________________________ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > -- Salam, Michael www.michael.or.id _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]