Kasus Pajak BCA, KPK Periksa Empat Pegawai Pajak Rabu, 30 April 2014 | 12:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan empat pegawai negeri dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Untuk kasus korupsi pajak Bank Central Asia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam siaran persnya, Rabu, 30 April 2014. (Baca: Kasus Hadi Poernomo, Ini Sebab BCA Belum Dijerat <http://www.tempo.co/read/news/2014/04/22/063572348/Kasus-Hadi-Poernomo-Ini-Sebab-BCA-Belum-Dijerat> ). Menurut dia, nama empat orang itu adalah Ihya Ulumdin, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji P.S., dan Sahapon Hutasoit. Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 375 miliar itu, KPK telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Saat menjabat Direktur Jenderal Pajak, Hadi mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. (Baca: KPK: Modus Hadi Poernomo Mirip Gayus).<http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CDsQFjAE&url=http%3A%2F%2Fwww.tempo.co%2Fread%2Fnews%2F2014%2F04%2F23%2F063572521%2FKPK-Modus-Hadi-Poernomo-Mirip-Gayus-Tambunan&ei=l4JgU87OJYqLuAT4rYHAAw&usg=AFQjCNE6lWE0052qJ8RrAcYM0oEIBnAN1g&sig2=nu9W-J8SDfOjAUpXtYK1Og&bvm=bv.65636070,d.c2E> <http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CDsQFjAE&url=http%3A%2F%2Fwww.tempo.co%2Fread%2Fnews%2F2014%2F04%2F23%2F063572521%2FKPK-Modus-Hadi-Poernomo-Mirip-Gayus-Tambunan&ei=l4JgU87OJYqLuAT4rYHAAw&usg=AFQjCNE6lWE0052qJ8RrAcYM0oEIBnAN1g&sig2=nu9W-J8SDfOjAUpXtYK1Og&bvm=bv.65636070,d.c2E>Nota dinas yang dikeluarkan mendadak ini menganulir penolakan keberatan Direktorat Pajak Penghasilan yang saat itu dipimpin Sumihar Petrus Tambunan. Menurut salinan nota dinas yang diperoleh Tempo, Hadi menyebutkan sejumlah alasan pengabulan permohonan keberatan pajak BCA atas terdapatnya koreksi fiskal pemeriksa pajak senilai Rp 5,5 triliun. Menurut Hadi, seperti disebut dalam dokumen itu, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan ini, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA senilai Rp 5,5 triliun itu. Perhitungan KPK nilainya Rp 375 miliar. Atas perbuatan itu, KPK menjerat Hadi dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang menimbulkan kerugian negara. Ancaman maksimal bagi Hadi adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, KPK juga menyisipkan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur suatu perbuatan dilakukan secara bersama-sama, bukan hanya Hadi. BUNGA MANGGIASIH Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/04/30/063574455/Kasus-Pajak-BCA-KPK-Periksa-Empat-Pegawai-Pajak KPK Periksa Empat PNS Ditjen Pajak Rabu, 30 April 2014 11:05 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Upaya tersebut ditunjukkan dengan memanggil empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai saksi kasus yang telah menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Salah seorang di antara PNS Ditjen Pajak<http://www.tribunnews.com/tag/ditjen-pajak/>yang dipanggil sebagai saksi adalah Ihya Ulumdin. "Yang bersangkutan (Ihya Ulumdin) dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (30/4/2014). Adapun tiga PNS Ditjen Pajak <http://www.tribunnews.com/tag/ditjen-pajak/>lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji dan Sahapon Hutasoit. Dalam kasus ini, Hadi Poernomo<http://www.tribunnews.com/tag/hadi-poernomo/>ditetapkan tersangka terkait kapasitasnya yang pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tahun 2002 hingga 2004. Dia ditengarai menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Penulis: Edwin Firdaus Editor: Rendy Sadikin Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2014/04/30/kpk-periksa-empat-pns-ditjen-pajak -- http://harian-oftheday.blogspot.com/ "...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama..."