Ass.Wr.Wb.
Berikut saya kutipkan pasal mengenai Sisa Hasil
Usaha (SHU) Koperasi yang diambil dari format baku Anggaran Dasar Koperasi dari
Departemen Koperasi dan UKM RI. Perhatikan bagian yang saya
tebalkan.
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 41
(1). Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan
KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan
Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.
(2). Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan
untuk :
a.
cadangan;
b.
anggota sesuai transaksi dan
simpanannya;
c.
pendidikan;
d. insentif
untuk Pengurus;
e. insentif
untuk Direksi/Manager dan karyawan.
(3). Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan
KOPERASI terdiri atas 3 (tiga) bagian :
a.
pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota
koperasi; dan
b.
pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan
anggota;
c.
pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
(4). Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang
diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut
:
a. untuk
cadangan;
b. untuk
anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi
untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
c. untuk
anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku
bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemeringah;
d.
untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e. untuk
Kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan KOPERASI;
f.
untuk dana pendidikan KOPERASI;
g. untuk
dana Sosial.
(5). Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha
yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai
berikut :
a. untuk
cadangan;
b. untuk
Anggota;
c. untuk
dana Pengurus dan Pengawas;
d. untuk
dana pengelola dan karyawan;
e. untuk
dana pendidikan koperasi;
f. untuk
dana Sosial.
(6). Bagian dari Pendapatan Koperasi yang
diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai
berikut :
a. untuk
cadangan;
b. untuk
anggota menurut perbandingan simpanannya;
c. untuk
dana pendidikan koperasi;
d. untuk
dana Sosial.
(7). Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana
Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atu diputuskan dalam Rapat Anggota
Tahunan.
(8). Pembagian dan prosentase
sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah
Tangga dan diputuskan oleh Rapat Anggota.
Pasal 42
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat
diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota
yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 43
(1). Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal
dan menutup kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat
Anggota.
(2). Bagian dari Cadangan KOPERASI dapat
dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila
jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota.
(3). Rapat Anggota dapat memutuskan untuk
mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% dari jumlah
seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan KOPERASI.
(4). Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua)
bagian atau 50% dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank
yang ditunjuk oleh Pengurus.
(5). Anggota KOPERASI yang berhenti dari
keanggotaan Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan KOPERASI
berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya
pada KOPERASI, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
*********************
|
[Ar-Royyan-1480] Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
IHB Jakarta - Jaeroni Setyadhi Wed, 18 May 2005 20:08:27 -0700