Kasus Pajak BCA, KPK Periksa Empat Pegawai Pajak

Rabu, 30 April 2014 | 12:48 WIB



TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan
pemeriksaan empat pegawai negeri dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan. "Untuk kasus korupsi pajak Bank Central Asia," kata Kepala Bagian
Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam siaran persnya, Rabu,
30 April 2014. (Baca: Kasus Hadi Poernomo, Ini Sebab BCA Belum Dijerat
<http://www.tempo.co/read/news/2014/04/22/063572348/Kasus-Hadi-Poernomo-Ini-Sebab-BCA-Belum-Dijerat>
).


Menurut dia, nama empat orang itu adalah Ihya Ulumdin, Andi Dwinanto, Azis
Nur Adji P.S., dan Sahapon Hutasoit. Dalam kasus yang diduga merugikan
negara Rp 375 miliar itu, KPK telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Saat menjabat Direktur Jenderal
Pajak, Hadi mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas
bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. (Baca: KPK: Modus Hadi Poernomo
Mirip 
Gayus).<http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CDsQFjAE&url=http%3A%2F%2Fwww.tempo.co%2Fread%2Fnews%2F2014%2F04%2F23%2F063572521%2FKPK-Modus-Hadi-Poernomo-Mirip-Gayus-Tambunan&ei=l4JgU87OJYqLuAT4rYHAAw&usg=AFQjCNE6lWE0052qJ8RrAcYM0oEIBnAN1g&sig2=nu9W-J8SDfOjAUpXtYK1Og&bvm=bv.65636070,d.c2E>


<http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CDsQFjAE&url=http%3A%2F%2Fwww.tempo.co%2Fread%2Fnews%2F2014%2F04%2F23%2F063572521%2FKPK-Modus-Hadi-Poernomo-Mirip-Gayus-Tambunan&ei=l4JgU87OJYqLuAT4rYHAAw&usg=AFQjCNE6lWE0052qJ8RrAcYM0oEIBnAN1g&sig2=nu9W-J8SDfOjAUpXtYK1Og&bvm=bv.65636070,d.c2E>Nota
dinas yang dikeluarkan mendadak ini menganulir penolakan keberatan
Direktorat Pajak Penghasilan yang saat itu dipimpin Sumihar Petrus
Tambunan.


Menurut salinan nota dinas yang diperoleh Tempo, Hadi menyebutkan sejumlah
alasan pengabulan permohonan keberatan pajak BCA atas terdapatnya koreksi
fiskal pemeriksa pajak senilai Rp 5,5 triliun. Menurut Hadi, seperti
disebut dalam dokumen itu, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit
macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi
Rp 5,5 triliun itu dibatalkan.


Karena pembatalan ini, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi
penghasilan BCA senilai Rp 5,5 triliun itu. Perhitungan KPK nilainya Rp 375
miliar.


Atas perbuatan itu, KPK menjerat Hadi dengan Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Dia dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum
atau menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi yang menimbulkan kerugian negara. Ancaman
maksimal bagi Hadi adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tak hanya
itu, KPK juga menyisipkan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal ini mengatur suatu perbuatan dilakukan secara bersama-sama, bukan
hanya Hadi.


BUNGA MANGGIASIH



Sumber:

http://www.tempo.co/read/news/2014/04/30/063574455/Kasus-Pajak-BCA-KPK-Periksa-Empat-Pegawai-Pajak





KPK Periksa Empat PNS Ditjen Pajak

Rabu, 30 April 2014 11:05 WIB



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus
melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan
pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).



Upaya tersebut ditunjukkan dengan memanggil empat Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai saksi kasus yang telah
menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.



Salah seorang di antara PNS Ditjen
Pajak<http://www.tribunnews.com/tag/ditjen-pajak/>yang dipanggil
sebagai saksi adalah Ihya Ulumdin. "Yang bersangkutan (Ihya
Ulumdin) dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan
Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (30/4/2014).



Adapun tiga PNS Ditjen Pajak
<http://www.tribunnews.com/tag/ditjen-pajak/>lainnya yang dijadwalkan
menjalani pemeriksaan adalah, Andi Dwinanto, Azis
Nur Adji dan Sahapon Hutasoit.



Dalam kasus ini, Hadi
Poernomo<http://www.tribunnews.com/tag/hadi-poernomo/>ditetapkan
tersangka terkait kapasitasnya yang pernah menjabat Direktur
Jenderal (Dirjen) Pajak tahun 2002 hingga 2004.



Dia ditengarai menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Direktur Pajak
Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh
terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA.



Penulis: Edwin Firdaus

Editor: Rendy Sadikin



Sumber:

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/04/30/kpk-periksa-empat-pns-ditjen-pajak



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke