Kaitannya dengan Teuku Bagus, kata Nazar, selaku Kepala Divisi Konstruksi pernah menyampaikan permohonannya terkait dengan proyek Hambalang, renovasi Gedung DPR, dan proyek Priok. "Yang disetujui bos saya (Anas) hanya 2, Hambalang dengan nilai proyek Rp 2,5 triliun dan Gedung DPR Rp 1,8 triliun," kata dia.
Hakim Amin lantas mengkonfirmasi yang disampaikan Nazar ke Anas. "*Gimana*pertemuan yang diceritakan Nazar?," tanyanya. Anas langsung membantah semua pernyataan Nazar. "Saya tidak ada pertemuan yang dimaksud Nazar. Saya menduga yang diceritakan adala pengalamannya sendiri," kata Anas. Nazar langsung menimpali, "Semakin banyak bos saya (Anas) tidak tahu, makin besar dia tau," katanya. salam, ananto ===== Nazaruddin: Itu Proyek Punya Bos Saya Rabu, 14 Mei 2014 10:15 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin <http://www.tribunnews.com/tag/nazaruddin/> menghindar duduk di samping mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ulah Nazaruddin <http://www.tribunnews.com/tag/nazaruddin/> mencari-cari kursi yang jauh dari Anas membuat mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng mengalah dan melepaskan kursinya. Adegan Nazar mencari-cari kursi hingga Andi melepaskan kursinya terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/5/2014) siang kemarin. Adegan itu membuat pengunjung sidang tertawa. Andi, Anas, dan Nazar, pada Selasa siang kemarin, dihadirkan di Pengadilan Tipikor sebagai saksi sidang korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Terdakwa pada sidang tersebut adalah Teuku Bagus Mokhamad Noor, mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya (perusahaan pemenang tender proyek Hambalang). Setelah ketua majelis hakim membuka sidang, jaksa dipersilakan memanggil para saksi. Begitu masuk ruang sidang, Anas yang mengenakan kemeja putih duduk di kursi paling kanan. Sedangkan Andi Mallarangeng menempati kursi paling kiri. Keduanya terpisahkan oleh kursi kosong. Jaksa kemudian memanggil Nazaruddin. Setelah memberi hormat kepada hakim dan jaksa, Nazar menyalami Anas tanpa memandang wajah Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di era reformasi itu. Nazar menyodorkan tangannya ke Anas dalam kondisi menundukkan kepala. Nazar kemudian beralih mendekati Andi Mallarangeng. Seusai menyalami Andi, Nazar bergeser ke sisi kiri untuk mencari-cari kursi kosong. Andi rupanya mahfum bahasa tubuh Nazar. Sambil tersenyum, Andi bangkit dari kursi paling kiri lalu duduk pada kursi di tengah. Nazar pun segera menduduki kursi yang ditinggalkan Andi. Para pengunjung pun menertawakan aksi Nazaruddin<http://www.tribunnews.com/tag/nazaruddin/>yang mengesankan tak mau duduk di sebelah Anas. Persidangan kemarin menjadi yang pertama bagi Anas, Andi, dan Nazar untuk duduk bersama sebagai saksi. Kasus Hambalang adalah kasus penggelembungan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara akibat korupsi pada proyek Hambalang mencapai Rp 243 miliar. Ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim, Nazar selalu menyebut Anas Urbaningrum sebagai "bos". Berkali-kali, Nazar mengatakan bahwa dana pada proyek Hambalang adalah bancakan bosnya. "Proyek Hambalang itu semua kan yang nyetting bos saya, Yang Mulia," kata Nazar. "Siapa bos saudara?" tanya hakim Anwar. "Mas Anas Urbaningrum," jawab Nazar. Ia juga mengatakan bahwa Anas adalah bosnya baik di Partai Demokrat maupun di perusahaan Permai Gorup. Saat Nazar menjelaskan tentang peran bos-nya di proyek Hambalang, Andi Mallarangeng sering tersenyum. Nazar juga mengakui pernah memerintahkan stafnya di Permai Group, Mindo Rosalina Manullang, untuk menggiring proyek Hambalang agar dikerjakan PT Duta Graha Indah (DGI), rekanan Permai Group. Untuk penggiringan itu, Nazar menggelontor dana Rp 21 miliar ke Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram. "Itu atas perintah atasan saya, Yang Mulia," kata Nazar. Namun, kata Nazar, proyek Hambalang jatuh ke PT Adhi Karya yang juga sudah menyiapkan fee dan disetujui oleh Anas. Akhirnya, Rosalina diperintahkan untuk menarik kembali uang yang sudah diserahkan ke Wafid Muharram. Nazar juga mengatakan bahwa pemilik proyek Hambalang adalah orang yang berhasil mengurus sertifikat tanah di Hambalang, Bogor, yang disiapkan untuk lahan P3SON. Pengurusan sertifikat tanah tersebut terhenti sejak 2007. Untuk menyelesaikan sertifikat lahan Hambalang, kata Nazar, Anas merintahkan anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono, untuk mengurusnya. Kemudian Ignatius menghubungi Ketua BPN saat itu, Joyo Winoto. Tidak lama kemudian, terbit sertifikat tanah untuk P3SON Hambalang. "Jadi, itu proyek punya bos saya (Anas Urbaningrum)," kata Nazar. Ketika ditanya hakim tentang kebenaran penjelasan Nazar, Anas membantahnya. "Tidak benar Yang Mulia. Saya tidak pernah melakukan pertemuan dalam konteks membahas sertifikat seperti diceritakan saksi Nazaruddin. Mungkin itu yang dialaminya sendiri," ujar Anas. Pada kesempatan lain, Nazar menyatakan, uang yang bertebaran di Kongres Partai Demokrat tahun 2010 berasal dari fee-fee yang dikumpulkan Permai Group dari menggarap sejumlah proyek nasional. Sumber dana terbesar, kata Nazar, adalah proyek-proyek universitas. Awalnya, Nazar menceritakan jika Anas berniat menjadi Ketua Umum Partai Demokrat buat kemudian menjadi presiden. Sebelum jadi Ketua Umum, Anas disebut Nazar membantu memenangkan PT Adhi Karya sebagai pemenang dalam proyek Hambalang. Modus pengumpulan uang, kata Nazar, adalah fee 18 persen dari PT Adhi Karya (selaku kontraktor). Menurut Nazar, fee tersebut lebih kecil dari yang diminta Anas yakni 22 persen dari nilai proyek. Uang yang terkumpul, menurut Nazar, digunakan untuk modal Anas maju sebagai calon ketua umum Partai Demokrat. Anas, kata Nazar, berambisi menjadi presiden. "Kalau sudah jadi ketua umum, mau maju jadi presiden," kata Nazar. Anas membantah semua pernyataan Nazar. "Ahlufitnah wal jamaah, Yang Mulia," kata Anas lalu menggeleng-gelengkan kepalanya. Nazar tersenyum mendengar pernyataan Anas. "Mungkin yang diceritakan saksi Nazaruddin <http://www.tribunnews.com/tag/nazaruddin/> adalah pengalaman atau yang pernah dilakukannya sendiri," kata Anas. Penulis: Edwin Firdaus Editor: Rachmat Hidayat Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2014/05/14/nazaruddin-itu-proyek-punya-bos-saya Anas Urbaningrum dan Nazaruddin Saling Bantah Rabu, 14 Mei 2014 | 05:33 WIB *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta*: Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan bekas bendahara partai itu, M. Nazaruddin, duduk di kursi saksi bersama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka dihadirkan sebagai saksi terdakwa Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, Selasa, 13 Mei 2014. Dalam sidang itu, keduanya menunjukkan sikap tidak akur dengan saling membantah keterangan yang mereka sampaikan. (Baca: Hambalang: Anas Disebut Sempat Restui Jago Nazar<http://www.tempo.co/read/news/2013/11/06/063527482/Hambalang-Anas-Disebut-Sempat-Restui-Jago-Nazar> ). Sikap saling bantah dua orang yang dahulu akrab saat masih menjadi pengurus Partai Demokrat itu, bermula ketika Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto bertanya mengenai proses proyek Hambalang. Nazaruddin mengatakan proyek senilai Rp 2,5 triliun itu di-*setting* bosnya, sejak dari awal. "Mas Anas mantan bos saya yang mulia," kata Nazar ketika bersaksi untuk terdakwa Teuku Bagus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014. (Baca: Mahyudin Demokrat Bantah Minta Uang Rp 500 Juta<http://www.tempo.co/read/news/2014/05/13/063577298/Mahyudin-Demokrat-Bantah-Minta-Uang-Rp-500-Juta> ). Kaitannya dengan Teuku Bagus, kata Nazar, selaku Kepala Divisi Konstruksi pernah menyampaikan permohonannya terkait dengan proyek Hambalang, renovasi Gedung DPR, dan proyek Priok. "Yang disetujui bos saya (Anas) hanya 2, Hambalang dengan nilai proyek Rp 2,5 triliun dan Gedung DPR Rp 1,8 triliun," kata dia. (Baca: Anas Tuding SBY Paham Kasus Hambalang dan Century<http://www.tempo.co/read/news/2014/05/02/063574873/Anas-Tuding-SBY-Paham-Kasus-Hambalang-dan-Century> ). Untuk mematangkan proyek Hambalang, Nazar menuturkan, pada Juli 2009 terdapat pertemuan bersama Anas, Munadi Herlambang, Teuku Bagus, Manajer Pemasaran PT AK M. Arief Taufiqurrahman, dan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras di Pacific Place, Jakarta Selatan. Anas, kata dia, memerintahkan Mahfud untuk mengecek kepastian proyek Hambalang. Mahfud lantas melapor bahwa proyek Hambalang ada permasalahan sertifikat tanah dengan adik bekas Presiden Soeharto dan hanya bisa diselesaikan Badan Pertanahan Nasional. Anas langsung memerintahkan Nazar untuk memanggil Ignatius Mulyono, anggota DPR dari Demokrat, yang bermitra dengan BPN agar bisa melobi Joyo Winoto, Kepala BPN. Ignatius mengurusnya dan sertifikat jadi pada tiga pekan kemudian. Diduga Joyo mendapat upah Rp 3 miliar untuk mengurus sertifikat itu. Hakim Amin lantas mengkonfirmasi yang disampaikan Nazar ke Anas. "*Gimana*pertemuan yang diceritakan Nazar?," tanyanya. Anas langsung membantah semua pernyataan Nazar. "Saya tidak ada pertemuan yang dimaksud Nazar. Saya menduga yang diceritakan adala pengalamannya sendiri," kata Anas. Nazar langsung menimpali, "Semakin banyak bos saya (Anas) tidak tahu, makin besar dia tau," katanya. Sebelumnya, saat sidang baru dimulai, Nazar yang masuk belakangan meminta Andi agar pindah tempat duduk di sebelah Anas. Padahal, kursi antara Anas dan Andi tersebut tersedia untuk Nazar. *LINDA TRIANITA* Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/05/14/063577578/Anas-Urbaningrum-dan-Nazaruddin-Saling-Bantah -- http://harian-oftheday.blogspot.com/ "...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama..."