Ass. Wt.wk., Saya punya satu pertanyaan ?: Yang diharamkan dalam Islam itu memakai PERHIASAN atau EMAS?
Salam Jose -----Original Message----- From: indonesia-bou...@nextbetter.net [mailto:indonesia-bou...@nextbetter.net] On Behalf Of Mohammad Andri Budiman Sent: Tuesday, April 21, 2009 10:05 AM Subject: [indonesia] Platina *Tidak Haram* Dipakai Kaum Pria Assalamu'alaikum wr wb, Investasi dalam bentuk emas sudah banyak dilakukan masyarakat muslim di Indonesia. Adapun mengenai penggunaan emas kuning sebagai perhiasan kaum pria kerap sudah diketahui keharamannya. Lalu muncul pertanyaan: Bagaimana dengan emas putih? Apakah emas putih berbeda dengan platina? Yang mana yang berunsur Au dan yang mana pula yang berunsur Pt? Bagaimana dengan perhiasan emas yang "hanya" 18 karat, masihkah kaum pria dilarang untuk memakainya? Berikut insya Allah ta'ala dua ulasan masing-masing dari Ustadz Ahmad Sarwat, Lc & Ustadz Sigit Pranowo, Lc yang menenangkan kaum Muslimin (pria) di tengah-tengah simpang siurnya informasi tentang emas kuning, emas putih dan platina. Semoga bermanfaat bagi antum rahimakumullah dan mohon maaf apabila tidak berkenan. Selamat berinvestasi dan jangan lupa bayarkan zakatnya:). Wallahu a'lam Wassalamu'alaikum wr wb "Cak" Andri -yang masih awam soal emas dan nggak punya emas namun sering dipanggil "Mas":)- --1st article-- Ustadz Ahmad Sarwat, Lc Assalamu'alaikum wr.wb. Bismillahirrohmanirrohiim. Ustadz yang dirohmati Alloh SWT. Ini mungkin pertanyaan yang ke sekian kalinya dari saya, karena pertanyaan-pertanyaan sebelumnya mengenai masalah yang berbeda dengan pertanyaan ini juga belum ada jawabannya. Walakin, Laa Ba''sa. Setelah saya tela’ah tentang jawaban Ustadz mengenai diperbolehkannya memakai cincin dari emas putih/platina bagi laki-laki, maka saya tarik kesimpulan bahwa hal itu didasarkan atas zatnya yang berbeda dg emas dan dikarenakan bahwa ASAL SESUATU YANG BELUM ADA HUKUM SYARIATNYA MAKA DIPERBOLEHKAN. Kalau berdasarkan hal itu, maka apakah halal seseorang menjadikan emas putih/platina sebagai piring dan gelas? Padahal harga platina itu lebih mahal daripada emas. Bukankah hal ini termasuk kedalam bermegah-megahan? Syukron. jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebenarnya jawaban tentang hukum halal haramnya laki-laki memakai emas putih itu tergantung dari bendanya. Apakah yang disebut dengan emas putih itu hakikatnya adalah emas atau hanya platina. Bila pada hakikatnya emas putih itu adalah emas, maka hukumnya haram. Sebaliknya, bila cuma platina tapi disebut sebagai emas putih, maka hukumnya kembali kepada hakikatnya, yaitu platina dan bukan emas, jadi hukumnya tentu tidak haram. Yang jadi masalah ternyata di tengah masyarakat terjadi keduanya. Sebagian orang ada yang menyebutkan bahwa yang disebut dengan emas putih itu memang emas, meski warnanya berbeda dengan emas. Di bagian lain, sebagian orang ada yang menyebut platina dengan sebutan emas putih. Padahal hakikatnya bukan emas. Jadi kesimpulannya, bila yang disebut sebagai emas putih itu emas, hukumnya haram. Sebaliknya bila hanya platina, hukumnya tidak haram. Adapun harga platina itu lebih mahal dari emas, dalam pandangan kami tidak menjadikan platina itu haram dikenakan oleh laki-laki. Mengapa? Karena ''illat haramnya emas dipakai oleh laki-laki bukan semata-mata karena mahalnya harga emas. Melainkan karena secara tegas Rasulullah SAW menyebutkan benda yang bernama emas itu sebagai sesuatu yang haram dikenakan oleh laki-laki. Tanpa beliau sebutkan alasan keharamannya. Oleh sebab itu kita tidak boleh mengarang sendiri sebuah hukum berdasarkan sekedar kesimpulan sesederhana itu. Sebab bisa saja seseorang mengenakan perhiasan yang jauh lebih mahal dari emas, seperti intan, berlian, permata atau apa saja. Lantas apakah kita akan mengharamkan semua jenis perhiasan itu, hanya karena harganya lebih mahal dari emas. Padahal keharaman memakai emas itu berlaku baik dalam jumlah yang sedikit maupun banyak. Laki-laki tetap haram mengenakan perhiasan emas meski beratnya hanya 1/10 gram yang harganya paling mahal cuma 10 ribu perak. Namun tidak haram mengenakan setelan jas seharga 5 juta rupiah. Kalau standar keharamannya adalah harga perhiasan, jelaslah ukuran keharaman itu menjadi rusak. Sebab sebuah cincin besi tapi dilapisi emas seberat 1/10 gram yang harganya cuma 10 ribu saja sudah haram, lalu apakah kita akan membuat batasan bahwa laki-laki diharamkan memakai apapun yang harganya di atas 10 ribu? Padahal harga jam tangan yang paling murah pun tidak ada yang di bawah 10 ribu, bukan? Oleh sebab itu penting untuk kita pahami bahwa ''illat keharaman memakai perhiasan emas buat laki-laki bukan semata-mata karena harga emas itu mahal, melainkan karena ada larangan mengenakan emas dari Rasulullah SAW. Pokoknya, selama perhiasan itu berujud emas, meski hanya setitik dan harga murah sekali, hukumnya tetap haram. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu. 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc --2nd article-- Ustadz Sigit Pranowo, Lc. Memakai Cincin Emas Putih Rabu, 18/02/2009 14:05 WIB Assalamualikum ustadz... Saya ingin bertanya, bolehkan laki-laki memakai perhiasan emas putih? misalnya cincin. Saya pernah dengan bahwa laki-laki tidak boleh memakai perhiasan emas. Akan tetapi, setau saya emas putih itu bukan logam emas (Aurum). JAdi apa boleh dipakai? Terima kasih atas jawabannya Febrina Sarlinda Jawaban Waalaikumussalam Wr Wb Saudara Febrina yang dimuliakan Allah swt Saya pernah membaca sebuah tulisan yang menceritakan tentang kekecewaan seorang ibu ketika ia hendak menikah. Pada saat itu ia berfikir untuk membelikan emas putih untuk calon suaminya sebagai cincin perkawinan mereka di sebuah toko emas. Ternyata selang beberapa lama setelah menikah emas putih itu terlihat memudar dan lama kelamaan menjadi kuning dan mulailah ia menyadari bahwa emas putih yang dia harapkan sebelumnya adalah platina ternyata ia hanya emas kuning biasa yang disepuh dengan bahan tertentu sehingga tampak putih. Dari kisah tersebut maka perlu dibedakan antara emas putih dan platina. Apabila emas putih yang dimaksud adalah emas kuning (Aurum) yang dicampur dengan unsur-unsur logam putih, seperti nikel, palladium sehingga merubah warna aslinya dari kuning menjadi putih maka hukum mengenakan ‘emas putih’ ini bagi seorang laki-laki adalah haram dikarenakan penyepuhan tersebut tidaklah menghilangkan zat aslinya yaitu emas kuning (Aurum), sebagaimana hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw melihat sebuah cincin dari emas ditangan seorang laki-laki maka beliau saw pun melepas dan membuangnya. Dan beliau saw bersabda,”Salah seorang diantara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) ditangannya.’ Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah saw pergi,’Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.’ Orang itu berkata,’Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, sesungguhnya Rasulullah saw telah membuangnya.” (HR. Muslim) Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad) Pengharaman ini khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya Nabi saw mengambil sebuah sutera dan menjadikannya di sebelah kanannya dan mengambil sebuah emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau saw bersabda,”Sesungguhnya kedua jenis ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku.” (HR. An Nasai dan Abu daud) demikian juga sabdanya saw,”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad) Jadi emas warna apa pun, baik putih, merah atau yang lainnya selama ia hanyalah sepuhan yang dilakukan pada emas kuning maka hukumnya haram bagi laki-laki untuk dikenakan. Adapun apabila emas putih yang dimaksudkan adalah platina maka ia tidaklah termasuk dalam golongan emas (Aurum). Ia memang termasuk kategori logam yang mahal bahkan ada yang mengatakan bahwa harganya 4 – 5 kali lebih mahal daripada emas. Dengan demikian diperbolehkan bagi kaum pria untuk mengenakannya dikarenakan tidak ada dalil-dalil syariat yang menunjukkan pengharamannya terhadap laki-laki. Penamaan masyarakat selama ini bahwa platina adalah emas putih tidaklah menjadikannya haram karena ia hanyalah sebatas penamaan yang pada hakekatnya ia bukanlah emas, sebagaimana mahalnya harga platina juga tidak menjadikannya haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki. Sedangkan tentang cincin kawin dalam pandangan islam bisa dilihat pada rubrik ini dengan judul “Hukum Cincin Kawin”. Wallahu A’lam Sent from my BlackBerry® Bold smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!^Z&mZ֥ji&mw/zj'Z)f^z%zZ"ƲjxjyKȚu频څ"iݺxuڒjȝ)zxZjy+'zȚmmmznowzXv&wm -- Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat. Info pengelolaan milis Indonesia next better : http://pub.nextbetter.net/files/milist-indonesia-info.txt