Ass. Wt.wk.,

Saya punya satu pertanyaan ?:
        Yang diharamkan dalam Islam itu memakai PERHIASAN atau EMAS?

Salam Jose
 


-----Original Message-----
From: indonesia-bou...@nextbetter.net [mailto:indonesia-bou...@nextbetter.net] 
On Behalf Of Mohammad Andri Budiman
Sent: Tuesday, April 21, 2009 10:05 AM
Subject: [indonesia] Platina *Tidak Haram* Dipakai Kaum Pria


Assalamu'alaikum wr wb,

Investasi dalam bentuk emas sudah banyak dilakukan masyarakat muslim di 
Indonesia. Adapun mengenai penggunaan emas kuning sebagai perhiasan kaum pria 
kerap sudah diketahui keharamannya. 

Lalu muncul pertanyaan: Bagaimana dengan emas putih? Apakah emas putih berbeda 
dengan platina? Yang mana yang berunsur Au dan yang mana pula yang berunsur Pt? 
Bagaimana dengan perhiasan emas yang "hanya" 18 karat, masihkah kaum pria 
dilarang untuk memakainya?

Berikut insya Allah ta'ala dua ulasan masing-masing dari Ustadz Ahmad Sarwat, 
Lc & Ustadz Sigit Pranowo, Lc yang menenangkan kaum Muslimin (pria) di 
tengah-tengah simpang siurnya informasi tentang emas kuning, emas putih dan 
platina. Semoga bermanfaat bagi antum rahimakumullah dan mohon maaf apabila 
tidak berkenan. 

Selamat berinvestasi dan jangan lupa bayarkan zakatnya:).  

Wallahu a'lam

Wassalamu'alaikum wr wb
"Cak" Andri
-yang masih awam soal emas dan nggak punya emas namun sering dipanggil "Mas":)-


--1st article--
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc

Assalamu'alaikum wr.wb.
Bismillahirrohmanirrohiim.

Ustadz yang dirohmati Alloh SWT. Ini mungkin pertanyaan yang ke sekian kalinya 
dari saya, karena pertanyaan-pertanyaan sebelumnya mengenai masalah yang 
berbeda dengan pertanyaan ini juga belum ada jawabannya. Walakin, Laa Ba''sa. 

Setelah saya tela’ah tentang jawaban Ustadz mengenai diperbolehkannya memakai 
cincin dari emas putih/platina bagi laki-laki, maka saya tarik kesimpulan bahwa 
hal itu didasarkan atas zatnya yang berbeda dg emas dan dikarenakan bahwa ASAL 
SESUATU YANG BELUM ADA HUKUM SYARIATNYA MAKA DIPERBOLEHKAN. Kalau berdasarkan 
hal itu, maka apakah halal seseorang menjadikan emas putih/platina sebagai 
piring dan gelas? Padahal harga platina itu lebih mahal daripada emas. Bukankah 
hal ini termasuk kedalam bermegah-megahan? Syukron.

jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya jawaban tentang hukum halal haramnya laki-laki memakai emas putih 
itu tergantung dari bendanya. Apakah yang disebut dengan emas putih itu 
hakikatnya adalah emas atau hanya platina. Bila pada hakikatnya emas putih itu 
adalah emas, maka hukumnya haram. Sebaliknya, bila cuma platina tapi disebut 
sebagai emas putih, maka hukumnya kembali kepada hakikatnya, yaitu platina dan 
bukan emas, jadi hukumnya tentu tidak haram.

Yang jadi masalah ternyata di tengah masyarakat terjadi keduanya. Sebagian 
orang ada yang menyebutkan bahwa yang disebut dengan emas putih itu memang 
emas, meski warnanya berbeda dengan emas. Di bagian lain, sebagian orang ada 
yang menyebut platina dengan sebutan emas putih. Padahal hakikatnya bukan emas.

Jadi kesimpulannya, bila yang disebut sebagai emas putih itu emas, hukumnya 
haram. Sebaliknya bila hanya platina, hukumnya tidak haram.

Adapun harga platina itu lebih mahal dari emas, dalam pandangan kami tidak 
menjadikan platina itu haram dikenakan oleh laki-laki. Mengapa? Karena ''illat 
haramnya emas dipakai oleh laki-laki bukan semata-mata karena mahalnya harga 
emas. Melainkan karena secara tegas Rasulullah SAW menyebutkan benda yang 
bernama emas itu sebagai sesuatu yang haram dikenakan oleh laki-laki. Tanpa 
beliau sebutkan alasan keharamannya.

Oleh sebab itu kita tidak boleh mengarang sendiri sebuah hukum berdasarkan 
sekedar kesimpulan sesederhana itu. Sebab bisa saja seseorang mengenakan 
perhiasan yang jauh lebih mahal dari emas, seperti intan, berlian, permata atau 
apa saja. Lantas apakah kita akan mengharamkan semua jenis perhiasan itu, hanya 
karena harganya lebih mahal dari emas.

Padahal keharaman memakai emas itu berlaku baik dalam jumlah yang sedikit 
maupun banyak. Laki-laki tetap haram mengenakan perhiasan emas meski beratnya 
hanya 1/10 gram yang harganya paling mahal cuma 10 ribu perak. Namun tidak 
haram mengenakan setelan jas seharga 5 juta rupiah.

Kalau standar keharamannya adalah harga perhiasan, jelaslah ukuran keharaman 
itu menjadi rusak. Sebab sebuah cincin besi tapi dilapisi emas seberat 1/10 
gram yang harganya cuma 10 ribu saja sudah haram, lalu apakah kita akan membuat 
batasan bahwa laki-laki diharamkan memakai apapun yang harganya di atas 10 
ribu? Padahal harga jam tangan yang paling murah pun tidak ada yang di bawah 10 
ribu, bukan?

Oleh sebab itu penting untuk kita pahami bahwa ''illat keharaman memakai 
perhiasan emas buat laki-laki bukan semata-mata karena harga emas itu mahal, 
melainkan karena ada larangan mengenakan emas dari Rasulullah SAW. Pokoknya, 
selama perhiasan itu berujud emas, meski hanya setitik dan harga murah sekali, 
hukumnya tetap haram.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu. 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad 
Sarwat, Lc


--2nd article--

Ustadz Sigit Pranowo, Lc.

​
Memakai Cincin Emas Putih

Rabu, 18/02/2009 14:05 WIB

Assalamualikum ustadz...

Saya ingin bertanya, bolehkan laki-laki memakai perhiasan emas putih? misalnya 
cincin.

Saya pernah dengan bahwa laki-laki tidak boleh memakai perhiasan emas. Akan 
tetapi, setau saya emas putih itu bukan logam emas (Aurum). JAdi apa boleh 
dipakai?

Terima kasih atas jawabannya

Febrina Sarlinda 

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Febrina yang dimuliakan Allah swt

Saya pernah membaca sebuah tulisan yang menceritakan tentang kekecewaan seorang 
ibu ketika ia hendak menikah. Pada saat itu ia berfikir untuk membelikan emas 
putih untuk calon suaminya sebagai cincin perkawinan mereka di sebuah toko emas.

Ternyata selang beberapa lama setelah menikah emas putih itu terlihat memudar 
dan lama kelamaan menjadi kuning dan mulailah ia menyadari bahwa emas putih 
yang dia harapkan sebelumnya adalah platina ternyata ia hanya emas kuning biasa 
yang disepuh dengan bahan tertentu sehingga tampak putih.

Dari kisah tersebut maka perlu dibedakan antara emas putih dan platina. Apabila 
emas putih yang dimaksud adalah emas kuning (Aurum) yang dicampur dengan 
unsur-unsur logam putih, seperti nikel, palladium sehingga merubah warna 
aslinya dari kuning menjadi putih maka hukum mengenakan ‘emas putih’ ini bagi 
seorang laki-laki adalah haram dikarenakan penyepuhan tersebut tidaklah 
menghilangkan zat aslinya yaitu emas kuning (Aurum), sebagaimana hadits 
Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw 
melihat sebuah cincin dari emas ditangan seorang laki-laki maka beliau saw pun 
melepas dan membuangnya. Dan beliau saw bersabda,”Salah seorang diantara kalian 
sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) 
ditangannya.’ Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah saw 
pergi,’Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.’ Orang itu berkata,’Tidak, demi 
Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, sesungguhnya Rasulullah saw 
telah membuangnya.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah saw 
bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam 
keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan 
barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam 
keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. 
Ahmad)

Pengharaman ini khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan, sebagaimana 
hadits yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya Nabi saw mengambil sebuah sutera 
dan menjadikannya di sebelah kanannya dan mengambil sebuah emas dan 
menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau saw bersabda,”Sesungguhnya 
kedua jenis ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku.” (HR. An Nasai dan Abu 
daud) demikian juga sabdanya saw,”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi 
kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad)

Jadi emas warna apa pun, baik putih, merah atau yang lainnya selama ia hanyalah 
sepuhan yang dilakukan pada emas kuning maka hukumnya haram bagi laki-laki 
untuk dikenakan.

Adapun apabila emas putih yang dimaksudkan adalah platina maka ia tidaklah 
termasuk dalam golongan emas (Aurum). Ia memang termasuk kategori logam yang 
mahal bahkan ada yang mengatakan bahwa harganya 4 – 5 kali lebih mahal daripada 
emas. Dengan demikian diperbolehkan bagi kaum pria untuk mengenakannya 
dikarenakan tidak ada dalil-dalil syariat yang menunjukkan pengharamannya 
terhadap laki-laki.

Penamaan masyarakat selama ini bahwa platina adalah emas putih tidaklah 
menjadikannya haram karena ia hanyalah sebatas penamaan yang pada hakekatnya ia 
bukanlah emas, sebagaimana mahalnya harga platina juga tidak menjadikannya 
haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki.

Sedangkan tentang cincin kawin dalam pandangan islam bisa dilihat pada rubrik 
ini dengan judul “Hukum Cincin Kawin”.

Wallahu A’lam

Sent from my BlackBerry® Bold  smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
Teruuusss...!^Z&mZ֥ji&mw/zj'Z)f^z%zZ"ƲjxjyKȚu频څ"iݺxuڒjȝ)zxZjy+'zȚmmmzno޶׫wzXv޲&wm


--
Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta
kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat.

Info pengelolaan milis Indonesia next better :
http://pub.nextbetter.net/files/milist-indonesia-info.txt

Kirim email ke