MUI Klaten Haramkan Makanan Berformalin
Selasa, 03 Januari 2006 | 15:18 WIB

TEMPO Interaktif, Klaten:Majelis Ulama Indonesia (MUI) Klaten
menyatakan makanan yang diawetkan dengan bahan formalin haram untuk
dikonsumsi.

Menurut Ketua MUI Klaten K.H. Marwan Kholil, makanan yang mengandung
formalin haram karena sesuai dengan hukum Islam, sesuatu yang
mendatangkan kerugian dan kerusakan wajib dihindari.

"Formalin merupakan zat yang merugikan kesehatan
manusia, karena itu wajib dihindari atau menjadi haram
bila makanan yang sebenarnya baik tetapi tercampur
oleh sesuatu yang tidak baik. Umat muslim wajib
menghindari makanan yang mengandung formalin," kata
dia, Selasa (3/1).

Di dalam ajaran Islam, lanjut Marwan, dijelaskan bahwa umat muslim
wajib menghindari atau menghilangkan sesuatu yang merusak atau
merugikan dirinya. Demikian juga mengenai makanan, umat muslim wajib
untuk menikmati makanan yang thoyibah atau baik. "Makanan berformalin
itu kan tidak baik karena merugikan, makanya haram hukumnya," tegas dia.

Sebagai Ketua MUI, Marwan mendesak agar pemerintah
segera bertindak cepat dalam upaya pencegahan meluasnya
penggunaan formalin sebagai pengawet makanan. Dia
meminta agar pemerintah mengeluarkan instruksi kepada
seluruh aparatnya hingga ke kelurahan untuk melakukan
pengawasan. "Bila perlu, produsen formalin juga segera ditutup," tegasnya.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Sampurno, sebelumnya
menyatakan telah mengusulkan ke MUI untuk mengeluarkan fatwa haram
penggunaan formalin pada makanan "MUI Riau sudah mengeluarkan fatwa
tersebut" kata dia.
Imron Rosyid 






Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke