From: W P <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tuesday, February 01, 2000 05:13
Subject: Re: UNAIR: Ham Universal tentang Kebebesan untuk memeluk agama

<Delete>
=====================
     Kita harus mencermati terhadap kemungkinan pemanfaatan "HAM Universal
Bagi kebebasan untuk memeluk agama" justru sebagai memperbesar keleluasaan
dan kebebasan dalam penyebaran agamanya dalam bentuk modus penjebakan.

     Marilah kita buat ilustrasi imajinasi.
     Misalkan begini :
     A adalah seorang penganut Non Islam yang di negaranya (kita sebut saja
C) adalah sangat mayoritas.
     Sedangkan B adalah penganut Agama Islam yang di negaranya (kita sebut
saja dengan Negara D) adalah sangat mayoritas. Baik A maupun B adalah tokoh
nasional di negaranya masing-masing.
     Bedanya :
     Mayoritas ummat non Islam di negara C adalah orang kaya raya.
     Sedangkan mayoritas ummat Islam di negara D adalah fakir miskin.

     Si A tahu serta sadar betul akan perbedaan peta sosial di bidang
finansial tersebut. Ia pun bisa memperkirakan secara kasar tentang berapa
persen dari ummat Islam dari kalangan fakir miskin di negara D yang
pengetahuan agamanya sangat minum serta sering meninggalkan kewajiban
menjalankan perintah agamanya.

     Sebaliknya Si A  mempunyai data bahwa mayoritas ummat Non Islam di
negaranya sudah bersikap cuek terhadap agamanya. Malah sangat banyak di
antaranya dengan kesadaran sendiri seperti sudah siap untuk berpindah ke
agama Islam. Inilah yang menjadi kehawatiran si A. Malah ia memperkirakan
bahwa tidak mustahil ummat Islam di negaranya akan berbalik, dari minoritas
menjadi mayoritas. Sementara ia tidak bisa mencegahnya melalui modus apa
pun. Apalagi dikaitkan dengan HAM.

     Dengan data base yang si A miliki tentang struktur sosial di negara D,
yang diperoleh berdasarkan hasil studi kelayakan tim yang dilakukan
sebelumnya, maka ia berusaha untuk mempertahanklan eksistensi agama yang
dianutnya di muka bumi ini. Maksudnya begini : biarlah di negaranya akhirnya
berubah menjadi mayoritas Islam. Tetapi sebagai gantinya ia akan berusaha
untuk menjadikan negara D menjadi mayoritas agama yang dianutnya.

      Selanjutnya A bersama tim melakukan melakukan penyebaran agama. Antara
lain dengan mendatangi  rumah ke rumah di negara D. Caranya antara lain
sambil membawa makanan, pengobatan, dan pakaian. Terkadang dikatakan kepada
aundens bahwa barang-barang itu hasil dari doa ummat agamanya.
     Pokoknya berbagai modus dilakukan untuk menarik ummat Islam di negara D
untuk berpindah menjadi penganut agama non Islam.
     Segmen ummat Islam yang didatangi pun dilakukan secara selektif. Yaitu
mereka yang termasuk katagori fakir miskin serta diduga sering tidak
menjalankan kewajiban, seperti sholat.
     Sedangkan rumah ummat Islam yang taat tentu tidak akan datangi. Karena
jelas diperkirakan tidak akan berhasil.
     Sementara si A memperkirakan bahwa si B selaku tokoh agama Islam di
negara D tidak akan melakukan penyebaran agama di luar negeri  dengan cara
yang ia lakukannya  di negara D. Di samping itu bukanlah metode yang sesuai
dengan Agama Islam, juga  A tidak mempunyai biaya cukup untuk membuat tim
seperti yang ia lakukan. Maklumlah, GNP negara D sangat rendah.

     Coba renungkan, apa yang akan terjadi dari bila masalah HAM seperti itu
tidak disikapi secara cermat? Khususnya di negara yang mayoritasnya adalah
penganut agama Islam.



Kirim email ke