MASUKAN DAUR ULANG DOMAIN...
- Kalau domain masih aktif digunakan diberi jangka waktu pembayaran
ulang 3 bulan, kalo tidak bayar juga kirim warning ke billing, beri
waktu 1 bulan lagi baru bila tidak ada tanggapan dilepas lagi.
- Kalau domain tidak aktif kirim warning ke technical, beri waktu 1/2
bulan dan bila tidak ada tanggapan dilepas lagi.
- Bila Registrasi baru, bayar dulu, baru aktif. 

On Wed, 18 Aug 2004 14:50:13 +0800, Adi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> On Wednesday 18 August 2004 11:36, Budi Rahardjo wrote:
> > 3. Biaya tahunan: model, besarnya, apa saja.
> 
> Usul saya:
> * Kita tentukan, berapa duit yang TETAP dibutuhkan IDNIC untuk domain yang
> dilepas (contoh: kalau yang dilepas baru web.id dan or.id, biaya
> untuk .co.id, net.id dll jangan dimasukkan ke dalam komponen biaya)
> 
> * Misalnya IDNIC perlu 120 juta setahun (mudah-mudahan aku sudah mengambil
> angka tertinggi), maka angka ini dibagi-rata ke setiap registrar.
> 
> * Misalnya ada 10 registrar, maka tiap registrar WAJIB menyetor 12 juta
> setahun ke IDNIC. Bisa juga, bayar "security deposit" sekian juta, dan
> bulanan sekian juta.
> 
> * Harga jual registrar bebas, tapi maksimum adalah harga lama IDNIC, yaitu Rp.
> 150.000,- setahun.
> 
> > 4. Registrar-Registry model: persyaratan, akreditasi, billing system dll.
> 
> Usul saya:
> * Tidak perlu "entry barrier" yang rumit. Siapa saja yang bersedia membayar ke
> IDNIC, terima saja
> 
> * Terapkan "operational barrier" yang kuat, misalnya kalau domain menggantung
> lebih dari sekian hari (misalnya 3 hari kerja), maka registrar tersebut
> dilepas, dan duitnya hangus, dan untuk kesalahan besar (apa yah?) bersedia
> dituntut di pengadilan.
> 
> Dua kalimat terakhir:
> 
> * IDNIC tidak usah terlalu takut dapet registrar jelek, karena registrar yang
> jelek akan ditinggalkan pengguna. Sang registrar pun takut, karena duitnya
> yang ada di IDNIC bisa melayang. So, saya yakin, hanya registrar yang mampu
> saja yang akan mendaftar.
> 
> * Yang diinginkan adalah PERBAIKAN, bukan PERUBAHAN. Usul saya, walau IDNIC
> telah menggunakan registrar luar, tapi ada baiknya IDNIC tetap menjalankan
> fungsi registrarnya., minimal untuk jangka waktu tertentu. Hal ini untuk
> memastikan bahwa kita melakukan perubahan ke arah yang baik. Note: hal ini
> juga berarti IDNIC-registrar juga harus membayar security deposit dan iuran
> ke IDNIC-cc-tld, heheheh)
> 
> --
> Salam,
> 
> Adi Nugroho
> PT iNterNUX - Internet Service Provider
> Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
> Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691
> 
> 
> 
> 
> _______________________________________________
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
> 


-- 
Salam,

Michael
www.michael.or.id
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke