Mas, UKM kasian ya. UKM mungkin perlu membuat asosiasi UKM sendiri dan
mengusahakan kapital sendiri untuk digilirkan di lingkungan sendiri.....
tapi nanti kalau usaha ini tidak berijin disangka arisan gelap :-). 

Ada juga "tetapi lainnya" yaitu asosiasi cenderung dibuat untuk sebuah
jenis usaha saja. Jarang UKM pabrik mie berasosiasi dg UKM pabrik radio
saku. padahal notaris tidak pernah melarang atau mengeluarkan syarat
asosiasi adalah yang memiliki tool sejenis :-). 

Jadi .......jika hendak mendirikan UKM........dirikan dulu sja semampunya,
baru kalau udah keliatan omsetnya pada periode 1 tahun pertama, tulis aja
proposalnya. Pinjam ke banknya bukan lewat jalur UKM. Dan biasanya bank
memang memburu para pengusaha kecil supaya mau minjam uang nasabahnya yang
dia simpan. Sebab kalau tidak begitu bank tidak akan dapat untung :-).

UKM memang hanya diberikan untuk pengkelasan jenis usaha saja masih belum
merambah ke terbentuknya mekanisme kemudahan mendapatkan pinjaman modal
ataupun asuransi kecelakaan/kesehatannya seperti yang sering dinikmati
petani di AS atau di Jepang :-).


Salam,
Marno


___________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke