Arul Cool <arul_labib....> wrote: http://harrymau.blogspot.com/ Rabu, 2008 April 16 Mujtahid Kesiangan! Akhir-akhir ini marak bermunculan sarjana "islamic studies" yang mengklaim dirinya sebagai mujtahid mujaddid (pembaharu) dengan misi merekonstruksi bangunan ritual amaliah yang kadung baku dan telah menjadi sebuah naluri ibadah bagi mayoritas umat Islam. Dengan bekal kemampuan membaca teks arabik dan seperangkat kitab rijâl al hadîts, mereka menelisik hadis-hadis yang dipakai landasan beramal oleh orang lain yang berbeda amaliah dengan kelompoknya. Saking sibuknya, sampai-sampai mereka lupa bahwa di antara hadis-hadis yang biasa dipakai oleh kelompoknya sendiri, juga tidak lepas dari cacat dan kekurangan.
Setelah selesai melakukan penelusuran rawi, kemudian membuat rumusan kesimpulan sendiri, lantas dengan gagahnya mereka berseru: Hadis-hadis ini daif, karena di antara rawinya ada yang mudallis atau mukhtalith atau munkar dan sebagainya, jadi amaliah yang berlandaskan hadis tersebut adalah bertentangan dengan sunah! Bahkan tidak jarang secara tegas mereka menilainya sebagai amaliah bidah. Padahal di sisi lain, mereka memiliki pemahaman skriptural bahwa setiap bidah adalah sesat, dan setiap sesat adalah masuk neraka. Jadi secara tidak langsung mereka mengatakan bahwa orang-orang yang melakukan amaliah tersebut adalah sesat dan calon penduduk neraka, naûdzubillâh! Dalam bahasa vulgar, seolah-olah mereka berkata, bahwa surga hanya akan diisi oleh orang-orang yang sepaham dengan mereka saja. Kajian terhadap hadis merupakan sesuatu hal yang terbuka bagi siapa saja. Namun ketika para pelakunya ternyata tidak memiliki keahlian khusus, melainkan hanya berbekal kemampuan membaca teks arab, plus setumpuk kitab-kitab rijâl al hadîts saja, tanpa disertai pemahaman komprehensif terhadap ilmu ushûl al hadîts, maka kesimpulan yang akan dihasilkannya cenderung akan bernilai kontroversial. Banyak kita jumpai, hadis-hadis yang telah dinilai sahih atau hasan oleh para pemuka ahli hadis, namun oleh mereka justeru didaifkan dengan berbagai alasan. Sebagai konsekuensinya, maka muncullah hukum-hukum baru, yang lagi-lagi kontroversial serta anomalis. Ini disebabkan karena pola istinbath hukum yang terlalu simplistis, dengan kata lain, ketika suatu hadis telah dinilai daif (menurut hasil kajian mereka), maka secara otomatis disingkirkan dari lapangan hukum. Padahal masalahnya tidak sesederhana itu, selain karena memang wilayah hukum fikih itu jauh lebih luas dan lebih rumit dari sekedar meneliti dan menilai kualitas suatu hadis, juga dikarenakan penilaian terhadap hadis tersebut, dari awal, sudah dilakukan dengan tidak memenuhi standar ilmiah dari sebuah penelitian. Ketidak-ilmiahan kualitas penelitian mereka, dengan mudah dapat diketahui dari kesimpulan hasil penelitiannya yang bertolak belakang dengan hasil penelitian yang telah dilakukan para ahli hadis beratus-ratus tahun sebelumnya. Yaitu ahli hadis sekelas Imam Ibn Hajar al `Asqalâniy (773-852 H), Imam al Nawâwiy (631-676 H), Imam al Suyûthiy (849-911 H), dll, sebagai ulama peletak dan pengembang disiplin ilmu hadis, yang telah mengejawantahkan metodologi penelitian hadis, baik dalam bentuk teori maupun praktek. Bahkan juga bertolak belakang dengan hasil penelitian ulama pujaannya sendiri, seperti Ibn Taymiyah, Ibn Jawziy, al Mubârakfûriy, serta al Albâniy. Seyogianya kita renungi dengan hati yang bersih ungkapan penuh ketawadukan dari seorang yang benar-benar ahli hadis, berikut ini: ??? ???????? ???????????? ???????? ???????????? ???????? ???????????? ?? Artinya: "Wahai para ahli fikih, kalian semua adalah dokternya, dan kami semua (ahli hadis) adalah apotekernya" . Menurut riwayat `Ubaydillâh bin `Amr al Raqqiy (W. 180 H), suatu saat ia mengikuti al A`masy (W. 148 H) yang bertanya kepada Imâm Abû Hanîfah (W. 150 H) mengenai beberapa masalah, dan dijawabnya dengan mudah. Saking heran, al A`masy bertanya kepada Abû Hanîfah: "Dari mana sumber jawabanmu ini?" Beliau jawab: "Dari hadis yang telah Engkau riwayatkan kepadaku melalui Ibrahîm dan hadis yang diriwayatkan melalui al Sya`biy". Karena hal tersebut, kemudian al A`mâsy berkata: "Wahai para fukaha, kalian semua adalah dokternya, dan kami semua (ahli hadis/muhadditsû n) adalah apotekernya" . Pengumpamaan muhadditsûn dengan apoteker, serta fukaha dengan dokter, sungguh meninggalkan pembekasan makna yang mendalam. Apoteker yang tugasnya hanya sebagai pengumpul dan pemilah berbagai jenis bahan obat, jelas tidak bisa dan tidak boleh melampaui batas tugasnya hingga berani menentukan dosis dan memberikannya kepada pasen untuk membantu menyembuhkan suatu penyakit, itu adalah tugasnya dokter. Sama halnya muhadditsûn, perannya hanyalah sebatas pengumpul, penghapal dan pemilah berbagai hadis, tidak lebih. Adapun pekerjaan mengatur dan memilih hadis untuk dijadikan sebagai hujah suatu amaliah ibadah, itu merupakan bagian dari tugasnya fukaha. Apoteker tidak akan tahu bahwa pasien bersangkutan penyakitnya apa? Ada di stadium berapa? Apa obatnya? Berapa dosis obat yang diberikannya? Hanya dokterlah yang memahaminya. Demikian pula muhadditsûn, ia tidak akan banyak tahu tentang korelasi suatu hadis dengan wilayah konteksnya, seberapa kuat pesan makna yang dipikulnya? Bagaimana relasi hadis tersebut dengan mashâdir al ahkâm lainnya? Ahli fikihlah yang menguasainya. Ini dikarenakan, wilayah kerja ilmiah muhadditsûn hanya terbatas pada satu hal, yaitu hadis, tepatnya sebagai kolektor dan korektor. Sedangkan fukaha, ia memiliki wilayah yang lebih kompleks dan jauh lebih rumit, yaitu memahami interaksi manusia dengan sejumlah mashâdir al ahkâm yang telah tersedia (al Quran, hadis, ijmak dan qiyas). Dalam riwayat lain dikabarkan, Abû Yûsuf (W. 182 H) , murid sekaligus sahabat Abû Hanîfah, ditanya tentang suatu masalah oleh al A`masy, dan ia dapat menjawabnya. Kemudian al A`masy berkata: "Dari mana sumber jawabanmu ini?" Abû Yûsuf menjawab: "Dari hadis yang engkau riwayatkan kepadaku", kemudian ia membacakan hadisnya. Maka al A`masy pun berkata: "Wahai Ya`qûb, Sesungguhnya aku telah hafal hadis tersebut sebelum ayah dan ibumu bertemu, dan aku tidak memahami maknanya kecuali saat ini". Setidaknya ada dua hal penting sebagai pelajaran dari kasus tersebut, yaitu: Pertama; betapa para ulama zaman dahulu, memiliki sifat tawaduk dan khumul (low profile) yang luar biasa, jauh dari sikap arogansi intelektual yang selalu berujung dengan timbulnya sifat superioritas. Terbukti, meskipun al A`masy itu seorang tuannya ahli hadis, yang sudah barang tentu memiliki integritas tinggi di bidang ilmu hadis, baik riwayat maupun dirayat, namun ia tidak sekonyong-konyong menarik kesimpulan hukum atas suatu masalah dari hadis-hadis yang sudah dikuasainya, melainkan ia justeru memilih meminta fatwa kepada orang yang memang benar-benar terkenal sebagai ahli hukum/fikih (fukaha), tidak peduli walau usianya jauh di bawah dirinya. Inilah profesionalisme yang tetap dianut dari dahulu sampai sekarang. kedua; bahwa profesionalitas itu cenderung dikotomis, seorang ahli hadis tidak menjadi jaminan akan menjelma sebagai ahli fikih yang memiliki kemampuan meng-istinbath hukum dari dalil-dalil yang telah dikuasainya, ini disebabkan sifat i`jaziyah nas-nas syarak yang memerlukan keahlian khusus untuk memahaminya, terlebih ketika dikaitkan dengan konteks masalah. Kaitan dengan hal tersebut terdapat hadis sahih dari Zayd bin Tsâbit ?: ??????? ??????? ?????? ?????? ?????????? ??????? ??????? ?????? ????? ???? ???? ???????? ?????? Artinya: "Kerap kali ditemukan orang yang mengemban ilmu fikih, namun ia tidak memahaminya, dan kerapkali orang yang mengemban ilmu kemudian menyampaikannya kepada orang lain yang ternyata lebih paham darinya". Menurut para pensyarah, makna dari hadis tersebut adalah seorang ahli hadis, walaupun ia telah menghapal banyak hadis (sebagai salah satu sumber fikih), tapi itu bukan jaminan bahwa ia memahami hadis-hadis tersebut, karena memang profesinya hanya sebatas penghapal dan bukanlah ahli hukum yang selalu menggali aspek hukum dari suatu hadis. Ada kalanya juga ahli hadis tersebut paham terhadap aspek hukum dari hadis-hadis yang telah dihapalnya, namun tetap yang lebih memahaminya adalah ahlinya, yaitu fukaha. Itu nisbah kepada orang yang benar-benar ahli hadis, apatah kata bagi orang-orang yang hanya mengandalkan kitab-kitab rijâl al Hadîts sebagai filternya? Memang kenapa? Karena di dalam kitab-kitab tersebut, selain kata-kata yang digunakan oleh para nâqid untuk menyifati (men-ta`dîl atau men-tajrîh ) para rawi, kadang memiliki makna tersendiri (tidak umum) tergantung siapa nâqid-nya. Sehingga memerlukan penelaahan lebih jauh demi menemukan maksud sebenarnya dari para nâqid. Juga tidak jarang ditemukan penyifatan dari beberapa orang nâqid kepada seorang rawi yang satu sama lain tampak bertentangan, atau bahkan sifat yang diberikan oleh seorang nâqid untuk seorang rawi kadang lebih dari satu sifat dan tampak berbeda dalam penyifatannya. Pendek kata, dalam proses eksplorasi terhadap kredibilitas seorang rawi, peneliti tidak cukup dengan hanya asal mengutip dari hasil penyifatan yang diberikan oleh para nâqid melalui kitab-kitab rijâl, sebelum terlebih dahulu mendalami lebih jauh ilmunya yang telah terkodifikasi dalam banyak kitab ilmu hadis (ushûl al hadîts/musthalah al hadîts). Karena akan menimbulkan suatu kesimpulan (natijah) yang destruktif dan akan membentuk sebuah anomali pemikiran. Sebagai contoh, yang menegaskan bahwa janganlah asal mengutip dalam melakukan penelitian terhadap kredibilitas seorang rawi, adalah ketika meneliti rawi yang bernama Dlamdlam bin Zur`ah. Seorang peneliti yang ceroboh akan secara langsung menilai beliau sebagai rawi daif (dla`îf), dengan alasan bahwa Abû Hâtim telah men-jarh-nya dengan pernyataan daif. Ia seolah-olah apriori terhadap banyaknya nâqid lain yang justeru men-ta`dîl Dlamdlam dengan sifat tsiqah. Alih-alih hendak bersikap hati-hati, namun sebaliknya justeru terjerumus dalam kelalaian. Contoh lain, sifat lâ ba'sa bihi (?? ??? ??) umumnya disematkan kepada rawi yang menempati martabat keempat, sebagai sinonim dari sifat shudûq (????) yang berarti satu tingkat di bawah tsiqah (???), namun bagi Ibn Ma`în penyifatan dengan menggunakan kalimat lâ ba'sa bihi bukanlah demikian, melainkan justeru menunjukkan maksud tsiqah, terutama bila ditunjang dengan kalimat penyifatan lain yang menunjukan ke-tsiqah-an rawi tersebut. Atau ketika ditemukan seorang rawi yang disebut sebagai pelaku tadlîs (mudallis), kadang orang bertindak simplistis dengan menerapkan pola silogisme: rawi mudallis berarti hadisnya mudallas, hadis mudallas adalah hadis daif, maka natijah/antesedenny a adalah hadis yang di antara rawinya mudallis berarti hadisnya daif. Sepintas alur logika tersebut tampak benar, namun apabila dicermati, ternyata sebenarnya tidak mantiqiy. Ini disebabkan kalimat dalam premis mayornya (muqaddimah kubrâ) belum final. Mengapa? Karena suatu hadis yang di antara rawinya terindikasi mudallis, tidak automatically dihukumi berstatus daif, berhubung seperti diungkapkan oleh Dr. Hamzah al Malîbâiy, bahwa tidak ada seorang pun dari ulama ahli hadis yang menganggap bahwa tadlis itu merupakan salah satu faktor yang menyebabkan cacatnya aspek keadilan seorang rawi, karena pada hakikatnya tadlis itu bukanlah suatu perbuatan bohong. Terlebih ketika yang melakukannya adalah seorang rawi yang terkenal tsiqah. Dan secara faktual, rawi mudallis itu terdiri dari beberapa martabat, di antaranya hanya menempati martabat tadlîs pada dua tingkat pertama, yang mana telah disepakati bahwa hadis-hadisnya dapat diterima dengan pertimbangan ia seorang Imâm, atau sangat jarang melakukan tadlis, atau hanya "tersangka" saja, atau hanya melakukan dari guru yang tsiqah saja. Dengan kata lain hadis yang diriwayatkan oleh rawi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai hadis daif. Pantaslah Imâm al Khathîb, seorang ahli hadis berkata: ?????? ?????? ?????? ????? ????? ????? ??? ????? ?? ?????? ???? ???? ????? ?? ???????? ????? ??? ?? ??? ???? ???? ????? ??? ?????? ??? ????? ??????? Artinya: "Dan ragam pendapat dalam hal kritik terhadap rawi, merupakan sesuatu yang sangat samar dan sulit. Kadang sebagian dari mereka mendengar celaan/aib ringan terhadap rawi, kemudian ia berhenti menggunakan hujah dengan hadisnya, padalah sebenarnya apa (celaan) yang ia dengar itu tidak sampai mengakibatkan harus tertolak hadisnya dan tidak menjatuhkan keadilannya (yang paling utama)". Perkataan Imâm al Khathîb tersebut, menambah keyakinan kita akan betapa peliknya dunia kritik terhadap kredibilitas rawi (dikenal dengan istilah jarh wa ta`dîl). Secara metaforis, melakukan penelitian terhadap kredibilitas rawi dengan hanya mengandalkan kitab rijâl al hadîts, ibarat memasuki sebuah lorong gelap yang banyak dipenuhi dengan labirin-labirin menyesakkan dan menyesatkan. Pada saat seperti itu, agar tidak terlanjur tersesat, yang diperlukan adalah pelita sebagai penerang jalan serta peta arah sebagai panduan jalan. Dalam hal ini, pelita dan petanya tiada lain adalah pendapat (qawl) ulama ahli hadis dan ilmu mushthalah al hadîts, dengan kata lain, sebelum memulai kegiatan penelitian, terlebih dahulu sang peneliti harus mau memperhatikan pendapat para ulama ahli hadis terhadap hadis-hadis bersangkutan, dan harus membekali diri dengan ilmu mushthalah al hadîts, serta jangan sampai tidak membaca kitab-kitab yang secara khusus mengulas sifat-sifat dari para nâqid itu sendiri. Salah satu implikasi dari tersesatnya peneliti, Imâm al Laknâwiy berkata: ????? ?? ?????? ?? ??? ??? ???? ??? ?????? ???? ??? ?? ?? ??? ?? ??? ????? ?? ???? ??? ???? ??? ???? ?????????? ???? ????? ??? ???????? Artinya: Banyak orang berkata bahwa hadis ini tidak sah dan tidak otentik, dari hal itu, orang yang tidak memiliki ilmu memunculkan sangkaan bahwa hadis tersebut palsu atau daif. Yang kesemua itu hakikatnya berangkat dari ketidak-tahuan (kebodohan) peneliti terhadap istilah-istilah yang digunakan oleh para nâqid, serta akibat peneliti yang tidak berada dalam posisi memahami para nâqid". Inilah fakta yang tidak dapat dipungkiri, banyak sudah orang yang lancang menilai dlaif, atau palsu terhadap suatu hadis, bahkan menghukumi bidah terhadap suatu ritual, sebagai efek domino dari penilaian daif atau palsu terhadap hadis tersebut. Dan itu semua, tiada lain akibat dari ketidak-mumpunian pengetahuan mereka terhadap ilmu ushûl al hadîts sebagai anasir utama dalam meneliti otentisitas dan validitas dari sebuah hadis. Maksud hati hendak bersikap kritis, namun justeru anarkistis yang dituai. Allah ? berfirman dalam surah al Najm (53:23): ???? ???????????? ?????? ???????? ????? ??????? ?????????? Artinya: "Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka". Fallahu A`lam bi al Shawab. --------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers