Asslmkm.Wr.Wb.
Siapa sajakah anggota milis ini yang tahu Ilmu Faraid?
Dari milis sebelah.

Wass / Jaerony.-

*********************************


Huruf Alquran itu 330733=17407x19.
Ia tidak bisa ditambah maupun dikurangi. Alquran turun pas-pasan. Banyak hal 
yang tidak dijelaskan di dalam Alquran sendiri tetapi dijelaskan di hadits. 
Misal sholat wustho pada (2,238) dijelaskan di hadits bahwa sholat wustho 
adalah sholat 'Ashar. Sholat 5 waktu sendiri tidak disebut dalam Alquran, bahwa 
shubuh 2 raka'at, zhuhur 4 'Ashar 4 Maghrib 3 dan 'Isya 4. Tidak disebut secara 
langsung. Tetapi ummat Islam sudah melakukannya selama 1429. Demikian juga 
hukum waris sudah dipakai dan diakui sebagai hukum waris terbesar di dunia. Dan 
ummat Islam sudah tahu kalau yang 1/8 itu didahulukan, seperti Al-Anfal. Justru 
yang menanyakannya ketahuan bodonya. 
Untunglah Alquran memiliki tulisan yang asli dan memelihara cara baca yang 
asli. Kan repot kalau suatu kitab agama sudah tidak ada aslinya ?. Ke mana mau 
dikonfirmasi ?.

Demikian KHFB

emyu_tlg <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh
  pak kiyai ! saya sangat berharap penjelasan dari pak kiyai mengenai 
matematika dalam alquran yaitu pada surat 4 ayat 11-12 tentang bagian warisan 
karena non muslim telah menyerang kita dan mengatakan alquran salah dalam 
matematika . di bawah ini tuduhan mereka yang di sebarkan lewat situs komunitas 
kristen faith freedom karena kalau ini tidak di luruskan aku khawatir akan 
bahaya bagi muslim yang awam. mohon di jawab ke emeil saya. trimakasih


  ( 4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) 
anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang 
anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi 
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu 
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, 
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang 
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak 
dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika 
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. 
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat 
atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, 
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) 
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha 
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

  [4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh 
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu 
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya 
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. 
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak 
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh 
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu 
buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik 
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan 
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau  seorang 
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis 
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari 
seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi 
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi 
mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) 
syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha 
Penyantun.

  CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 
anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad 
adalah:

  2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8
  --------------> loh kok kelebihan? he...he...he...

  [4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah: "Allah 
memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, 
dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi 
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan 
saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia 
tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi 
keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika 
mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka 
bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara 
perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan 
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

  Contoh KASUS 2: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK 
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN:

  1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ----------> loh kok
  kelebihan? he...he...he...

  Contoh KASUS 3: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK 
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:

  1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 --------->
  loh kok kelebihan?

  Contoh KASUS 4: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK 
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU

  1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ---------->
  loh kok kelebihan? he...he...he...

  Contoh KASUS 5: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK 
MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:

  1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 --------->
  loh kok kelebihan?

  BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :

  CONTOH kasus 1: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai, sbb:

  4 anak cewek
  sepasang orang tua
  1 istri.

  Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

  4 anak cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000, sesuai 
Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka 
dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)

  Sepasang Orang tua akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, 
sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam 
dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak)

  Seorang Istri akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000, sesuai Q 
4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari 
harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) 
sesudah dibayar utang-utangmu)

  TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

  CONTOH kasus 2: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai, sbb:

  TAK MEMILIKI ANAK
  SEORANG suami
  2 Saudara Perempuan

  Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai 
Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh 
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

  DUA saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, 
sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya 
dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

  TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

  CONTOH kasus 3: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

  TAK MEMILIKI ANAK
  SEORANG suami
  1 Saudara Perempuan
  Seorang Ibu

  Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai 
Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh 
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

  SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 
15.000.000, sesuai Q 4:176 (jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak 
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang 
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.)

  Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 
4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 
seperenam)

  TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

  CONTOH kasus 4: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

  TAK MEMILIKI ANAK
  SEORANG suami
  2 Saudara Perempuan
  Seorang Ibu

  Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai 
Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh 
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

  SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka 
bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

  Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 
4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 
seperenam)

  TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

  CONTOH kasus 5: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

  TAK MEMILIKI ANAK
  SEORANG istri
  2 Saudara Perempuan
  Seorang Ibu

  Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai 
Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu 
tidak mempunyai anak.)

  DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka 
bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

  Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 
4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 
seperenam)

  TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

  Contoh KASUS 6: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK 
MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 saudara Laki-laki, 
dan SEORANG Ibu:

  1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 --------->
  loh kok kelebihan?

  CONTOH kasus 6: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

  TAK MEMILIKI ANAK
  SEORANG istri
  1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
  Seorang Ibu

  Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai 
Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu 
tidak mempunyai anak.)

  1 ORANG saudara perempuan dan 1 orang saudar laki-laki akan mendapatkan 2/3 x 
Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan 
itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh 
yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara 
laki dan
  perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua 
orang saudara perempuan.)

  Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 
4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 
seperenam)

  TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

  Contoh KASUS 7: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK 
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 orang saudar 
Laki-laki, dan Seorang IBU

  1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ---------->
  loh kok kelebihan? he...he...he...

  CONTOH kasus 7: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

  TAK MEMILIKI ANAK
  SEORANG suami
  1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
  Seorang Ibu

  Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai 
Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh 
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

  SEORANG saudara perempuan dan SEORAN saudara Laki-laki akan mendapatkan 2/3 x 
Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan 
itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh 
yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara 
laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian 
dua orang saudara perempuan.)

  Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 
4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 
seperenam)

  TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

  Allah dan muhammad, emang 'cerdas' dalam hal KEBRUTALAN matematik ya? 
Laughing PANTAS saja, quran layak disebut MENGILHAMI ilmu-ilmu mutakhir kafir 
saat ini! Very Happy

  Contoh KASUS 8: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal 
TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN, 
Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu:

  1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 +
  1/4 ---------> BLOODY OVERBALANCE!

  BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :

  CONTOH kasus 8: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

  TAK MEMILIKI ANAK
  TAK MEMILIKI AYAH
  SEORANG istri
  2 Saudara Perempuan
  Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU

  Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai 
Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu 
tidak mempunyai anak.)

  DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka 
bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

  SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan 
mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 
4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak 
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara 
laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi 
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.)

  TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 37.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

  Contoh KASUS 9: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal 
TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, Memiliki SEORANG IBU, Memiliki 1 Istri, 2 
saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara 
Perempuan Seibu:

  1/6 (ayat 11) + 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6
  (ayat 12) = 1 + 5/12 ---------> BLOODY SHEER BUNK!

  BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :

  CONTOH kasus 9: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan 
mempunyai AHLI WARIS, sbb:

  TAK MEMILIKI ANAK
  TAK MEMILIKI AYAH
  Memiliki SEORANG IBU
  SEORANG istri
  2 Saudara Perempuan
  Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU

  Seorang IBU akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5. 000.000, sesuai Q 
4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 
seperenam.)

  Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai 
Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu 
tidak mempunyai anak.)

  DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 
20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka 
bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

  SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan 
mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 
4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak 
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara 
laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi 
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.)

  TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 42.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

  Ha...ha...ha..makin gue korek...makin kacau hitung-hitungan muhammad...ups 
salah allah....ups salah...jibril? hi..hi...hi...




Original Message :  Fahmi Basya / [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke