Kaitannya dengan Teuku Bagus, kata Nazar, selaku Kepala Divisi Konstruksi
pernah menyampaikan permohonannya terkait dengan proyek Hambalang, renovasi
Gedung DPR, dan proyek Priok. "Yang disetujui bos saya (Anas) hanya 2,
Hambalang dengan nilai proyek Rp 2,5 triliun dan Gedung DPR Rp 1,8
triliun," kata dia.

Hakim Amin lantas mengkonfirmasi yang disampaikan Nazar ke Anas.
"*Gimana*pertemuan yang diceritakan Nazar?," tanyanya.


Anas langsung membantah semua pernyataan Nazar. "Saya tidak ada pertemuan
yang dimaksud Nazar. Saya menduga yang diceritakan adala pengalamannya
sendiri," kata Anas.


Nazar langsung menimpali, "Semakin banyak bos saya (Anas) tidak tahu, makin
besar dia tau," katanya.



salam,

ananto

=====



Nazaruddin: Itu Proyek Punya Bos Saya

Rabu, 14 Mei 2014 10:15 WIB



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad
Nazaruddin <http://www.tribunnews.com/tag/nazaruddin/> menghindar duduk di
samping mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.


Ulah Nazaruddin <http://www.tribunnews.com/tag/nazaruddin/> mencari-cari
kursi yang jauh dari Anas membuat mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng
mengalah dan melepaskan kursinya.


Adegan Nazar mencari-cari kursi hingga Andi melepaskan kursinya terjadi di
ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa
(13/5/2014) siang kemarin. Adegan itu membuat pengunjung sidang tertawa.


Andi, Anas, dan Nazar, pada Selasa siang kemarin, dihadirkan di Pengadilan
Tipikor sebagai saksi sidang korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan
Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.


Terdakwa pada sidang tersebut adalah Teuku Bagus Mokhamad Noor, mantan
Direktur Operasi I PT Adhi Karya (perusahaan pemenang tender proyek
Hambalang).


Setelah ketua majelis hakim membuka sidang, jaksa dipersilakan memanggil
para saksi. Begitu masuk ruang sidang, Anas yang mengenakan kemeja putih
duduk di kursi paling kanan. Sedangkan Andi Mallarangeng menempati kursi
paling kiri. Keduanya terpisahkan oleh kursi kosong.


Jaksa kemudian memanggil Nazaruddin. Setelah memberi hormat kepada hakim
dan jaksa, Nazar menyalami Anas tanpa memandang wajah Ketua Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) di era reformasi itu. Nazar menyodorkan tangannya ke
Anas dalam kondisi menundukkan kepala.


Nazar kemudian beralih mendekati Andi Mallarangeng. Seusai menyalami Andi,
Nazar bergeser ke sisi kiri untuk mencari-cari kursi kosong. Andi rupanya
mahfum bahasa tubuh Nazar.


Sambil tersenyum, Andi bangkit dari kursi paling kiri lalu duduk pada kursi
di tengah. Nazar pun segera menduduki kursi yang ditinggalkan Andi. Para
pengunjung pun menertawakan aksi
Nazaruddin<http://www.tribunnews.com/tag/nazaruddin/>yang mengesankan
tak mau duduk di sebelah Anas.


Persidangan kemarin menjadi yang pertama bagi Anas, Andi, dan Nazar untuk
duduk bersama sebagai saksi. Kasus Hambalang adalah kasus penggelembungan
anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara akibat korupsi
pada proyek Hambalang mencapai Rp 243 miliar.


Ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim, Nazar selalu menyebut
Anas Urbaningrum sebagai "bos". Berkali-kali, Nazar mengatakan bahwa dana
pada proyek Hambalang adalah bancakan bosnya. "Proyek Hambalang itu semua
kan yang nyetting bos saya, Yang Mulia," kata Nazar.


"Siapa bos saudara?" tanya hakim Anwar.


"Mas Anas Urbaningrum," jawab Nazar. Ia juga mengatakan bahwa Anas adalah
bosnya baik di Partai Demokrat maupun di perusahaan Permai Gorup. Saat
Nazar menjelaskan tentang peran bos-nya di proyek Hambalang, Andi
Mallarangeng sering tersenyum.


Nazar juga mengakui pernah memerintahkan stafnya di Permai Group, Mindo
Rosalina Manullang, untuk menggiring proyek Hambalang agar dikerjakan PT
Duta Graha Indah (DGI), rekanan Permai Group.


Untuk penggiringan itu, Nazar menggelontor dana Rp 21 miliar ke Sekretaris
Kemenpora Wafid Muharram. "Itu atas perintah atasan saya, Yang Mulia," kata
Nazar.


Namun, kata Nazar, proyek Hambalang jatuh ke PT Adhi Karya yang juga sudah
menyiapkan fee dan disetujui oleh Anas. Akhirnya, Rosalina diperintahkan
untuk menarik kembali uang yang sudah diserahkan ke Wafid Muharram.


Nazar juga mengatakan bahwa pemilik proyek Hambalang adalah orang yang
berhasil mengurus sertifikat tanah di Hambalang, Bogor, yang disiapkan
untuk lahan P3SON. Pengurusan sertifikat tanah tersebut terhenti sejak
2007.


Untuk menyelesaikan sertifikat lahan Hambalang, kata Nazar, Anas
merintahkan anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono, untuk mengurusnya.


Kemudian Ignatius menghubungi Ketua BPN saat itu, Joyo Winoto. Tidak lama
kemudian, terbit sertifikat tanah untuk P3SON Hambalang. "Jadi, itu proyek
punya bos saya (Anas Urbaningrum)," kata Nazar.


Ketika ditanya hakim tentang kebenaran penjelasan Nazar, Anas membantahnya.
"Tidak benar Yang Mulia. Saya tidak pernah melakukan pertemuan dalam
konteks membahas sertifikat seperti diceritakan saksi Nazaruddin. Mungkin
itu yang dialaminya sendiri," ujar Anas.


Pada kesempatan lain, Nazar menyatakan, uang yang bertebaran di Kongres
Partai Demokrat tahun 2010 berasal dari fee-fee yang dikumpulkan Permai
Group dari menggarap sejumlah proyek nasional. Sumber dana terbesar, kata
Nazar, adalah proyek-proyek universitas.


Awalnya, Nazar menceritakan jika Anas berniat menjadi Ketua Umum Partai
Demokrat buat kemudian menjadi presiden. Sebelum jadi Ketua Umum, Anas
disebut Nazar membantu memenangkan PT Adhi Karya sebagai pemenang dalam
proyek Hambalang.


Modus pengumpulan uang, kata Nazar, adalah fee 18 persen dari PT Adhi Karya
(selaku kontraktor). Menurut Nazar, fee tersebut lebih kecil dari yang
diminta Anas yakni 22 persen dari nilai proyek. Uang yang terkumpul,
menurut Nazar, digunakan untuk modal Anas maju sebagai calon ketua umum
Partai Demokrat.


Anas, kata Nazar, berambisi menjadi presiden. "Kalau sudah jadi ketua umum,
mau maju jadi presiden," kata Nazar.


Anas membantah semua pernyataan Nazar. "Ahlufitnah wal jamaah, Yang Mulia,"
kata Anas lalu menggeleng-gelengkan kepalanya.


Nazar tersenyum mendengar pernyataan Anas. "Mungkin yang diceritakan saksi
Nazaruddin <http://www.tribunnews.com/tag/nazaruddin/> adalah pengalaman
atau yang pernah dilakukannya sendiri," kata Anas.



Penulis: Edwin Firdaus

Editor: Rachmat Hidayat



Sumber:

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/05/14/nazaruddin-itu-proyek-punya-bos-saya





Anas Urbaningrum dan Nazaruddin Saling Bantah

Rabu, 14 Mei 2014 | 05:33 WIB



*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta*: Bekas Ketua Umum Partai Demokrat,
Anas Urbaningrum, dan bekas bendahara partai itu, M. Nazaruddin, duduk di
kursi saksi bersama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka dihadirkan
sebagai saksi terdakwa Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya Teuku Bagus
Mokhamad Noor, Selasa, 13 Mei 2014. Dalam sidang itu, keduanya menunjukkan
sikap tidak akur dengan saling membantah keterangan yang mereka sampaikan.
(Baca: Hambalang: Anas Disebut Sempat Restui Jago
Nazar<http://www.tempo.co/read/news/2013/11/06/063527482/Hambalang-Anas-Disebut-Sempat-Restui-Jago-Nazar>
).


Sikap saling bantah dua orang yang dahulu akrab saat masih menjadi pengurus
Partai Demokrat itu, bermula ketika Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto
bertanya mengenai proses proyek Hambalang. Nazaruddin mengatakan proyek
senilai Rp 2,5 triliun itu di-*setting* bosnya, sejak dari awal. "Mas Anas
mantan bos saya yang mulia," kata Nazar ketika bersaksi untuk terdakwa
Teuku Bagus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,
Selasa, 13 Mei 2014. (Baca: Mahyudin Demokrat Bantah Minta Uang Rp 500
Juta<http://www.tempo.co/read/news/2014/05/13/063577298/Mahyudin-Demokrat-Bantah-Minta-Uang-Rp-500-Juta>
).


Kaitannya dengan Teuku Bagus, kata Nazar, selaku Kepala Divisi Konstruksi
pernah menyampaikan permohonannya terkait dengan proyek Hambalang, renovasi
Gedung DPR, dan proyek Priok. "Yang disetujui bos saya (Anas) hanya 2,
Hambalang dengan nilai proyek Rp 2,5 triliun dan Gedung DPR Rp 1,8
triliun," kata dia. (Baca: Anas Tuding SBY Paham Kasus Hambalang dan
Century<http://www.tempo.co/read/news/2014/05/02/063574873/Anas-Tuding-SBY-Paham-Kasus-Hambalang-dan-Century>
).


Untuk mematangkan proyek Hambalang, Nazar menuturkan, pada Juli 2009
terdapat pertemuan bersama Anas, Munadi Herlambang, Teuku Bagus, Manajer
Pemasaran PT AK M. Arief Taufiqurrahman, dan Direktur Utama PT Dutasari
Citra Laras di Pacific Place, Jakarta Selatan. Anas, kata dia,
memerintahkan Mahfud untuk mengecek kepastian proyek Hambalang.


Mahfud lantas melapor bahwa proyek Hambalang ada permasalahan sertifikat
tanah dengan adik bekas Presiden Soeharto dan hanya bisa diselesaikan Badan
Pertanahan Nasional. Anas langsung memerintahkan Nazar untuk memanggil
Ignatius Mulyono, anggota DPR dari Demokrat, yang bermitra dengan BPN agar
bisa melobi Joyo Winoto, Kepala BPN.


Ignatius mengurusnya dan sertifikat jadi pada tiga pekan kemudian. Diduga
Joyo mendapat upah Rp 3 miliar untuk mengurus sertifikat itu.


Hakim Amin lantas mengkonfirmasi yang disampaikan Nazar ke Anas.
"*Gimana*pertemuan yang diceritakan Nazar?," tanyanya.


Anas langsung membantah semua pernyataan Nazar. "Saya tidak ada pertemuan
yang dimaksud Nazar. Saya menduga yang diceritakan adala pengalamannya
sendiri," kata Anas.


Nazar langsung menimpali, "Semakin banyak bos saya (Anas) tidak tahu, makin
besar dia tau," katanya.


Sebelumnya, saat sidang baru dimulai, Nazar yang masuk belakangan meminta
Andi agar pindah tempat duduk di sebelah Anas. Padahal, kursi antara Anas
dan Andi tersebut tersedia untuk Nazar.


*LINDA TRIANITA*



Sumber:

http://www.tempo.co/read/news/2014/05/14/063577578/Anas-Urbaningrum-dan-Nazaruddin-Saling-Bantah



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke